kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.
Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang. Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor. Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.
Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi. Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.
Biasanya, format SPT selalu ada bagian "kompensasi kelebihan PPN bulan lalu" dan "PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya". Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta. Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember. Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi. Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Surat Dirjen Pajak No. S - 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut. Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut "catatan" MyTax Professional.
Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini. Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi. Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.
Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi. Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.
Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang. Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor. Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.
Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi. Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.
Biasanya, format SPT selalu ada bagian "kompensasi kelebihan PPN bulan lalu" dan "PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya". Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta. Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember. Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi. Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Surat Dirjen Pajak No. S - 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut. Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.
SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut "catatan" MyTax Professional.
Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini. Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi. Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.
Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi. Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.
Komentar
Wajib Pajak PKP sejak sejak september 2008
Di tahun 2008 dan 2009 diperiksa all taxes, di spt masa desember 2008 wp melakukan centang kelebihan kompensasi sebesar 4.5jt dr bulan sebelumnya (sept-nop), padahal di bulan sebelumnya tidak ada angka yang menunjukkan wp ada kelebihan pajak yg dikompensasikan. Untuk bln nopember menunjukkan angka kurang bayar dan sudah dibayar.
Bisa dikatakan wp melakukan kesalahan ketik/ tulis dalam di angka 4.5jt
Sehingga oleh pemeriksa angka tersebut dikoreksi dng menambah 4.5 dtmbhan sanksi kenaikan pasal 13 ayat 3.
Untuk bulan desember atas dasar kompensasi yg ‘salah’ / sehrusnya tdk dkompensasikan tsb, wp lebih bayar sebesar 5.2jt (4.5+700rb PM bln desember)
Dan pada SPT desember itu, di centang dikompensasikan di bulan berikutnya (januari 2009), padahal setelah di cek di spt masa januari 2009 wp tidak ada angka 5.2jt, yg ada kompensasi di bulan lalu sebesar 1.9jt yang mana setelah kita hitung memang bener angka tersebut didapat dari PK PM selama septmber – desember 2008.
Menurut Pemeriksa, dikarenakan wajib pajak ada kompensasi yg tdk seharusnya dikompensasikan sebesar 4.5jt, oleh pemeriksa angka ini ditmbahkan plus di kenakan kenaikan pasal 13 (3) sehingga oleh pemeriksa diterbitkan SKPKB PPN 2008
Terhadap kasus ini, apakah benar penghitungan pemeriksa ??
Ataukah seharusnya dikenakan pasal 13 (3) saja, sedangkan penambahan sebesar 4.5jt dr krng bayar tidak seharusnya di tmbahkan ? Dikarenakan wp sudah benar melakukan kompensasi dr bulan sebelumnya (desember) sebesar 1.9jt di bulan januari 2009
1. tidak dapat melakukan koreksi / merubah angka di SPT
2. koreksi atas "kompensasi yang tidak seharusnya" ada di Pasal 13 (3) KUP yaitu sanksi kenaikan 100%.
Contoh:
Oktober posisi SPT kurang bayar
Nopember PK 15 PM 12
tetapi di SPT dihitung:
PK 15
PM 12
Kompensasi bulan lalu 5
sehingga LB dikompensasi ke Deseber 15 - 12 - 5 = -2
Jika tidak ada koreksi PM dan PK maka hasil pemeriksaan menjadi Nopember:
PK 15
PM 12
Kompensasi 0
KB 3
sanksi bunga plus sanksi kenaikan 2
kompensasi di Nopember dikoreksi di masa nopember
Kompensasi ke Desember sudah dikoreksi di nopember dengan sanksi kenaikan jadi nanti di Desember tetap diakui ada kompensasi dari Nopember sebesar 2
CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KENAIKAN silakan mengacu ke lampiran SE-32/PJ.3/1988 TANGGAL 28 Juli 1988
bagaimana kelebihan pembayaran yang telah saya bayar tersebut?
apakah bisa di kompensasika ke bulan berikutnya?
terima kasih..
sampai berapa bulan kompensasi PPn dapat dilakukan ? apakah bisa terus dikompensasikan sampe sudah terdapat kurang bayar ?
SPT Masa Juli ( Pembetulan 0 )
PPN Kurang bayarnya sudah bayar dan lapor ke pajak sebesar Rp 1.500.000
tetapi ada Pembetulan di bulan juli
PPN yg lebih bayar krn pembetulan sebesar Rp 4.000.000
jadi, PPN nya Lebih Bayar Rp 2.500.000 (sudah Lapor)
Lalu,
Di Masa Agustus dan September sudah Bayar dan Lapor ke kantor pajak masing-masing Rp 1.600.000 dan 1.700.000
tetapi di bulan november ada pembetulan dua kali (pertama, krn ada perubahan NPWP dari Customer, dan yg kedua Krn Retur, Masing-masing di tanggal yang berbeda tetapi belum lapor) untuk Masa Agustus, yang sudah bayar dan lapor sebesar Rp 1.600.000.
setelah Agustus di betulkan 2x ternyata ada lebih bayar sebesar Rp 4.000.000
bagaimana cara pembetulan dan mengkompensasikan nya pak untuk bulan setelah bulan Juli?
Apakah September di buatkan Pembetulan juga pak?
