Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara bayar pajak dengan layanan MPN G2
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:

  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
menu login di sse.pajak.go.id



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id

Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:

  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller

Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.

Semoga semakin jelas penjelasannya

Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.

Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Komentar

Unknown mengatakan…
ini versi youtube dari Kemenkeu:
https://youtu.be/4QBRn8qBvJc
Paijo mengatakan…
Saya sdh mengikuti caranya.... Dapatlah kode billing, datang ke atm..... Kode multi payment atm mandiri tidak ada.... Ke bank antrinya luar biasa.... Bayar pajak tetap tidak mudah....
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau internet banking tidak antri :D
Anonim mengatakan…
Bagaimana jika Struk ATM tidak keluar...? artinya BPN tidak bisa kita Pegang sbg Bukti dikemudian hari...
Biasanya sering kita temukan ATM yg sering tidak mengeluarkan Struk dengan alasan "Kertas Struk Habis".... lebih sering warning yg kita temui adalah "Untuk Sementara Mesin ini tidak mengeluarkan struk"

Terima Kasih
Anonim mengatakan…
menurut saya lebih ribet dan bertele2. dulu orang mau lapor pajak tinggal bayar pajak dapat ssp lalu lapor (2 step) sekarang registrasi dulu dapat kode aktivasi, diinput dapet kode billing, bayar pajak dapat BPN lalu lapor...6 step kayaknya...lebih panjang langkahnya dan bertele2...
intinya apakah dengan cara yang beretele tele dan panjang ini semua penerimaan negara dari sektor pajak dipergunakan untuk pembangunan??
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika atm tidak mengeluarkan struk memang akan jadi masalah dikemudian hari bayar yang bayar
Raden Agus Suparman mengatakan…
dulu harus bikin ssp
pergi ke bank
antri di teller
jika sudah kesiangan balik lagi esok pagi

sekarang kendala jarak dan waktu dihilangkan.

APBN itu dari pajak
bangkrut negeri ini jika penerimaan pajak kecil seperti Yunani akhir-akhir ini.
unknown mengatakan…
Saya mau bertanya pak. apabila pembayaran lewat dari 48 jam setelah kita mendapatkan kode billing, apakah langsung expired dan kita harus buat kode billing baru atau bagaimana? lalu apabila ada kesalahan input nominal, apakah bisa di edit atau bagaimana? terima kasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah lewat, bikin lagi.
BTW, sejak tangal 14 Desember 2015 DJP sudah memperpanjang masa berlaku kode billing dari 48 jam menjadi 168 jam alias 7 hari.
Dasarnya surat Direktur TIP.
Raden Agus Suparman mengatakan…
oh ya, kalau ada salah input (apapun kesalahan tsb) bikin lagi.
nanti yang dibayar kode terakhir
gun leo mengatakan…
Dan hanya meneruskan bc aja pa, ♏ªǚ tanya kalow sudah terjadi keterlambatan untuk bayar apakah kena denda dan kalow kena denda apakah membuat nomor registrasi baru apakah dengan nomor registrasi yg lama bukannya malah cepet malah jadi ribet pa? Sy setuju kalow bayar pajak dengan ssp seperti biasa aja pa melalui bank dan kantor pos ⌣..ℳⓐ㉿ⓐⓢⓘⓗ"̮
Anonim mengatakan…
Mau tanya pak, begitu kita bayar melalui ATM, apakah nomor NTPN nya tertera di slip pembayarannya?
-Terima kasih sebelumnya
Anonim mengatakan…
Pak, tanya donk, mengapa ebilling tidak mengakomodir setoran pajak untuk tahun 2014 ke bawah (tidak ada menu pilihan penggantian tahun, ketik manual juga tidak bisa), memang demikian atau ada step yang terlewatkan oleh saya, trims
Raden Agus Suparman mengatakan…
pasti ada di struk ATM
segera copy ya atau foto struk ATM tsb
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf saya tidak bisa jawab
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada denda.
membuat ebilling bisa berkali-kali.

