PPN sewa kendaraan
Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?
Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut "tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai". Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009:
Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012:
Jasa angkutan umum di darat terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di jalan, dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.
Jasa angkutan umum di air terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di laut,
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.
Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali :-)
Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum:
[a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter;
[b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum:
Kesimpulan saya:
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.
Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut "tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai". Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN 1984 tertulis "cukup jelas". Artinya, undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut jasa angkutan umum. Jika tidak dibatasi, maka semua sewa angkutan umum termasuk yang dikecualikan objek PPN atau bukan objek PPN.
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering.
Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012:
(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Bulan Mei 2012 ternyata terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang mengatur jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. Aturan baru ini saya sarikan dibawah ini:
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Jasa angkutan umum di darat terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di jalan, dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.
Jasa angkutan umum di air terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di laut,
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.
Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali :-)
Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum:
[a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter;
[b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum:
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam
Kesimpulan saya:
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.
Komentar
Namun saya agak bimbang, Apabila pemilik dan penyewa kapal adalah sama-sama perusahaan pelayaran, apakah tetap dikenakan PPN setelah peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 terbit? sedangkan selama ini PPN tetap di bebaskan dalam prakteknya. Mohon pencerahan. Terimakasih
Perkenalkan saya Davied, @daviedkoomeng
salah satu karyawan swasta di Perusahaan Pelayaran
jika yang menyerahkan jasa bukanlah pengusaha jasa angkutan umum walaupun yg digunakan adalah kendaraan plat kuning, seharusnya tetap terutang PPN.
bagaimana bisa anda menyimpulkan bahwa yang terpenting adalah transaksi tanpa melihat pengusahanya?
pdhl sudah jelas bahwa PMK ini mengatur jasa angkutan umum, bukan kendaraan plat kuning.
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.
mnrt saya lho ya..
jadi silakan jika memang memiliki pendapat berbeda.
Mohon pencerahan
sewa mobil itu adalah semua uang yang diterima pemilik mobil
kalau pemilik mobil berstatus PKP maka dia buka faktur pajak dan wajib lapor SPT.
Kebetulan saat ini kantor saya menyewa mobil untuk kondisi emergensi secara bulanan, dan persewaan diperbolehkan dari milik pribadi bukan perusahaan. Kalau boleh tolong jawaban juga di email ke tobing.alfred27@gmail.com
perusahaan wajib buat Bukti Potong.
perusahaan wajib setor ke kas negara.
perusahaan wajib lapor melaui SPT Masal PPh Pasal 23 atas pemotongan dan pembayaran PPh tsb.