tax collection cost

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?

Secara umum, dua bisa disebut banyak. Artinya, sedikit itu hanya satu. Berapa banyakkah yang dikorupsi? Persisnya tidak ada yang tahu! Apalagi jika akan menggunakan pendapat Pak Dirjen Pajak sekarang bahwa pihak yang korupsi uang pajak itu ada dua:
a. pegawai pajak yang bersedia disuap oleh Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah lama melakukan evaluasi administrasi perpajakan di tubuh DJP. Bulan September 2012 KPK telah menerbitkan Kajian Penerapan Kode Etik dalam Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyambut baik terhadap hasil riset ini. DJP berharap agar masyarakat juga mengetahui bahwa DJP memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan pencegahan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawainya.

Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Wajib Pajak, selain isyu korupsi, adalah tax collection cost. Gampangnya, tax collection cost adalah sejumlah uang yang dihabiskan oleh administrator perpajakan untuk mengumpulkan pajak. Untuk memudahkan membacanya biasanya menggunakan perbandingan. Jadi cost yang digunakan administratior perpajakan dibandingan dengan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Berapa tax collection cost DJP tahun 2012? Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan,
"Anggaran kita hanya 5 triliun, dibandingkan dengan realisasi 880 triliun, artinya cost of collection kita hanya 0,5 %. Di negara lain sampai 3 %," demikian diungkapkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam pengarahan mental pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) hari Rabu, 12 September 2012.

Artinya, biaya perpajakan oleh DJP cukup murah. :-)
Walaupun sebagian masyarakat menganggap bahwa gaji pegawai pajak sudah tinggi. Tetapi justru tax collection cost dari tahun 2009 menurun. Berikut catatannya:
 2009 penerimaan Rp577 triliun, belanjanya Rp5,3 triliiun, sehingga tax collection cost hanya 0,6 persen, di bawah satu persen. 2010 penerimaan Rp661 triliun, belanjanya Rp5,148 triliun turun lagi. Jadi hanya 0,78 persen, bahkan 2013 menjadi 0,55 persen.

salam

Komentar

Anonim mengatakan…
Posting bagus yg sangat menggugah pikiran dan jiwa.

Penurunan Tax Collection Cost bisa diartikan sebagai indikator beberapa hal: meningkatnya pendapatan masyarakat, meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak ataupun penghematan biaya oleh DJP.

Rekomendasi utk tdk membayar pajak krn "banyak" dikorupsi oleh oknum2, bagi saya, akan berbunyi seperti "jangan keluar rumah, nanti bisa celaka tertabrak mobil".

Membayar pajak adalah salah satu cara kita membiayai negara dan berkontribusi dalam menolong sesama (warga negara), misalnya dalam bentuk pembangunan jembatan/jalan di daerah yg memerlukannya, program jaminan kesehatan bagi sesama warga negara yg mempunyai kemampuan ekonomi yg terbatas dll.

Kewajiban membayar pajak dan kekuatiran mengenai akan dikorupsinya pembayaran pajak yg kita setorkan adalah 2 hal yg berbeda. Jangan dicampur adukkan.

Kucimo
Raden Agus Suparman mengatakan…
Terima kasih Kucimo,
Komentar yang bagus!
Anonim mengatakan…
Saya Sependapat dengan Bpk. Kucimo, Apa jadinya negara ini klo orang mengikuti rekomendasi tersebut, secara sumber penerimaan Negara terbesar berasal dari Pajak,
TAPI APA IYA ""Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak "" itu pernyataan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau hanya pernyataan personal dari salah satu pengurus saja??? jadi jangan sampai berita ini menjadi hal negatif terhadap penerimaan negara.

"Dwan"

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru