Jenis, Bentuk, dan Isi SPT
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
- SPT Tahunan
- SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
- SPT PPh
- SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
- SPT Tahunan PPh Badan
Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang |
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas:
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang:
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069: harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
- FORMULIR 1771 untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
- FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut "tanda tangan basah", boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Komentar
beda hari pasti beda hasil
mungkin waktu itu server sedang sibung
Gak jadi nanya.. Thanks
Novrialdi
Thanks, Ferry.
dilaporkan dibagian buken objek bareng warisan, hibah, dll.
di 1770S lampiran I
sementara efiling belum bisa.
tetapi memang sudah dipersiapkan.
Di SPT Normal bulan Mei 2013 tidak ada pelaporan penyerahan Tidak Terutang PPN (disetor 21-6-2013 & dilaporkan 26-6-2013 yang berarti semua kewajiban tepat waktu).
Lalu di SPT Pembetulan 1 baru dimasukkan jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN, Ini dikarenakan petugas pajaknya lalai. (dilaporkan 16-9-2014)
Nah pertanyaannya:
1. apakah ada sanksi 2% penyetoran atas pembetulan tersebut?? (kalo menurut saya tidak ada karena itu tidak terutang ppn jadi tidak ada ppn yg dipungut sehingga tdk mempengaruhi perhitungan kurang/lebih bayar)
2. apakah ada sanksi Rp 500000 akibat dari pembetulan tersebut??
2. tidak ada
lapor spt online secepatnya
terima kasih ya banyak artikelnya
Kasus 1 : pajak masa maret di ssp ditulis pajak februari utk ppn dan pph 22nya dehingga disetor utk masa februari sedangkan pph 23 nya ttp disetor utk masa maret.3 pajak ini adlh 1 faktur
Kasus 2 : pph 23 salah hitungan shg yg disetor lebih dr yg seharusnya.
mohon pencerahannya pak. Terima kasih.
silakan datang ke seksi waskon satu di KPP terdaftar.
kalau kelebihan setor, ga apa-apa dikompensasi ke masa pajak berikutnya
pelaporan harta itu sebenarnya posisi atau keadaan per 31 Desember ....
jadi laporkan keadaan sebenarnya per 31 Desember ....
Mohon penjelasannya terkait pelaporan kode utang. Contohnya, ketika kita pinjam dana di bank umum (BRI, BNI, dll), utang tersebut masuk kode 101 atau 109? Unsur yang membedakan antara kedua kode utang tersebut apa?
Terima kasih sebelumnya.
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/01/jenis-bentuk-dan-isi-spt.html