PPN Jasa Tenaga Kerja
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing . Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?