WPDN tapi tinggal di LN
Sebuah pertanyaan via email tentang PPh atas pembayaran deviden telah menyadarkan saya bahwa praktek di lapangan ada Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] tapi tinggal di Luar Negeri [LN], misalnya Singapore. WPDN yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki NPWP. Kita perhatikan, siapa yang wajib memiliki NPWP menurut UU KUP berikut ini.
Pasal 2 ayat (1) UU KUP
Penjelasan ayat ini berbunyi :
Dan persyaratan subjektif yang dimaksud [tentang WPDN] diatur di Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [perubahan tahun 2008]
Sedangkan kapan berakhirnya seseorang menjadi WPDN, diatur di Pasal 2A ayat (1) UU PPh 1984 [perubahan tahun 2008]
Memang di Pasal 2A ayat (1) UU PPh 1984 menyebutkan bahwa WPDN [atau lebih tepat subjek pajak dalam negeri] berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kata-kata “untuk selama-lamnya” saya pikir tidak bisa disamakan dengan “tidak akan kembali ke Indonesia". Coba perhatikan memori penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984:
Bagi saya, dua penjelasan diatas mempertegas bahwa bagi orang pribadi yang sering “mondar-mandir” antara dalan negeri dan luar negeri maka status WPDN atau WPLN ditentukan oleh keberadaan dirinya di Indonesia atau di LN selama 183 hari dalam satu tahun. Contoh, jika pada tahun 2009 seseorang berada di Singapore selama 183 hari maka dia berstatus WPLN. Sedangkan pada tahun 2010 dia berada di Singapore kurang 183 hari [misalkan cuma 180 hari saja] dan sisanya berada di Indonesia maka dia statusnya WPDN.
Kembali ke pertanyaan via email tadi. PT X pemegang sahamnya A dan B. Kebetulan A berdomisili di Singapore [misalkan tinggal lebih dari 183 hari]. Tetapi sebelumnya penduduk Jakarta sehingga dulunya memiliki NPWP. Sedangkan B masih di Jakarta. Dengan demikian, maka A sekarang statusnya WPLN dan B berstatus WPDN. Nah, pada waktu pembayaran deviden ke A, apakah dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26? Jawaban saya, dipotong PPh Pasal 26 karena statusnya sudah WPLN.
Walaupun di Pasal 2 ayat (1) UU KUP tidak disebutkan apakah kewajiban subjektif tersebut subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri tetapi pendapat saya hanya subjek pajak dalam negeri. Kenapa? Karena ada kewajiban mendaftarkan diri di KPP. Perhatikan kutipan berikut, “.. wajib mendaftarkan diri .. meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan …” Artinya, subjek pajak luar negeri memang tidak wajib memiliki NPWP.
Terus bagaimana dengan si A? Jika masih memiliki NPWP memang secara formal memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Menurut saya, selama NPWP belum dicabut, kewajiban perpajakan masih melekat. Dan mohon dicatat bahwa format SPT Tahunan kita hanya untuk WPDN dengan world wide income atau full liabilities. Bagaimana A yang berstatus WPLN tetapi harus melaporkan penghasilan seperti WPDN? Ini kontradiksi.
Salah satu prinsip yang dipakai di Indonesia adalah the substance over-form. Seharusnya peraturan materil juga mengalahkan peraturan formal. Si A secara substansi sebagai WPLN tetapi secara formal sebagai WPDN.
Pasal 2 ayat (1) UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan ayat ini berbunyi :
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Dan persyaratan subjektif yang dimaksud [tentang WPDN] diatur di Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [perubahan tahun 2008]
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Sedangkan kapan berakhirnya seseorang menjadi WPDN, diatur di Pasal 2A ayat (1) UU PPh 1984 [perubahan tahun 2008]
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut lahir, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Memang di Pasal 2A ayat (1) UU PPh 1984 menyebutkan bahwa WPDN [atau lebih tepat subjek pajak dalam negeri] berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kata-kata “untuk selama-lamnya” saya pikir tidak bisa disamakan dengan “tidak akan kembali ke Indonesia". Coba perhatikan memori penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984:
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.Ditambah lagi penjelasan Pasal 2A ayat (4) UU PPh 1984 :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah subjek pajak luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
Bagi saya, dua penjelasan diatas mempertegas bahwa bagi orang pribadi yang sering “mondar-mandir” antara dalan negeri dan luar negeri maka status WPDN atau WPLN ditentukan oleh keberadaan dirinya di Indonesia atau di LN selama 183 hari dalam satu tahun. Contoh, jika pada tahun 2009 seseorang berada di Singapore selama 183 hari maka dia berstatus WPLN. Sedangkan pada tahun 2010 dia berada di Singapore kurang 183 hari [misalkan cuma 180 hari saja] dan sisanya berada di Indonesia maka dia statusnya WPDN.
Kembali ke pertanyaan via email tadi. PT X pemegang sahamnya A dan B. Kebetulan A berdomisili di Singapore [misalkan tinggal lebih dari 183 hari]. Tetapi sebelumnya penduduk Jakarta sehingga dulunya memiliki NPWP. Sedangkan B masih di Jakarta. Dengan demikian, maka A sekarang statusnya WPLN dan B berstatus WPDN. Nah, pada waktu pembayaran deviden ke A, apakah dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26? Jawaban saya, dipotong PPh Pasal 26 karena statusnya sudah WPLN.
Walaupun di Pasal 2 ayat (1) UU KUP tidak disebutkan apakah kewajiban subjektif tersebut subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri tetapi pendapat saya hanya subjek pajak dalam negeri. Kenapa? Karena ada kewajiban mendaftarkan diri di KPP. Perhatikan kutipan berikut, “.. wajib mendaftarkan diri .. meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan …” Artinya, subjek pajak luar negeri memang tidak wajib memiliki NPWP.
Terus bagaimana dengan si A? Jika masih memiliki NPWP memang secara formal memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Menurut saya, selama NPWP belum dicabut, kewajiban perpajakan masih melekat. Dan mohon dicatat bahwa format SPT Tahunan kita hanya untuk WPDN dengan world wide income atau full liabilities. Bagaimana A yang berstatus WPLN tetapi harus melaporkan penghasilan seperti WPDN? Ini kontradiksi.
Salah satu prinsip yang dipakai di Indonesia adalah the substance over-form. Seharusnya peraturan materil juga mengalahkan peraturan formal. Si A secara substansi sebagai WPLN tetapi secara formal sebagai WPDN.
Komentar
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
c.Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai saranauntuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajibmenyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui
pemotongan pajak yang bersifat final.
Dari situ apakah WNI yang tinggal di LN (tentunya lebih dr 183 hari dalam waktu 1 tahun) dan bekerja di luar negeri , 100%penghasilannya dari perusahaan di LN, apakah terkena kewajiban pajak atau sebagai wajib Pajak Luar negeri, dan apakah wajib mendaftar NPWP?