denda itu tidak terkait ebilling atau MPN G2
Unknown mengatakan…
Mau tanya bang, saya sudah daftar/registrasi di sse.pajak.go.id setelah itu saya mau buka email untuk aktivasi, saya baru ngeh ternyata email yg wkt daftar/registrasi ternyata salah, misal jkt_office@gmail.com seharusnya email yg email bnr ada office_jkt@gmail.com, karena kesalahan input email di daftar/registrasi akhirnya saya tidak bisa aktivasi, saya coba daftar lagi tapi tdk bisa karena no npwp sudah terdaftar. Bagaimana itu bang mohon bantuannya ya. Thanks
Unknown mengatakan…
kalau pakai Ebilling, koq tahun tahun sebelumnya tidak bisa yah? kadang bisa kadang enggak, bener gak sih? soalnya mau bayar yg tahun sebelumnya tapi gak bisa, munculnya 2015 terus. mohon sarannya
Unknown mengatakan…
Selamat siang Pak, 4 Hari yang Lalu saya sudah daftar..Tapi Belum ada Balas ke email saya dari ebiling User sama Passnya.saya daftar dengan email ini pengairanagara@yahoo.co.id tapi sampai sekang belum ada balasan,Mohon di cek Pak. Terimaksih
Unknown mengatakan…
Kami bendahara Desa siap menyongsong pajak secara elektronik kendalanya kami menim pengetahuan tentang perpajakan kami mohon beri secara detail biar kami bisa memahami contoh perhitungan PPN dan PPH kami harap kami kasih masuk nilai uang biar secara automatik terhitung memang semacam kali di excel....gitu...?
Unknown mengatakan…
untuk bendahara desa, baiknya kirim surat ke KPP untuk dilakakun sosialisasi kewajiban perpajakan terkait dana desa.
Unknown mengatakan…
nampaknya harus bersabar sampai Januari 2016.
Desember 2015 ini server DJP memang sedang bermasalah.
Unknown mengatakan…
silakan coba sse2.pajak.go.id
atau djponline.pajak.go.id
Anonim mengatakan…
mantep pak kasi, saya salut dengan Anda, banyak membantu WP yg haus ilmu perpajakan
Anonim mengatakan…
Maaf pak, apakah bisa bikin id billing untuk pembayaran dengan npwp lain, soalnya ga praktis banget kalau tiap npwp harus ada email masing-masing,
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin lebih praktis pak sms
sila panggil *141*500#
Unknown mengatakan…
Mau tanya pak, waktu kita login dan mau buat kode e-billing itu yg bagian NOP dan yg di bawahnya tahun itu betul tidak perlu diisi kan? Dan untuk BPN nya, berarti nanti kita bisa dapat tidak cuma satu? Maksud saya, misal yg satu BPN pembayaran PPN, satunya lagi PPh. Mohon penjelasannya pak, terima kasih.
Unknown mengatakan…
Mau tanya pak, waktu login dan mau buat kode e-billing itu yg bagian NOP dan yg bawahnya tahun betul tidak perlu diisi kan? Dan berarti nanti kita bisa dapat BPN lebih dari satu? Maksud saya, misal yg satu BPN pembayaran PPN, satu lagi BPN PPh. Mohon penjelasannya pak, terima kasih.
Unknown mengatakan…
pak numpang tanya kalau kita sudah daftar e-billing tapi kita untuk buka email kita lupa pasword tolong dibantu pak
Unknown mengatakan…
Saya juga sama ini masalahnya, hari ini saya mau bayar pajak des 2015 tapi di id billing tahun tidak bisa diganti, bagaimana solusinya, mohon bantuannya...
Unknown mengatakan…
saya mau bayar pph23 masa Desember 2015, tetapi pada saat mau minta kode billing tidak berhasil, karena tahun pajak tidak bisa dirubah. Mohon pencerahan, terimakasih.
Unknown mengatakan…
Saya mau bayar pph23 untuk masa Desember 2015, tetapi pada saat mau membuat kode Billing tidak berhasil, karena tahun pajak terkunci di tahun 2016 (tidak bisa diganti), mohon pencerahan & terimakasih
Anonim mengatakan…
Mau tanya pa,, bagaimana cara membuat Id Billing untuk pembayaran PPN JKP dari luar daerah pabean,,
mengingat mereka tidak mempunyai NPWP
Anonim mengatakan…
Maaf pak, saya mau tanya bagaimana kalau konsultan pajak mau melakukan pembayaran pajak melalui id billing terkait dengan banyaknya wajib pajak.mohon saran nya.
Unknown mengatakan…
sudah bisa pak?
saya juga sama kaya begitu..
Anonim mengatakan…
Pa,mau tanya ko kode billing nya ga mau keluar aja?
Anonim mengatakan…
Pak mohon tanya, kalau bikin lebih dari 1 kode billing untuk jenis setoran yang sama bisa nggak ya ? tujuannya untuk memudahkan administrasi. Trima kasih
Rosmala Dewi mengatakan…
Ko susah yah masuk ke kode aktifasinya untuk mendapatkan kode e-billing..keterangannya data tidak ditemukan...bagaimana ini..ada solusi lain
Unknown mengatakan…
maaf pak kalau saya kan mau bayar ppn 10% bulan nopember 2015, tapi di ebilling masa pajaknya 2016 dan tidak bisa dirubah itu bagaimana ya ? mohon info nya. trims
Anonim mengatakan…
Mau tanya dong
pas saya daftar id billing kok sudah terdaftar ya,,,padahal seingat saya belum pernah bikin acount nya,,
cara ngelacak nya bagai mana ya
Anonim mengatakan…
Saya mau bayar pajak Pph 21 untuk masa Desember 2015 tp kok saat mau mengubah tahun masa pajaknya tidak bisa otomatis 2016, tidak bisa di ubah ke tahun 2015?
bagaimana ini??
Unknown mengatakan…
mau tnya pak untuk EBILLING pembayaran pajak masa desember masih tetep dibayarkan pada bulan berikutnya (januari) apa beda...trims
Unknown mengatakan…
mau tny pak...untuk pembayaran pajak dengan EBILLING contohny pembayaran masa desember masih tetep dibayarkan pada januari apa beda lagi pak
trims
Unknown mengatakan…
bedanya di masa pajak saja
Unknown mengatakan…
ebilling ini adalah modul yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan dan timnya.

