Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 . Berikut rinciannya:

Komentar
Awal tahun ini saya mendaftar utk mendapatkan kembali NPWP melalui e-registration dan telah mengirimkan fotokopi ktp depok, namun sampai saat ini belum menerima kartu NPWP.
Sulit untuk menghubungi 500200 krn selalu sibuk. Telepon KPP Depok tidak pernah diangkat.
Mohon konfirmasi krn NPWP yg saya terima secara on-line setelah e-registrasi 24.531.5874-412.000 KPP terdaftar 412.
Afina Burhanuddin
1. misalkan jika PPN yg hrs dibayar perush bulan Agustus menurut hitungan sebenarnya hanya 5jt tp tnyata keliru dibayar sebanyak dua kali melalui e-banking. yg pertama dibayar 5,5 jt kemudian pada tgl yg sama dibayar lg sebesar 500 rbu berarti ada kelebihan pembayaran 1jt. Pelaporan SPT-na bagaimana serta pengisian SPT-na bagaimana krn hanya ada 1 kolom u/ pengisian nomor ref pembayaran??
2. ternyata di bulan September jumlah pajak PPN masukan lebih besar daripada pajak PPN keluaran sebesar 500 rbu. Pelaporan & pengisian formulirnya bagaimana??
Mohon info secepatnya mengenai k-2 masalah di atas. Thx atas bantuannya (mohon japri mail to ratna_cantik01@yahoo.com)
kemarin kasus seperti itu, saya coba pake menu lupa passwod. Isi lagi pass, email