Pajak Menurut Pendapat 4 Mazhab Fiqih
Dalam rangka memperingati hari pajak 14 Juli 2019, DKM Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan serangkaian kajian terkait pajak dilihat dari perspektif fiqih.
Salah satu narasumber yang mengisi kajian tersebut adalah Rikza Maulan, Lc. M.Ag
Beliau menyampaikan kajian pada Kamis, 11 Juli 2019 ba'da solat dhuhur dengan judul "Pajak Dalam Pandangan Empat Imam Madzhab". Selain pendapat ulama dari kalangan 4 mazhab, beliau juga menyampaikan pendapat ulama kontemporer tentang pajak.
Kajian ini menurut saya cukup lengkap. Selaian menyampaikan pendapat yang pro terhadap pajak, juga disampaikan pendapat yang kontra. Pendapat yang membolehkan dan pendapat yang mengharamkan pajak.
Berikut tayangan slide beliau yang saya rubah formatnya menjadi jpg. Tujuan perubahan format supaya menjaga keaslian isi slide.
ini file rekaman beliau:
https://drive.google.com/open?id=1M0HNGNShNdiov_ha-Jx3eRNWDhuYECKj
Sehari sebelumnya, Rabu 10 Juli 2019 diadakan juga kajian dengan narasumber Ust Muhammad Yusuf Helmy (Karim Bisnis Consulting). Beliau diminta menyampaikan kajian dengan tema "Prinsip-prinsip Islam dalam Pemungutan Pajak Negara kepada Rakyatnya"
Ceramah Ust Muhammad Yusuf Helmy cukup menarik karena menyampaikan tentang adanya literatur perpajakan diantaranya membahas:
- canons of taxation yang kemudian dipakai Adam Smith
- fixed tax
- proporsional tax
https://drive.google.com/open?id=1twUcGkH9ndSAR7H4GVB-hU9yQA9wsLxT
Setidaknya ada 7 ulama zaman dulu yang membahas terkait perpajakan. Berikut ulama tersebut dan judul kitabnya:
- Kitab Al-Kharāj karya : Imam Abu Yusuf, Yahya ibn Adam, Qudamah ibn Ja’far
- Kitab al-Amwāl karya : Abu Ubayd, Abu Humaid ibn Zanjawaih, Abu Ja’far ibn Nashr al-Dawudi
- Al-Aḥkam al-Sulthaniyyah karya : Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 1058), Abu Ya’la al-Farra (w. 1065)
Komentar