Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2012

PPN Jasa Tenaga Kerja

Gambar
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing . Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

PPN sewa kendaraan

Gambar
Menurut KBBI , kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

lembaga penerima sumbangan

Gambar
DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah  Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP).  Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari  PER-15/PJ/2012  .

pemotongan PPh dividen

Gambar
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong . Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.