Salam Kenal Mas Agus Suparman. Saya baru tahu bahwa ternyata dulu pernah 1 kota penempatan dengan Mas Agus sewaktu di Samarinda. Mas Agus di Karikpa Samarinda dan dalam periode yang hampir bersamaan saya ditugaskan di KPP Samarinda (periode 1997-1999).
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 . Berikut rinciannya:
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari Indonesia. Pengaturan seperti ini biasa disebut asas sumber. Indonesia berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia. Siapa pun penerimanya! Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri. Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty . Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang dom...
Komentar