jadi janya di modulnya saja.
cirinya adalah kode billing
Unknown mengatakan…
masa sih.
kan masa pajak itu kita yang ngisi.
Unknown mengatakan…
harus minta ke direktorat TIP kantor pusat DJP
Unknown mengatakan…
coba lagi saja jeng siska...
Unknown mengatakan…
bikin lagi saja
Unknown mengatakan…
satu kode billing untuk satu lembar SSP.
jadi, jenis setoran yang sama bisa dibuat beberapa billing
Unknown mengatakan…
coba di https://djponline.pajak.go.id/
atau sse2.pajak.go.id
Unknown mengatakan…
ada konsultan bilang ke saya begini:
"saya biasa nalangin dulu bayar pajak"

artinya, si konsultan login dan buat kode pajak untuk klien-kliennya.
bayarnya pakai rekening bank dia juga.
nanti invoice tagihan sekalian pajaknya itu
Unknown mengatakan…
maksudnya PPN JLN ya?
saran saya sih pakai NPWP si pembayar saja.
biar jelas pengawasannya di KPP

Unknown mengatakan…
coba lagi di sse2.pajak.go.id
Unknown mengatakan…
minta reset saja di
https://djponline.pajak.go.id/
Unknown mengatakan…
satu kode billing untuk satu SSP.
itu saja kuncinya.

kan per SSP ada kode MAP-KJP
Unknown mengatakan…
Makin hancur aja peraturannya
Unknown mengatakan…
Waduhhhh lewat sse.pajak.go.id udah kedaftar tapi email salah tulis, udah gak bisa lagi?! Akhirnya lewat djponline.pajak.ho.id ada isikan EFIN apa itu pak?!
Unknown mengatakan…
Lapor pak...klo npwp sudah terdaftar dan tidak dapat login karena pin ya tidak tahu...soal ya org ya sudah meninggal..solusinya bagaimana pak?
mas aku desa tanjunganom kepil wonosobo jateng udah daftar di pajak onlain tapi aku memasukkan emailnya kurang satu hurup jadi pin yang di kirim ganyampe ke imelku trus bagemana cara mengetahui pin nya mohon bantuannya
Siska Yuliawati mengatakan…
Pak, saya kalo mau bayar PPN JKP Luar Negri melalui e-billing caranya bagaimana ya ? NPWP-nya harus diisi sesuai dengan NPWP pembeli BKP (Indonesia) atau NPWP-nya harus diisi si pemberi JKP di LN "00.000.000.0-000.000" ?. Dan jenis pajak apa yg harus saya pilih ?. Tks
Unknown mengatakan…
mau tanya pak, saya sudah registrasi sse dan mendapatkan kode aktivasi, ketika saya mau aktivasi, regristrasi user eror, bagaimana solusinya pak ?
SwanMa mengatakan…
Tolong tanya, pak :
Waktu klik "terbitkan kode ebilling" muncul "response code E1" DAN kode ebilling nya tidak dapat. Apa servee ebilling Pajak nya lg error? S/d kpn ya?
Anonim mengatakan…
mau tanya pak.. kode aktivasi dibilangnya data tidak ditemukan. buat baru ktnya user sudah ada..andai bayar manuai masih bisa jadinykan ga ribet gini. mohon bantuannya.. terimakasih
Anonim mengatakan…
direktoran TIP kantor pusat DJP bisa ditelepon atau harus datang? mohon pencerahannya
Unknown mengatakan…
setelah daftar di sini https://sse.pajak.go.id/index.aspx.
kok kode verifikasinya ke email saya tidak masuk ya.. udah lebih 7 jam belum masuk. itu kenapa ya pak. saya daftar lagi sudah ada katanya. mohon bantuannya
jaya mengatakan…
Bang mau tanya, apa penyebab bila LOGIN tdk berhasil..?
jaya mengatakan…
Bang mau tanya, apa penyebabnya bila LOGIN tdk berhasil..?
Unknown mengatakan…
saya mau tanya kan kemaren saya memcoba buat daftar tapi saya lupa kalau email saya belum aktif dan baru aktif sekarang, bagaimana cara saya bisa aktifasi nya kalau link aktifasinya tidak masuk ke email saya, saya mencoba daftar baru namun tidak bisa selalu ada tulisan user id sudah terdaftar,, lalu bagaimana solusinya,, terimakasih
Unknown mengatakan…
saya mau tanya pak, kemaren kan saya coba buat daftar dan saya lupa ternyata email sya belum aktif,, dan email saya baru aktif sekarang namun konfirmasi link aktifasinya tdk ada lalu itu bagaimana pak,, saya mencoba daftar kembali namun tidak bisa selalu ada tulisan user id sudah ada,, padahal sayaa belum melakukan aktifasi,, lalu bagaimana sya melakukan aktifasinya pak,, terimakasih
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak, mau tanya fungsi menu konfimasi NTPN itu untuk apa ya ? Terima kasih
Unknown mengatakan…
Mau nanya pak, kata nya buat e-billing cuman bisa setor di BUMN, BRI, BNI yah??
kalau di BCA, Danamon, Mestika gitu bisa gak ya??
Unknown mengatakan…
nanya pak, kalau kita register beberapa WP dengan email yang sama bisa gak ya??
Unknown mengatakan…
Mau nanya pak, kata nya buat e-billing cuman bisa setor di BUMN, BRI, BNI yah??
kalau di BCA, Danamon, Mestika gitu bisa gak ya??
Unknown mengatakan…
BCA bisa ATM
malah banyak yang bilang BCA bagus.
kalau danamon tidak tahu.