Mohon Solusi nya Pak,,,
Terima Kasih
Masa pajak kompensasi tidak harus berurutan. Ada SE yang memberi contoh kompensasi loncat. Misal dari Agustus dikompensasi ke Nopember. Tetapi jika dari
Agustus dikompensasi ke September, maka pembetulan SPT menjadi harus urut dari Agustus sampai Nopember.
di Bulan Agustus dan september saya ada pembetulan karena menjumlakan faktur atas negeri, sehingga ada kelebihan bayar masing2 sebesar 2,5juta dan 1juta. dan itu sudah dilaporkan pembetulan 1 untuk masa agustus dan september. tapi setelah saya periksa kembali ternyata kelebihan bayar kedua masa tersebut dikompensasikan pada masa yang sama, yaitu bulan nopember. nah bagaimana cara memasukkan kompensasi 2 masa sekaligus kedalam masa nopember? apakah pembetulan yang saya lakukan salah??
lalu pada bulan nopember salah 1 customer kami baru memberitahukan bahwa mulai bulan agustus mereka ingin faktur pajakx diganti menjadi 030, sehingga muncul lebih byar lagi dibulan agustus. bagaimana cara pembetulan dan kompensasinya pak??
Mohon bantuan untuk masalah saya ini.
Terima kasih.
Mohon maaf, yang mau dibetulkan masa kapan?
Jika masa Agustus dan Nopember yang dibetulkan maka sekalian saja.
Namanya pembetulan SPT, maka yang dibetulkan adalah SPT yang salah.
Maaf, saya mau menanyakan tentang restitusi:
1. Apakah ada pengaruh masa pajak spt mada dengan masa pajak faktur?misalkan, saya mempunyai faktur masa november 2012, tetapi saya input di spt masa desember utk restitusi. Apakah tidak bermasalah?
2.apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya
3.kalau untuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap atau pltu, akan mendapatkan kewajiban pajak apa sajakah pak?
terima kasih atas kesempatannya
Jadi, boleh saja faktur pajak November dilaporkan di masa Desember.
apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya??
semua dokumen yang terkait dengan transaksi tsb. karena pemeriksaan pada intinya meyakinkan fiskus bahwa transaksi yang dilaporkan tsb benar. bukan dibuat-buat! contoh bukti transaksi: rekening koran, invoive atau tagihan, PO/DO, kuitansi, buku besar.
pada dasarnyanya pajak itu tidak melihat jenis usaha tetapi melihat transaksi.
pajak timbul dari transaksi-pertransaksi, kecuali PPh yang dihitung per tahun.
Apakah boleh apabila ada lebih bayar misal Rp.10 juta dibulan Desember 2012 ini kami tidak minta restitusi, tapi kami kompensasikan untuk bulan januari 2013 ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
lebih bayar itu menjadi hak wajib pajak sehingga bisa direstitusi atau dikompensasi.
1. sanksi untuk keterlambatan Prmbayaran PPN yng Terutang dan dasar hukum nya pak ??
2. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan dasar hukum nya ?
Terimakasih
terkait sanksi bunga silakan baca Pasal 14 Surat Tagihan Pajak UU KUP.
Saya mau tanya mengenai lebih bayar pada bulan mei 2012,apa bisa dikompensasikan ke masa pajak Maret 2013?
pada masa Juni'12 s/d Feb'13 selalu terjadi kurang bayar, dan baru terlihat ada lebih bayar di mei'12 yg belum dikompensasikan...
Mohon pencerahannya....Terima kasih
1. PT. ABC memiliki laporan SPT PPN masa September 2011 (normal) LB dan dikompenasikan pada masa Oktober 2011.
2. Pada Desember 2012 dilakukanlah pembetulan atas SPT PPN masa September 2011 tersebut yang berakibat kurang bayar.
Baru disadari ketika diperiksa KPP bahwa ada FP masukan yang salah entry (seharusnya tidak ada tetapi ter entry).
Pertanyaannya adalah
Apakah denda atas kesalahan tersebut merupakan 100% dan denda administrasi ataukah hanya dikenakan denda administrasi saja?
Jika ada, mohon dasar atas undang-undangnya.
Terimakasih.
Alex
sekarang kan tidak perlu urut.
di SPT ada bagian dikompensasi ke masa ...
mungkin maksudnya denda tidak seharus dikompensasi.
denda ini diatur di Pasal 13 UU KUP.
silakan di cek.
semua denda yang ditagih DJP adalah denda administrasi.
sedangka sanksi pidana ditagih (dieksekusi) Kejaksaan.
lebih bayar itu karena pajak masukan lebih banyak daripada pajak keluaran.
jika dalam SPT Masa PPN ternyata lebih bayar, maka kelebihan tersebut boleh direstitusi pada masa Desember
perusahaan kami pada masa pajak Maret mengalami lebih bayar, dan memilih untuk kompensasi. sehingga untuk masa pajak bulan ini (april) kami bermaksud untuk membayar pajak dengan mengurangi kompensasi tersebut. haruskah kami melampirkan bukti kepada KPP bahwa kami mengalami lebih bayar? jika iya, bukti lampiran macam apa yang harus kami berikan? apakah itu fotocopy SPT yang menyatakan lebih bayar atau apa? terima kasih.
dibulan desember saya kurang bayar..
di januari saya lb, feb saya lb lagi dan maret juga lb...dari januari s/d maret saya lupa untuk mengisi lampiran ab di kompensasinya..sampai dibulan april saya lihat saya kb sebesar 1.557.486... setelah saya bayar saya mau buat csv. setelah saya cek ternyata lampiran ab belum saya isi dibulan sebelumnya..jadi yang seharusnya dari jan s/d april ada kompensasi yg belum saya isi dilampiran ab..pertanyaan saya bagaimana dengan yg saya bayar untuk masa april dan bagaimana untuk laporan bulan jan s/d maret tsb.. mohon jawabannya,..thanks
saya lagi bingung neh..mohon jawabannya...
dari bulan jan s/d maret ada lb saya lupa untuk mengisinya di lampiran ab sampai diapril ada kb lalu saya bayar sebesar 1557486 setelah saya mau buat csv saya cek ternyata dari bulan jan s/d maret saya lupa untuk mengisi kompensasi tsb.. saya coba untuk mengisi kompensasi tsb yg ada pada lampiran ab ternyata di april ini ternyata saya masih lb.. bagaimana solusinya ya...
kantor pajak tinggal mencocokkan antara SPT Masa Maret dan SPT Masa April.
buat lagi SPT yang betul (termasuk kredit pajak yang telah dibayar di masa April) kemudian dilaporkan.
tentang kompensasi kelebihan ppn masa sebelumya yg dikredikan di suatu masa pajak
misal 1 .
bulan januari , PK 10 PM 15 = LB 5 dituliskan dikompensasikan ke masa berikutnya (feb)
bulan februari, PK 10 PM 15
tetapi di SPT februari salah tulis besarnya kompensasi dr masa sebelumnya yg seharusnya 5 tertulis menjadi 10, sehingga SPT februari menjadi LB 15
pertanyaannya : apakah dalam pemeriksaan bln februari, jika PK & PM tdk ada koreksi, maka oleh pemeriksa nilai kompensasi tsb dikoreksi menjadi 5 ? atau ttp dibiarkan 10 ? dan sanksi ke wp adalah KB + psl 13 (3) ? jika dikoreksi oleh pemeriksa berarti WP harus membetulkan SPT maret dan seterusnya ya ..
misal 2
bulan januari , PK 10 PM 15 = LB 5 dituliskan dikompensasikan ke masa berikutnya (feb)
bulan februari, PK 10 PM 15 + kompensasi jan 5 = LB 10
pertanyaannya : apakah dalam pemeriksaan bln februari, jika PK & PM ada koreksi sehingga nilai LB februari menjadi lebih kecil, maka sanksi ke wp adalah KB sebesar selisih LB SPT - LB pemeriksaan + psl 13 (3) ? jika begitu apakah WP harus betulkan spt maret dan seterusnya karena penetapan LB oleh pemeriksaan lbh kecil dr yg telah dilapokan WP ?
trims ya pak ..
tetap dikoreksi.
media koreksi pemeriksa adalah "tidak seharusnya dikompensasi" sanksi 100%.
tentu saja hitungan pemeriksa sesuai pendapat pemeriksa.
restitusi itu refund, uang kembali ke WP.
kompensasi itu kelebihan uang dibayarkan untuk periode berikutnya. dibayarkan dalam arti diperhitungkan saja.
form B itu untuk pajak masukan.
pajak keluaran ada di form A
saya kira saudara perlu workshop pengisian SPT. silakan minta narasumber ke KPP untuk workshop pengisian SPT. atau daftar kelas pajak http://www.pajak.go.id/kelas_pajak
minta waktu sebentar..
saya mau tanya nih.
pada bulan januari dan februari terdapat pajak masukan yang sama ( doble ) kemudian saya buat pembetulan 1 di bulan februari. dan menghapus PM yang sama ( bulan februari ). kenapa setelah saya hapus PM tersebut. saya tidak bisa cetak csv. dan statusnya kurang bayar. padahal bulan februari harusnya lebih bayar. mohon penjelasannya. dan solusinya. terimakasih
saya sendiri tidak tahu kenapa tidak bisa nyetak csv
kalau AR tidak bisa jawab juga mungkin seksi PDI di KPP lebih tahu
jika memang ada kelebihan, maka wajib pajak bisa memisili (salah satu saja) antara kompensasi atau restitusi.
Ini masalah LB yang tidak seharusnya di kompensasikan, akan tetapai dikompensasi, lalu di tengah jalan (masa berikur2-nya di hilangkan)
detilnya begini:(Kami bergerak dalam bidang ekspor)
PT Ane masa desember 2011 LB 200Juta dan di restitusi
di masa Januari 2012, Rp 200 Juta tersebut lupa masih kami kompensasi
sampai masa april 2012...200Jt tersebut masih ikut kebawa
Di masa Mei 2012 di SPT Normal, kami langsung meng-cut LB kompensasi dari Desember 2011 sebesar Rp 200 juta kami hilangkan. sehingga LB di bulan mei murni karena LB masa Jan -April dan Bulan mei sendiri
di bulan juli...kami mengajukan restitusi dengan telah tidak mengikutkan yang 200Juta.
Pertanyaannya:
1. Apakah di Januari 2012 kami di SKP dengan Kenaikan 100%
2. Kalau di SKP....lalu apakan 200Juta itu oleh Pemeriksa seharusnya juga diakui sebagi PM bulan April?
Terimakasih
seandainya Des 2011 LB restitusi 500Juta
keliru di kompen ke januari juag 500Juta
lalu dimasa agustus 2012 (spt nORMAL) kami masukkan SPT dengan menghilangkan kompensasi yang 500Juta
di masa desember 2012 kami restitusi.
apakah di masa januari 2012 kami kena SKP Imilyar?
lalu bagaimana dengan LB kami, bukankah kami sudah mengeluarkan kompensasi tersebut di masa agustus 2012?
kalau sudah daluwarsa, sudah tutup lapak :-)
tidak selalu.
pembetulan bisa berakibat kurang bayar, tetap nihil, atau lebih bayar.
lihat kasusnya!
jadi buat lagi SPT untuk masa januari sd April 2012.
hasil restitusinya gimana?
SKPKB atau SKPLB?
kalau Juli 2012 sekarang harus ada hasilnya karena sudah lewat 12 bulan.
mohon feedbacknya ya paaaak, terima kasiiiih .
cara kompensasi kelebihan bayar pada bulan sebelumnya ke bulan berikutnya gimana ya caranya ?
mohon feedbacknya ya paaak, terima kasiiih .
pak raden saya mau nanya, kalau SPT Masa PPN lebih bayar di bulan september, maka dikompensasikan kebulan berikutnya harus kurang bayar kan? pak raden..mohon dijawab pak/dibalas.
karena sudah dikenaka sanksi tidak seharusnya dikompensasi (yang 500jt) maka kompensasi berikutnya dianggap benar.
Pak saya mau nanya memangnya kalo SPT tanpa pembetulan lebih bayar itu udh otamatis dikompensasikan ke masa pajak berikutnya ia pak?
bulan ini saya lebih bayar terus saya mau kompensasikan lebih bayarnya ke masa pajak Januari 2014 bisa pak?
kalo bisa tolong sampaikan caranya ia pak?
Langsung saja.. pada tahun 2011 & 2012 kami ada pembetulan PPN yang pada akhirnya di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar senilai X.
Pada saat dilakukan audit di tahun 2012, ternyata menurut hasil audit kami kelebihan membayar PPN senilai Y.
Pertanyaan saya.. apakah kelebihan bayar senilai Y tersebut dapat kami kompensasikan pada periode berjalan (2013) ?
Terima kasih banyak atas penjelasannya pak.
Langsung saja.. pada tahun 2012 kami harus melakukan pembetulan PPN yang pada akhirnya, di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar PPN senilai X.
Pada saat dilakukan audit tahun 2012.. auditor menyatakan bahwa ada lebih setor PPN senilai Y.
Pertanyaan saya.. apakah kelebihan setor PPN senilai Y tersebut dapat kami akumulasikan di tahun berjalan (2013) dan diperlakukan sama hal'nya PPN Masukan?
Terima kasih banyak atas pencerahannya.
Kelebihan PPn bulan lalu tidak muncul di SPT bulan ini, padahal di SPT bulan lalu sudah jelas bahwa kelebihan bayar akan dikompensasikan ke bulan berikutnya... Mohon solusinya, Pak..
Terima kasih...
Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?
Terima kasih
Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?
Terima kasih
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
saya ada sedikit permasalahan
di masa Nov 2012 ada pembetulan lalu timbul lebih bayar. lebih bayar tersebut hendak kami kompensasikan ke bulan Oktber 2013.
lalu saya buatkan masa bulan oktber 2013 timbul lebih bayar lagi, nah sisa lebih bayar itu hendak saya kempensasikan kembali, tetapi hendak saya klik kompensasi ke masa pajak __,______ mm,yyyy ngak bisa pak mohon pencerahannya ?
pantes aja ga bisa :D
emang klik dimana?
coba tanya petugas AR bapak, dimana salahnya? apakah aplikasi yang lagi error atau bapak salah klik?
misal PPN-K Mei Rp. 36.525.000, PPN-M Mei Rp. 29.388.000, Kompensasi PPN masa sblmny Rp. 22.400.000; untuk melunasi PPN-K itu apakah bisa menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M sekaligus ataukah hanya menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M nya di abaikan-PPN kurang bayarny dilunasi dgn kas- dan jika solusinya seperti opsi kedua; bagaimana dengan PPN-M, dijadikan kompensasi PPN masa selanjutnya atau bagaimana?
terimakasih sebelumnya, salam.
SPT Masal PPN menggunakan mekanisma PK-PM. Termasuk pajak masukkan adalah kompensasi bulan lalu. Jadi 36-29-22=-15
artinya, di bulan Mei masih kelebihan pajak 15
kelebihan ini dapat dikompensasi ke bulan berikutnya.
untuk PKP tertentu boleh direstitusi bulan Mei.
1. Tahun 2013 perusahaan belum ada income, jadi PPN selalu LB, sampai berapa lama bisa di akumulasikan LBnya?
2. apakah dari tahun 2013 bisa lanjut ke 2014 atau harus di restitusi di desember 2013?
3. Untuk SPT Pembetulan sampai berapa lama masa kadaluarsanya untuk melakukan pembetulan?
Terima Kasih
saya ada beberapa pertanyaan :
1. Sampai berapa lama SPT LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya? apakah bisa berpindah tahun?
2. Berapa lama waktu untuk melakukan SPT Pembetulan, apakah ada masa kadaluarsanya?
Terima Kasih
2. Benar, lanjutkan saja. Tidak ada ketentuan harus restitusi di bulan Desember. Tetapi kalau mau restitusi harus di bulan Desember (silakan cermati bedanya). Kecuali bagi PKP tertentu yang boleh restitusi setiap bulan. Ketentuannya ada di Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
5. lima tahun kecuali mau restitusi maka selambat-lamatnya 3 tahun atau 2 tahun sebelaum daluwarsa
Saya mau bertanya,
Saya br belajar mengenai pajak. Saya baru masuk kesalah satu perusahaan trading sejak januari 2014. Dan saya hanya di ajarkan meng-input PK ke E-spt PPN. Jadi selama ini saya hanya meng-input data PK dan tidak meng-input PM ke E-SPT PPN. Selama Bulan Maret hingga Mei ternyata perusahaan saya mengalami lebih bayar PPN. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah bisa di kompensasikan total Lebih Bayar dr bulan Maret Sampai Mei ke bulan berikutnya pak? Mohon dengan sangat bantuannya pak. Ini alamat email saya. yoshioctaviani@ymail.com.
Terima Kasih.
Yoshi
Saya baru belajar pajak. Saya jg karyawan baru di salah satu perusahaan swasta di Bekasi. Saya baru masuk bulan Januari 2014. Dan saya baru belajar pajak di perusahaan sekarang. Saya hanya diajarkan untuk meng-input PK ke E-SPT PPN. Dan senior saya lupa mengajarkan untuk meng-Input PK ke E-SPT PPN. Jadi sejak bulan Januari hingga Mei saya tidak pernah meng-Input PM ke E-SPT PPn (kecuali hanya 1 yaitu dr FEDEX di bulan Februari). Sedangkan dr bulan Maret hingga Mei ada pembelian yang mengharuskan untuk diinput PM ke E-SPT PPN. Selama ini saya membayar pajak selalu Lebih Bayar yang dikarnakan PM tidak di input. Yang menjadi pertanyaan saya pak, Apakah Lebih Bayar PPN dari bulan Maret hingga Mei bisa di kompensasikan ke bulan Juni dan seterusnya hingga Nihil pak? Mohon dengan sangat pak bantuannya. Ini alamat email saya : yoshioctavian@ymail.com.
Terima kasih banyak,
Yoshi
misal ada kasus seperti ini:
bulan jan-agustus PT. A tidak melakukan kegiatan penjualan atau pembelian sama sekali. Kemudian pada bulan september melakukan pembelian brang untuk sampel. Atas pembelian tersebut terdapat pajak masukan. Kemudian dari agustus-desember tidak ada penjualan maupun pembelian, otomatis di laporan spt masa desember terdapat LB. Bisakah LB tersebut tidak direstitusi tapi dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sampai ada KB? Jika bisa bagaimana pelaporannya di laporan keuangan untuk lampiran 8A-2?
Mohon bantuannya
Terimakasih
Saya mau bertanya mengenai konpensasi ke masa pajak
contohnya Bulan juni 2014 sy ada lebi bayar sebesar 500 jt terus sy mau konpensasi ke masa pajak yg suda lewat bln
contohnya ke bulan november 2013
pertanyaanya: Apakah sy bisa konpensasi pajak tersebuT??
Terimaksih
seingat saya memang tidak ada larangan tetapi dari format SPT bisa dilihat bahwa maksud kompensasi itu carry forward
sy pd tahun 2011 mempunyai usaha sewa dan katering, Pada desember 2011 SPT PPN saya LB yang dikompensasi ke Januari 2012 (sudah diperiksa)
Pada tahun 2012, usaha saya murni katering yang tidak dikenai PPN
Pertanyaan : apakah LB saya tahun 2011 bisa saya restitusi ditahun 2012 , mengingat penyerahan saya tahun 2012 tidak dikenai PPN
terima kasih pak
sejak bulan Februari s/d Mei 2014 saya belum meng-kompensasikan PM yang lebih bayar untuk masa-masa selanjutnya, namun untuk masa juni sudah saya kompensasikan pada masa juli, Pertannyaan saya, bagaimana agar saya dapat meng-kompensasikan PPN M yang selalu lebih bayar sejak Februari s/d Mei untuk dimasa Agustus ini,?
mohon dijawab ya Pak Reden, Terimakasih..
silakan cepetan :D
restitusi itu hak wajib pajak jika benar.
SPT Pembetulan itu koreksi atas SPT sebelumnya.
Selama dianggap belum betul, silakan dikoreksi.
Mohon dijawab Pak Raden, Terima kasih
meminta nomor faktur tidak harus menunggu nomor yang lama habis.
tetapi nomor yang sudah dibuatkan faktur pajak penting untuk dilaporkan ke KPP agar KPP tidak curiga dengan "jualan faktur"
terimakasih, mohon jawabannya
kalo ada SKB ga dipotong atuh.
pajak masukkan yang belum dimasukkan masih bisa dimasukkan di masa pajak sesuai faktur. Jika sudah terlanjut lapor, silakan Pembetulan SPT Masa. Pembetulan bisa kapan saja sebelum daluarsa. Tetapi jika pembetulan berakibat restitusi maka pembetulan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa
Saya mau tny. Saya kan sudah lapor pajak utk masa oct. Dan ada LB.
Lalu sya kelupaan kalo ada 1 fktur masuk tgl 28 oct belum sya input di msa oct. Pdhal sya uda lapor.
Apa bisa 1 fktur yg terlewat itu lgsg sya masukkan ke bulan nov. Atau bgaimana shrusnya??
Tolong dibalas.. Dan makasi bntuannya.. :)
Atau harus di bulan oct..
Dan ada yg bilang pak, kalo fktur yg ktinggalan td itu bisa lgsg dimasukkan ke bulan brikutnya. Gmna pak kalo sprti itu?? Tlg bntuannya.. :)
Dimana pun atau di masa apapun, jika memang ada kesalahan maka ketentuannya mengharuskan dibetulkan.
saya ingin tanya nih
bagaimana jika PK di bulan Januari 2014 ada yg belum dibayarkan?
apakah bisa saya bayarkan di masa desember?
bagaimana juga jika PM di bulan mei belum dilaporkan?
apa yang harus saya lakukan?
mohon bantuannya
Mungkin maksudnya dibayar bulan Januari 2015.
Lakukan pembetulan SPT.
Pembetulan SPT boleh dilakukan kapan saja.
Pembetulan SPT merupakan itikad baik WP.
Perhatikan bagian pojok kanan atas.
Disitu ada ceklis normal atau pembetulan.
Nah, pembetulan bisa 1, 2, 3, 4, 5, dst.
Tidak dibatasi.
Satu masa pajak bisa berkali-kali.
Pembetulan SPT menggantikan SPT normal.
Pembetulan SPT terakhir menggantikan Pembetulan SPT sebelumnya.
Begitu seterusnya.
SPT yg dipake oleh kantor pajak adalah yg terakhir.
Waktu bln November saya telah membayarkan PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar 40rb. Untuk lebih bayar tersebut saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yaitu Desember.
Dan untuk pencatatan di SPTnya seperti apa pak?
Mohon bantuannya..
Pada bulan November lalu, saya telah membayar PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar sebesar 40rb. utnuk itu lebih bayarnya saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yakni Desember.
Dan untuk bulan Desember, pencatatan di SPTnya seperti apa Pak??
mohon bantuannya..
Terimakasih,,
di masa pajak Desember 2014 "kompensasi dari masa pajak sebelumnya"
ada di FORMULIR 1111 AB
rumawi III huruf B angka 1
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf
di bulan November PK senilai Rp. 7.841.000 dan PM Rp. 810.000 sehingga KB Rp. 7.031.000
kemudian Saya melakukan pembetulan karena ada PM yang belum dilaporkan senilai Rp. 9.500
selain itu juga LB pada bulan Juli senilai Rp. 1.750.000 ingin saya kompensasikan ke bulan November ini Pak.
bagaimanakah solusinya?
apakah di bulan Desember ini PM yang senilai Rp. 9.500 itu harus saya kompensasikan di bulan Desember atau tidak?
Karena kalo normal, LB bulan Juli pasti ke Agustus.
Kalo langsung ke November berarti SPT Pembetulan.
Kompensasi yg masa pajaknya LONCAT diakomodasi di lampiran 1111 AB bagian III romawi
disitu dibawah kompensasi masa sebelumnya ada kompensasi karena SPT Pembetulan bulan ...
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf
silakan.
konsultasi ke AR gratis ko.
Atau minta jadwal sosialisasi ke seksi ekstensifikasi.
kalo sosialisasi semacam seminar atau workshop
artinya nanti ada undangan.
tapi kalo minta diundang juga boleh.
seksi ekstensifikasi punya tugas menyelenggarakan penyuluhan.
Pak sy ada pertanyaan... sy sudah lapor PPN dr bln agt-nov'14,, karna pelaporan melalui e-filing sy tdk tahu klo PKP nya telah di cabut.. So, berarti saya harus melakukan pembatan FPS. Nach yg jd pertanyaan sy.. klo saya melakukan pembetulan PPn akan mengalami lebih bayar... Lebih bayar itu rencananya sy PBK buat pph 21 Masa d tahun 2015 , permasalahannya di SPM PPn itu tidak ada keterangan tuk PBK melainkan hanya kompesasi atau restitusi.. sebaiknya bgmn ya pak???
silakan baca kembali:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pbk-dan-skb.html
jika tidak dibetulkan bisa berarti ada dua faktur.
dobel jadinya
2. Jika saya masih memiliki lebih bayar masa sebelumnya sekitar 5jt kemudian saya mengeluarkan faktur untuk pembeli dimana PPNnya sekitar 40jt, yang saya bayarkan adalah 40jt dikurangi dengan 5jt = 35jt kan Pak?
Terima kasih atas jawabannya.
batasan beda masa itu 3 bulan.
artinya pajak masukan boleh dikreditkan di masa pajak Januari 2015.
Jika sudah lewat, silakan pembetulan.
sekalian saja pembetulan Nopember 2014.
tetapi saran saya, jika memang ada kesalahan, lebih baik dilakukan pembetulan saja.
Gni pak bulan kemaren desember saya kan lebih bayar misalkan 1.000.000 trus sya kompensasiin donk k'januari,,,nah pas bulan januari saya kurang bayar misalkan 700.000 trus januari dapet kompensasi dibulan desember,,,
Yang jadi prtanyaan saya pak pas d'espt'a yang lebih bayar 1.000.000 dibulan desember apa saya masukin smw'a nominal kompensasinya yg lbih bayar k'bulan januari sedangkan januari hnya kurang bayar 700.000,,,kalo dimasukin smw'a d'januari otomatis jdi lebih bayr lgikan pak., atau saya masuki nominal kompensasi sebesar 700.000 jdi bulan januari nihil...ATURAN djp-nya gmn iya pak...
Tolong pencerahan...terima kasih
kurang bayar Rp.700.000
kompensasi masa sebelumnya Rp.1000.000
lebih bayar Rp.300.000
dikompensasi ke masa pajak berikutnya Rp.300.000
Jadi status SPT Masa Januari menjadi NIHIL.
*kompensasi dapat dicarryforward ke masa pajak berikutnya, bisa berurutan atau loncat
pak saya mau tanya, saya melakukan pembelian dengan DPP Rp. 2.897.047 dan PPn nya Rp. 289.703
ketika dimasukkan ke e-spt muncul tulisan "Apakah sisa PPN Pajak Masukan sebesar Rp. 2 akan dimasukkan ke formulir B3 ?
itu gimana ya pak, mohon jawabannya
terima kasih
silakan pilih saja sesuai kehendak PKP.
saya kira itu hanya usul dari pengembang e-SPT saja :D
PPN mestinya Rp. 289.705
tidak juga harus kurang bayar.
lebih bayar atau kurang bayar itu otomatis perhitungan matematis.
bagaimana pembukuanannya?
saya tiap hari bayar PPN di minimarket :D
contohnya bisa lebih jelas!
Saya lebih bayar di PPN April 2014 Rp 12.000.000 (saya bayar 24.000.000, seharusnya PPN April 2014 hanya 12.000.000).
Mau saya kompesasikan di bulan Maret 2014.
Pertanyaan saya :
Apakah bisa kompensasi loncat (mundur)
Untuk NTPN SSP Pembayaran bulan April apakah perlu dicantumkan di SPT Masa Maret 2014
Terima kasih
Saya mau nanya,
PPN masa Bulan januari, ada kelebihan bayar (1.jt)
bulan Februari : Ppn K = 10.jt
Ppp M = 2.jt
pajak dibayar = 8.jt
Seharusnya kan dikurangi lagi dg kompensasi bln Januari (1.000.000), jdi hanya membayar 7jt .tetapi saya lupa untuk menginput kedalam e-spt.nya dan ppn masa feb sudah dilaporkan. bagaimana dengan nilai lebih bayar bln januari yg 1jt itu pak ?? apakah saya membuat spt pembetulan atau bisa dikompensasikan ke bln maret ? jika bisa dkompensasikan, pencatatan SPTnya di form mana ? tolong pencerahannya,terimakasih...
yang saya tanyakan yang kurang bayar 1000.000 itu bagaimana ?dan kompensasi bln januari trsbut..
trmakasih
yang saya tanyakan bagaimana untuk kurang bayar yang 1000.000 dan kompensasi bulan januari..
terimakasihh..
kan yg dikompen asalnya 2000
dibetulkan jadi 1000
karena berdampak ke masa pajak berikutnya maka dibetulkan sampai sekarang.
tentu nanti SPT Masa Pembetulan akan banyak.
jika mau praktis memang bayar saja yg 1000 karena ke masa pajak februari dan seterusnya kadung dikompensasi 2000.
jika harus bayar yang 1000.000 itu lalu kompensasi yang harus di isi di bulan selanjutnya itu di lampiran IIII Lampiran AB bag III B1 malah kompensasi yang 2000.000(LB sebelum pembetulan) bukan yang 1000.000 (sesudah pembetulan) ?
jika bayar, maka kompensasi ke masa pajak berikutnya SAMA seperti sebelum SPT Pembetulan.
angkanya 1000
kan koreksinya dengan bayar itu.
jika tidak mau bayar, baru pembetulan ke semua masa pajak yang berpengaruh sampai yang terakhir. Jika ada SPT Masa yg statusnya KB maka tetep akan berujung bayar 1000 itu karena berdampak KB yg lama kurang.
makanya akan praktis jika dibayar di saja di masa pajak Januari
apa bisa LB yg sudah tertulis sept sy masukan ke okt..mohon bantuannya..trimakasih..
apa bisa LB yg sudah tertulis sept sy masukan ke okt..mohon bantuannya..trimakasih..
kan harus klop antar Juli dan September.
menurut saya, buat SPT Pembetulan bulan September dengan memasukkan kompensasi dari bulan Juli
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Jika faktur pajak telah diterbitkan dan telah dilaporkan pada bulan mei atas nama orang sebut saja si 'A' dengan nomor npwp 00.000.000.0-000.000, dan bulan november ini atas nama si 'A' tersebut baru mengirimkan NPWP+SPPKP atas nama perusahaannya ...dan dia minta agar nama si 'A' diganti atas nama perusahaannya... itu bagaimana ya Pak? apakah membuat pembatalan faktur dibulan mei atas nama si 'A' dan menerbitkan kembali atas nama PT di bulan november, dan kelebihan bayar di bulan 5 di kompensasikan ke bulan november, apakah bisa pak ? dan syaratnya bagaimana ya ?
jika memang transaksinya dengan si A maka faktur atas nama si A.
tidak boleh dipindahkan jadi transaksi dengan si B
di UU KUP ada pasal pidana pajak karena menerbitkan faktur pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya
asalnya LB 12 jadi LB 93 karena ada faktur pajak yang batal
silakan ajukan pembetulan saja di bulan Agustus
Sehubungan dengan artikel bapak, bagaimana perlakuan untuk PKP pasal 9 ayat (4b) PPN yang semata-mata melakukan penyerahan yang PPN nya Tidak Di Pungut (dalam hal ini PK yang harus dipungut sendiri nihil), apakah apabila ada koreksi PM dari suatu masa pajak yang telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dapat di kategorikan PM yang tidak seharusnya dikompensasikan dan dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) 100% ??
Terima Kasih
harus bayar atas PM yang dikoreksi tsb.
kalau yang sudah dikompensasi teruskan saja.
koreksinya hanya di masa pajak yang PM-nya dikoreksi.
kan ada sanksi 100% karena tidak seharusnya dikompensasi...
saya mau bertanya mengenai selisih pembayaran ppn yang disetor, jadi jumlah yg kami setor kelebihan 30rb tetapi tidak terjadi kesalahan dalam nilai fakturnya.,yang saya tanyakan apakah nilai tersebut bisa di kompensasi pada bulan berikutnya? dan bagaimana caranya?? terima kasih
saya mau bertanya mengenai kelebihan setor bayar, jadi terdapat selisih antara pembayaran pajak ppn yg seharusnya dengan pembayaran yg telah disetor di kantor pos.. hal ini tidak dikarenakan adanya salah perhitungan dari pajak ppn tetapi kesalahan jumlah yg saya lakukan secara manual, jadi yg saya tanyakan apakah kelebihan pembayaran itu bisa dikompensasikan? dan caranya bagaimana? terima kasih
hitung ulang dengan benar.
kompensasi PPN adalah hak wajib pajak.
piutang wajib pajak.
piutang ini diperhitungkan dengan kewajiban di masa lainnya.
jika kemudian dilakukan pemeriksaan dan kompensasi dikoreksi, tetap kena pasal tidak seharusnya dikompensasi
bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi 2011 yang dibayarkan di tahun 2015 ? apakah bisa dengan aplikasi e faktur ?
terima kasih
Newbie
pak saya baru di dunia perpajakan .. saya ada kasus ni pak.. bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi tahun 2011 yang dibayarkan pada tahun 2015 ? apa bisa dengan aplikasi e Faktur pak ?
terima kasih sebelumnya
silakan masukkan ke TPT KPP
jika ada kendala, koordinasi dulu dengan AR
tentu akan di STP jika pada masa tsb diperiksa.
pak saya mau tanya..kebetulan sya menggunakan aplikasi e -faktur , pada pembuatan SPT masa bulan november saya lupa memasukan 1 dokumen return dan saya sudah terlnjur posting dan membuat SPT masa dibulan tersebut,
apa yang harus saya lakukan pak???
maksudnya lebih bayar gitu?
kalau lebih bayar silakan dikompensasi saja
saya mau tanya...
apa bisa lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak sebelunya?
dari contoh soal :
1. spt pembetulan masa januari 2014 kurang bayar sebesar Rp.3.000.000,-
2. SPT pembetulan masa Februari 2014 lebih bayar Rp 3.000.000,-
soal yang ke 1 menjadi kurang bayar karena pajak masukan ada yang dibatalkan,
soal yang ke 2 menjadi lebih bayar karena dari pajak masukan masa januari yang dibatalkan dan di ganti ke masa pajak februari.
Tlong jawabannya ya.. pak,
Terima kasih...
kl saya ada salah bikin kode faktur pajak selama 3 bulan saya bikin kode 010.000.14 sedangkan orang pajaknya kasih nomor 010.001.14 itu bagaimana y pak...trima kasih
kalau salah, betulkan saja
nanti redundant
jika pada bulan ini PK : 2.523.012, dan PM : 49.878.500
dan kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya -274.861.193 maka berapa untuk perhitungan PM yang dapat di perhitungkan dan bagaimana perhitungan hasilnya lebih bayar atau kurang..terima kasih
Thank's
Nofi
kemudian, setelah terbit faktur pajak pengganti, dibuat SPT Pembetulan yang membetulkan kesalahan tsb.
buat faktur pajak pengganti.
silakan baca tata caranya:
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2010/04/penggantian-faktur-pajak.html
atau langsung saja di yang resmi:
http://www.pajak.go.id/content/faktur-pajak-berbentuk-elektronik-e-faktur
atau yang ini:
http://www.efakturpajak.com/2015/07/faktur-pajak-batal-dan-faktur-pajak.html
tiap bulan sepanjang tahun lebih bayar pun boleh.
lebih bayar atau tidak sesuai kenyataannya sebenarnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa restitusi tidak diniatkan jahat dengan mengambil uang negara.
kalau memang hak wajib pajak, pasti dikasih ko
saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
saat ini sudah menggunakan E-faktur..
Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.
terima kasih
saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
saat ini sudah menggunakan E-faktur..
Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.
terima kasih
saya mau tanya,pak. Saya punya PM 3 lembar beda masa (Masa Agust-Okt 2015).
saya ingin mengkompensasikan semua di bulan maret 2016, apakah bisa di jadikan 1 utk kompensasi nya?
(Jadi PM Masa Agust-Okt 2015, saya kompensasikan semua nya di masa maret 2016)?
Tadi juga kebetulan saya sudah tanya k kring pajak nya, operator bilang bisa. pas saya coba nampak nya tidak bisa.
Kalau misal nya bisa, boleh di kasi tau langkah2 nya pak?
(Sekarang sudah menggunakan e-faktur)
Mohon pencerahan nya.. Terima kasih
masa Agustus - oktober bilang dikompensasi ke Maret.
kemudian di masa maret akui kompensasi masa pajak sebelumnya sejumlah (kumulatif) masa Agustus, September dan Oktober.
gitu saja
terimakasih pak
Apakah penghasilan lain2 saya ini juga terkena ppn 10% pak? karena setau saya beras,telur,garam trmasuk non bkp pak....Mohon petunjuknya pak
terima kasih
SPT pembetulan artinya merevisi SPT sebelumnya.
bikin lagi yang betul :D
terima kasih
mohon jawabannya, terima kasih
kalau pribadi sebagai PKP maka pribadi tsb mencakup keluarga. Jadi penghasilan suami dan istri digabung.
mohon pencerahaannya pak
perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 - feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?
mohon pencerahaannya pak
perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 - feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?
PPN Februari Normal Rp 32.484.961 (lebih bayar) sudah di lapor ke negara dan PPN Februari Pembetulan I menjadi Rp 25.124.243 (lebih bayar),
Pertanyaan saya kenapa ketika ingin print SSP nya kita harus bayar harus terlebih dahulu membayar Rp 7.338.901? Kenapa harus membayar Rp 7.338.901 padahal Pembetulan I nya Rp 25.124.243 (lebih bayar) ?
Mohon koreksinya mas.
Saya baru masuk di dunia perpajakan, mau tanya, sebetulnya normalnya pembayaran ppn itu kurang bayar, lebih bayar atau nihil ? Mohon penjelasannya
Terima kasih
terimakasih