kalau via ATM intinya cari menu PENERIMAAN NEGARA
dan syaratnya: saldonya cukup untuk bayar pajak, berapapun akan terdebet
Unknown mengatakan…
tapi kalau setor lewat teller semua bank bisa bahkan POS
Unknown mengatakan…
kalau sudah login, kita bisa buatkan kode billing untuk orang lain.
Unknown mengatakan…
konfirmasi itu untuk meyakinkan.
kalau NTPN sudah ter-konfirmasi artinya dana sudah masuk ke KAS NEGARA
Unknown mengatakan…
mungkin masuk spam.
coba direset
Unknown mengatakan…
lebih sering karena server sibuk.
silakan refresh berulang-ulang
Unknown mengatakan…
sudah cek spam?
Unknown mengatakan…
mungkin

kode billing bisa dibuat berulang.
kode billing hanya untuk setor pajak.
jadi aman dari niat selain itu :D
Unknown mengatakan…
isi NPWP pembayar saja
Unknown mengatakan…
datang ke kantor pajak, hubungi waskon SATU atau help desk
Unknown mengatakan…
Efin itu kode elektronik yang diterbitkan kantor pajak.
gunanya untuk memastikan bahwa yang daftar dalah NPWP yang sebenarnya, bukan orang lain
Unknown mengatakan…
menuju yang lebih baik!
kan harus dinamis
Unknown mengatakan…
laporan diterima

minta lagi ke KPP
minta email yang baru
Agus mengatakan…
bisa coba aja. hari ini bisa koq
findaottoy mengatakan…
kok saya gak bisa aktifasi yaa.. data tidak ditemukan gitu.. padahal sudah klik link yang dikirim lewat email dan juga udh masukan manual kode aktifasinya..
Fathur Rokhman mengatakan…
infonya bermanfaat dan mengedukasi masyarakat...selalu posting yang bermanfaat gan..
kunjungi blog saya juga..

http://www.mas-fat.com/2016/01/cara-alternatif-mendapatkan-kode-billing-melalui-sms-ussd.html
Unknown mengatakan…
sudah coba djponline?
Unknown mengatakan…
ass. saya mau tanya, pas saya berdaftar ternyata ada kesalahan pengetikan email. cara berdaftar ulang dengan NPWP yang sama dan email yang berbeda. mungkin ada yang tau caranya
Anonim mengatakan…
mohon bantuan nya,
Pak saya mau bayar pph 21 masa april 2015. No SK apakah diisi atau angka 0 semua Pak ?
I Nyoman Parsa, S.Pd mengatakan…
maaf saya mau nanya. usei Id dan pin kita apakah hanya untuk wajib pajak bersangkutan apa boleh untuk wajib pajak lain? maksudnya bolehkan id dan pin saya (si A) digunakan untuk proses pembayaran wajib pajak lain ( si B) krn si B belum punya user id dan pin?
Unknown mengatakan…
kalau sudah login, boleh buat kode billing untuk orang lain.
dengan kalimat lain, "kode billing boleh dibuat orang lain
orang lain boleh konsultan juga
Unknown mengatakan…
nomor skp diisi jika ada.
kalau pembayaran masa biasa ya.. dikosongkan
Unknown mengatakan…
wa alaikum salaam,
minta ganti email bisa di help desk di KPP atau AR waskon satu.
bilang saja minta "lasis"
lasis = layanan sistem, minta ke admin server
Unknown mengatakan…
untuk tambahan,
ganti email dan layanan ganti pin bisa dilakkan oleh AR. Biasanya pegawai pajak juga minta lagi via lasis.

Lasis ini adalah layanan intranet.
Hanya untuk pegawai.
Wajib Pajak bisa minta lasis melalui pegawai (petugas AR)
Unknown mengatakan…
Pak saya sudah daftar tapi koq gak ada balasan ke email saya untuk dapat kode aktivasi?

Unknown mengatakan…
mungkin masuk spam?
cek dulu.

atau datang ke help desk di KPP untuk dicek
Rini Widiani mengatakan…
pak kalo tidak punya NPWP, Bisa pake ebilling ga pak?
I Nyoman Parsa, S.Pd mengatakan…
terima kasih banyak atas infonya
Unknown mengatakan…
minta dibuatkan kode billing ke orang yang punya akses.
harusnya sih bisa menggunakan NPWP 00.000.000.0-kpp.000
Abu Faeyza mengatakan…
mau tanya .... bagaimana cara bayar pajak Impor (Bea Masuk, PPN dan PPh) sedangkan akun2 tersebut tidak ada di ebilling system.
Anonim mengatakan…
Mw Tanya..
Apakah no. Transaksi tidak busa di hapus??
Anonim mengatakan…
Apakah e-ssp yg belum memiliki kode billing tp sudah punya no. Transaksi bisa di hapus?
Anonim mengatakan…
Apakah e-ssp yg belum memiliki kode billing tp sudah punya no. Transaksi bisa di hapus?
Unknown mengatakan…
kode billing sekedar kode.
kode billing bisa dibuat beberapa kali.
kode billing tidak ada nilainya.

yang jadi dokumen penting bukan kode billing tetapi BPN alias bukti penerimaan negara, yaitu pengganti SSP di MPN G2.

BPN adalah bukti setoran pajak
Unknown mengatakan…
bikin kode billingnya di beacukai.go.id
Abu Faeyza mengatakan…
pertanyaa saya dong ... om
Abu Faeyza mengatakan…
terima kasih ... om
Anonim mengatakan…
Rekan yang budiman

Saya barusan coba dengan portal sse2.go.id
bisa masuk dan bisa create JLN dengan No 00.000.000.0-xxx.000 dan sdh dapat No Tax No : A16xxxxxxxxx , tapi ketika langkah selanjutnya ( mau create billing ) setelah disimpan tidak bisa create billing dan selalu ke menu awal " FORM SURAT SETORAN ELEKTRONIK".
Apakah ada yang bisa bantu rekan ?

Thx & best rgrds,
Hafidz
Anonim mengatakan…
Rekan RADEN AGUS SUPARMAN

Saya barusan coba dengan portal sse2.go.id
bisa masuk dan bisa create JLN dengan No 00.000.000.0-xxx.000 dan sdh dapat No Tax No : A16xxxxxxxxx , tapi ketika langkah selanjutnya ( mau create billing ) setelah disimpan tidak bisa create billing dan selalu ke menu awal " FORM SURAT SETORAN ELEKTRONIK".
Apakah ada yang bisa bantu rekan ?

Thx & best rgrds,
Hafidz
Anonim mengatakan…
bagaimana kalo udah terlanjur bayar tapi ternyata nominal yg kita bayar kurang karna salah ketik saat isi billing. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
bagaimana kalo udah terlanjur bayar tapi ternyata nominal yg kita bayar kurang karna salah ketik saat isi billing. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
nanya pak gimana kalo nominalnya salah tapi sudah terlanjur dibayar. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
nanya pak gimana kalo nominalnya salah tapi sudah terlanjur dibayar. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
nanya pak gimana kalo nominalnya salah tapi sudah terlanjur dibayar. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
coba lagi hari ini

server ebiling nampaknya masih banyak down. mungkin kapasitasnya harus ditingkatkan lagi.
Januari ini pasti lonjakan trafric ke server ebiling melonjak drastis. mungkin lonjakannya diatas perkiraan sehingga jaringan tidak mendukung.

yang saya baca memang sering down.
semoga segera cepat diatasi.

jadi, solusinya memang seperti efaktur, "coba lagi dan lagi"
:(
Unknown mengatakan…
kalau telanjur bayar dan ternyata ada kesalahan, silakan ajukan Pbk (pemindahbukuan) ke KPP terdaftar
Unknown mengatakan…
saya copas tambahan info dari halaman Pbk:

Sehubungan dengan MPN G2 bahwa SSP sudah tidak digunakan lagi. MPN G2 itu hasilnya BPN (bukti penerimaan negara). MPN G2 bukan hanya untuk bayar pajak, tetapi juga PNBP.

Terkait pemindahbukuan, maka BPN itu setara SSP.
BPN boleh dipindahbukukan.
Silakan ajukan Pbk ke KPP terdaftar.

Jikda terjadi kesalahan, karena sekarang menggungakan MPN G2 alias kode billing maka perhatikan kesalahannnya:

1. jika kesalahan saat imput untuk membuat kode billing, silakan buang kode billing tsb dan buat lagi kode billing yang baru.
kode billing tidak ada gunanya kecuali HANYA UNTUK setor pajak saja.
Wajib Pajak bisa buat kode billing berkali-kali.

2. Jika kesalahan diketahui setelah kita setor pajak, maka media koreksinya adalah Pbk.
Silakan ajukan Pbk ke KPP terdaftar.
Unknown mengatakan…
terimakasih atas infonya pak
Anonim mengatakan…
Maaf sebaiknya jangan isi NPWP pembayar, pasti nanti kena masalah hehe..silakan baca di pmk-40-2010. Jd hrs di isi 00.000.000.0-kode kpp.000. Ko minta id billingnya skrg bs lewat djop online..disitu nanti bs isi npwp sendiri atau npwp lain.
Unknown mengatakan…
benar Pasal 6 PMK-40 mengatur bahwa NPWP pake 00.000.000.0-kpp.000 untuk WPLN. Tapi jika pake NPWP pembayar tidak ada sanksinya.

sanksi bunga hanya jika telat bayar, bukan salah isi NPWP.

saya selalu menganjurkan pake NPWP pembayar karena saya waskon.
Kalau saya sebagai pemeriksa tentu akan manut saja ke PMK-40 :D
Unknown mengatakan…
maap pak saya mau tanya jika kita sudah daftar e-billing tetapi salah memasukan alamat e-mail. dan mencoba daftar lagi tidak bisa ? bagaimana solusinya y pak. mohon bantuannya..
Unknown mengatakan…
Maaf pak saya mau tanya jika saya sudah daftar ebilling tetapi saya salah memasukan alamat e-mail. trus saya ingin mengganti nya dengan e-mail yang benar kok tidak bisa ya pak? bagaimana solusinya? tolong minta bantuannya ya pak...
Anonim mengatakan…
pagi pak Waskon,,,menurut sy sbg orang desa yang jauh dari jaringan jujur agak ribet. apakah negara rugi jika orang desa nyaman pakei ssp dan yg di kota pakai ebilling? toh kasian pelaku usaha mikro yg sudah terlanjur banyak stok untuk faktur ssp.
Unknown mengatakan…
mau tanya pak, ketika saya mau daftar di sse2, harus memasukkan efin. namun ketika verifikasi muncul error: efin anda belum diaktivasi. bagaimana cara aktivasi efin?
Unknown mengatakan…
silakan coba lagi.
kesalahan ada di server ebiling.

Unknown mengatakan…
faktur ssp masih bisa sampai Juni 2016.
silakan ke kantor pos terdekat.
Unknown mengatakan…
di http://djponline.pajak.go.id/ bisa ganti email ko.

silakan dicoba
Unknown mengatakan…
ga bisa kenapa ya?
jika memang sudah mentok, baiknya datang ke helpdesk di KPP atau ke Waskon satu
Unknown mengatakan…
ini saya COPAS dari menu Profil djponline




Menu ini digunakan untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna DJP online

Di menu ini Anda dapat:

Melihat profil lengkap Anda
Mengubah data profil (email dan nomor handphone)
Mengubah password
Menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online

Untuk melakukan perubahan profil:

Klik panel Data Profil
Isikan data baru (no handphone dan/atau email)
Klik tombol Ubah Profil

Untuk melakukan perubahan password:

Klik panel Ubah Password
data password lama, password baru, konfirmasi password baru, kode keamanan
Klik tombol Ubah Password

Untuk melakukan penambahan/pengurangan hak akses ke aplikasi-aplikasi online lainnya:

Klik panel Tambah/Kurang Hak Akses
Centang pada sisi kiri aplikasi: check untuk menambahkan akses, uncheck untuk mengurangi akses
Klik tombol Ubah Akses

Anonim mengatakan…
pak mau tanya, saya daftar untuk pengisian spt, daftar sukses, dapat email untuk aktivasi, tetapi mengapa setelah di klik selalu muncul aktivasi tidak berhasil silakan coba kirim kembali kode aktivasi, setelah saya isi kembali npwp dan efin kemudian klik submit, muncul pesan error, bagaimana itu pak? mohon bantuannya
Unknown mengatakan…
coba lagi sekarang.
memang awal tahun ini sering error
ini masalah server
Anonim mengatakan…
permisi mau tanya, untuk e-billing itu untuk pembayaran apa saja?
dan misal kalau ada SSP dari customer, kita bikin kode e-billing lalu dikasih ke customer dan dibayar ATAU kita yang bayar sendiri?
terimakasih.
Unknown mengatakan…
Waktu klik "terbitkan kode ebilling" muncul "response code E1" DAN kode ebilling nya tidak dapat. Apa servee ebilling Pajak nya lg error?, biasanya hal sepeti itu apa bersifat sementara saja pak?, apa bisa diulang penerbitan kode billing misalnya esok harinya?, trims
Unknown mengatakan…
Waktu klik "terbitkan kode ebilling" muncul "response code E1" DAN kode ebilling nya tidak dapat. Apa servee ebilling Pajak nya lg error? hal ini bersifat sementara atau gimana pak, trims
Unknown mengatakan…
Waktu klik "terbitkan kode ebilling" muncul "response code E1" DAN kode ebilling nya tidak dapat. Apa servee ebilling Pajak nya lg error?, apakah hal ini bersifat sementara. misalnya esok hari mau terbitkan kode billing apakah sudah bisa pak?, trims.
Unknown mengatakan…
Saya sudah bayar, tp setelah konfirmasi NTPN keterangannya data tidak ditemukan.
Saya bayar melalui Bank Mandiri. Mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
Anonim mengatakan…
pas mau verifikasi ntpn kenapa ada warning "data tidak ditemukan" gimana nih pak?
Unknown mengatakan…
kalau masuk ke djponline.pajak.go.id perlu Efin dan aktivasi dari KPP
Unknown mengatakan…
sse2 terintegrasi ke djponline.pajak.go.id
berbeda dengan sse.pajak.go.id yang terpisah
Unknown mengatakan…
verifikasi ntpn di mana ya?
kalau di appportal artinya belum setor
Unknown mengatakan…
bisa dua-duanya.
kode billing itu mirip SSP yang sudah diisi tetapi belum dibayar.
Nah, yang bayar siapa saja
dwi arfi mengatakan…
bisa pake atm bri sangaat mudah dan cepat
Anonim mengatakan…
Pak, saya udh daftar..wkt isi SSP udh lengkap..trs udh klik terbitkan id billing tapi wkt dicetak, ga muncul id billingnya tapi aktif s.d ......nya muncul..itu kenapa ya?? Saya udh coba 2 kali..thx
Unknown mengatakan…
kalo sudah ada kode billing, difoto saja.
kan yang penting nomor kode-nya.
tidak harus difoto.

Unknown mengatakan…
informasi dari internal, mulai pertengahan Februari 2016 ini membuat kode billing tidak perlu login.

mungkin seperti SMS *141*500#
tidak perlu logi tapi langsung buat kode billing di sse.pajak.go.id

kita tunggu saja realisasinya
Anonim mengatakan…
Pak mohon bantuannya, saya sudah registrasi e-billing untuk jenis WP Badan dan sudah berhasil login. pada proses registrasi tidak ada pilihan WP OP atau badan, tetapi setelah saya login, kok tulisannya status WP OP?ketika saya coba input pembayaran pajak untuk pph 29 badan tidak ada pilihannya.yang ada hanya pph 29 OP..solusinya gimana ya pak?
Unknown mengatakan…
loginnya pake NPWP badan atau OP?
karena menu ebilling disesuaikan dengan NPWP saat login.

ini login di djponline.pajak.go.id kan?
Rini mengatakan…
Pak maaf....saya mau bikin e billing sudah masukkan npwp dan pin tapi login tidak berhasil.... sya harus bagaimana ya pak ?? makasih sebelumnya



Unknown mengatakan…
pak mau tanya, kalo sudah input pajak yang akan dibayarkan cuman ada kekeliruan apakah WP bisa menghapus inputan data pajak tersebut sendiri ?
Unknown mengatakan…
jika keliru sebelum bayar, bikin lagi saja.
jika tidak bisa, boleh minta saya :D

tapi jika keliru setelah bayar, minta Pbk ke kantor pajak.
Unknown mengatakan…
login dimana?
coba di djponline.pajak.go.id

atau kalau cuma bikin kode billing bisa minta ke AR sekarang. lewat saya juga bisa

kode billing sekedar rangkaian karakter.
tidak penting kecuali hanya untuk bayar pajak.

dokumen yang penting itu Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau SSP
kevin chen mengatakan…
Saya dari Notaris, ada transaksi jual beli tanah dan bangunan, si penjual tidak pnya npwp dan tidak mau buat npwp, cara bayar ke bank nya SSP nya bagaimana yah? terima kasih
Unknown mengatakan…
setiap SSP penjualan tanah akan divalidasi oleh KPP tempat dimana objek berada.
jika memang nilainya besar, pada saat validasi bisa saja dibuatkan NPWP secara jabatan.

seharusnya pakai NPWP nol juga bisa, tapi dibagian keterangan sekurang-kurangnya cantumkan NIK atau nomor KK
Anonim mengatakan…
Pak..kalau bendahara yang bayar pajak rekanan melalui e-billing bisa tdk y?trimkasih
Unknown mengatakan…
bisa.

kalau tidak bisa, boleh saya buatkan kode billing.
datanya kirim ke email nanti file pdf saya kirim via email juga
Unknown mengatakan…
mulai 22 Februari 2016, kantor pajak bisa buatkan kode billing. Bisa langsung minta di TPT atau helpdesk.

kode billing menggunakan jaringan intranet dan aplikasi internal sehingga lebih cepat. Semua pegawai seharusnya bisa.
Anonim mengatakan…
Sya mau tanya, setelah bayar, untuk lapor pph21 bulanan ini yg dilampirkan apakah BPN dari kantor pos? Biasanya kan musti melampirkan SSP lembar-3. Nah kl dgn e-billing ini, apa lampirannya BPN dr kantor pos? Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Sya mau tanya, setelah bayar, untuk lapor pph21 bulanan ini yg dilampirkan apakah BPN dari kantor pos? Biasanya kan musti melampirkan SSP lembar-3. Nah kl dgn e-billing ini, apa lampirannya BPN dr kantor pos? Terima kasih.
lesputrii.blogspot.com mengatakan…
Mohon bantuannya pak, acuan pengisian jumlah setornya itu dari mana?
Apakah harus mengisi di efilling dlu baru isi form di e billing? Atau bagaimana saya tidak faham. Mohon bantuannya pak.
lesputrii.blogspot.com mengatakan…
Mohon bantuannya pak, acuan pengisian jumlah setornya itu dari mana?
Apakah harus mengisi di efilling dlu baru isi form di e billing? Atau bagaimana saya tidak faham. Mohon bantuannya pak.
Unknown mengatakan…
iya, isi efiling dulu.
jika memang menurut efiling harus bayar, baru bikin kode billing untuk bayar.

bayarnya sendiri ke bank ya
baik via internet banking maupun ATM
Unknown mengatakan…
iya, copy BPN ya.
aslinya buat arsip pembayar pajak
Minan Pandu mengatakan…
Ketika saya melakukan pendaftaran e-billing pada sse.pajak.go.id saya salah memasukan email sehingga tidak mendapatkan email kode verifikasi. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara lain untuk mendapatkan password sehingga selanjutnya bisa login untuk mendapatkan kode billing, karena pendaftaran tidak bisa diulang lagi. terima kasih atas jawabannya
Anonim mengatakan…
gimana caranya liat data yang udah disimpan setelah input ssp nya?? soalnya belum di print udah keluar ke menu awal.
Unknown mengatakan…
bikin lagi saja.
kalau belum diprint terus ke bank gimana ya? mending bikin lagi
Unknown mengatakan…
minta efin saja untuk djponline.pajak.go.id

kalau djponline setelah login nanti lagi ke sse2.pajak.go.id

tapi kalau memang minta ganti email, silakan ke KPP saja. Ingat ya, sse.pajak.go.id dan sse2.pajak.go.id adalah "rumah" yang berbeda
Noviana mengatakan…
Assalamualaikum,mau tanya pak.. saat login,kode aktivasi dibilangnya login tidak berhasil. buat baru ktnya user sudah ada. mohon solusinya
Noviana mengatakan…
Assalamualaikum,mau tanya pak.. saat login kode aktivasi dibilangnya login tidak berhasil. buat baru ktnya user sudah ada. mohon penjelasannya
Unknown mengatakan…
coba pake lupa password
siapkan efin ya...
Unknown mengatakan…
tidak usah satu npwp satu email .. satu email bisa beberapa npwp , di email kan cma buat kirim kode konfirmasi setelah di buat
Unknown mengatakan…
tidak usah satu npwp satu email ,, satu email bisa untuk beberapa npwp ,karena email hanya untuk mnerima kode konfirmasi dn kode billing saja
Unknown mengatakan…
terima kasih atas masukannya

#salaam
Unknown mengatakan…
ass.pak saya mau tanya,bagaimana cara donload kode biling lebih dari satu contoh kode bilingya ada 10 dan saya mau di print dalam 1 lembar kertas dengan hasil fdf?mohon d jawab
Unknown mengatakan…
ass.pak saya mau nanya cara mencetak kode biling pajak bila kode bilingya lebih dari satu,misalkan kode biling saya ada 20 dan saya pingin mencetaknya dalam satu halaman file pdf?mohon d balas segera soalnya saya mau bayar pajakya
Unknown mengatakan…
masuk spam dmn pak?mohon d jelaskan
M A S T E R D I S C mengatakan…
pak untuk nominal setor itu per bulan yah untuk pph pribadi >
Unknown mengatakan…
kalau PP46 per bulan.
tapi pada akhirnya 1% dari omset setahun yang dilaporkan di SPT Tahunan harus sudah disetor sebelum dilaporkan.
Unknown mengatakan…
kode biling dicetak satu-satu
standarnya kode biling disimpan dulu dalam file pdf kemudian dicetak
Anonim mengatakan…
Mau tanya Pak, saya sudah daftar/registrasi di sse.pajak.go.id ternyata email yg waktu daftar/registrasi ternyata salah, misal xxx@yahoo.com seharusnya email yg benar xxx@yahoo.co.id, karena kesalahan input email di daftar/registrasi akhirnya saya tidak bisa aktivasi, saya coba daftar lagi tapi tdk bisa karena no npwp sudah terdaftar. Bagaimana Pak? Mohon bantuannya ya. Thanks
Unknown mengatakan…
pak tlg bantu, saya mau aktivasi gagal terus
ket : respone code 97 / id generation failed
Unknown mengatakan…
pak tlg di bantu, saya mau aktivasi gagal terus
ket : respon code : 97 / id generation failed
mohon pencerahan, link aktivasi yang saya terima setiap d akses selalu gagal aktivasi dan diminta mengirim kembali link aktivasi k email. sudah lbih 3 kali kirim ulang stiap link aktivasi selalu ggal
virlan mengatakan…
pak, bisa ga jika 2 masa pajak dibayar sekalian dalam satu masa pajak. misal pph 23 bulan januari dan februari di bayarkan dalam satu masa pajak di bulan februari?
Anwar hidayat mengatakan…
mau tanya
1 ) kalau sudah input dan dapat kode billing trus ingin review gimana caranya,
2 ) mau edit data yang salah gimana
3 ) misalkan double input yg kita bayar cukup yang terakhir sajakah
Unknown mengatakan…
kalau salah input, bikin lagi saja.
kode biling yang dipakai kode biling yang terakhir alias yang bener
Unknown mengatakan…
satu masa satu SSP / kode biling
Unknown mengatakan…
ini aktivasi djponline atau sse.pajak.go.id ?
Unknown mengatakan…
daftar lagi di djponline.pajak.go.id

antara sse.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id terbisah
saya sarankan pakai djponline karena ke depannya yang dipakai djponline
Unknown mengatakan…
kalo gagal ga masalah si ,, yg pnting link aktivasinya sudah di klik ,, tinggal login aja , kn sudah ada email dn pass e,billing, soalnya saya jga sprti itu . aktivasi gagal . tpi bisa login itu tidak msalah kan ya pa ?
Nurdiyansah mengatakan…
Ebilling bisa bayar tahun pajak 2014 ke bawah, mungkin waktu buka web di browser nya kurang terload sempurna
Anonim mengatakan…
pak saya mau nanya, kenapa saat mau masuk untuk pelaporan tidak bisa, dengan note bertuliskan : Pesan kesalahan: SO002-Data pengguna tidak ditemukan. maksudnya apa ya pak..? padahal saya masukkan nomor NPWP nya sudah benar.
Unknown mengatakan…
coba kirim NPWP ke saya
alamat email ada di samping kanan atas

bisa jadi NPWP NE atau DE
Anonim mengatakan…
pak, saya mau bertanya, untuk pembayaran pajak kurang bayar (disitu ada tulisan pasal 29), kode jenis pajak yang saya masukkan di ebilling apa ya pak? pasal 25/29 atau tetap di pilihan pertama (pph pasal 21)?

dan apabila saya menggunakan aplikasi espt untuk membuat form 1770, disitu form induk masih akan tertulis pajak kurang bayarnya sekian, dengan tanggal lunas yang tidak bisa diedit (otomatis), apabila saya sudah bayar melalui ebilling pajak kurang bayar tersebut, bagaimana cara membuat file csv yang lunas? terima kasih
1 – 200 dari 272 Lebih baru Terbaru

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru