Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.
Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id
Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller
Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.
Semoga semakin jelas penjelasannya
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.
Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
- membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
- melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id
Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
- teller Bank/Pos Persepsi,
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
- Internet Banking, dan
- EDC
Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller
Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.
Semoga semakin jelas penjelasannya
Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.
Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.
Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!
Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
- NTPN;
- NTB/NTP;
- Kode Billing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama Wajib Pajak;
- Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Kode Akun Pajak;
- Kode Jenis Setoran;
- Masa Pajak;
- Tahun Pajak;
- Nomor ketetapan pajak, bila ada;
- Tanggal bayar; dan
- Jumlah nominal pembayaran.
SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog
Komentar
kalau pasal 21 urusan majikan itu...
bayar dulu, baru lapor di djponline.pajak.go.id
silakan buat kode biling, bayar, baru lapor
kalau sudah bisa login artinya proses pendaftaran atau registrasi sudah sukses
Bagaimana ya penyelesaiannya ?
pakai kode 300
ga apa-apa kita berulang-ulang bikin kode biling.
kode biling yang benar adalah yang dibayar baik via ATM, internet banking, teller, maupun POS
Mohon bertanya... saya sudah mendapatkan kode billing untuk pembayaran pph ps 21. Kemudian saya telah memproses pembayarannya lewat internet banking BCA.
Tetapi saya tidak mendapatkan BPN atau pun NTPN.. hanya tertera nomor referensi yang hanya berjumlah 14 angka...
Bagaimana cara kita membuat e-filing atau csv nya ya Pak?
Mohon informasinya. Terima kasih
Saya telah mendapatkan kode billing dan melakukan pembayaran pph ps 21 lewat internet banking.
Tetapi yang saya dapat hanya referensi No. yang jumlahnya hanya 14 angka.
Saya mau melaporkan PPh 21 nya dengan membuat file csv. Bagaimana cara saya mengetahui NTPN nya ya Pak? apakah 14 angka referensi No itu merupakan NTPN?
Terima kasih sebelumnya...
NTPN atau Id Billing atau No SPM lama
jadi silakan cek di kantor pajak dengan memasukkan kode billing
namanya kode... ya.... sekedar kode
yang dilaporkan di kantor pajak itu Bukti Penerimaan Negara
dial *141*500#
saya mau tanya, untuk penginputan pph 29 badan (tahunan), untuk masa pajaknya mau ditulis masa pajak dari bulan apa?
karena itu ada pilihannya.
Terima kasih
Karena apabila saya isi dari jan-des, diatas disebutkan bahwa 1 ssp untuk satu masa pajak.
Terima kasih
bayar salah satu kode billing.
tentung kode yang datanya kita entry benar.
yang lain abaikan.
yang disimpan itu Bukti Penerimaan Negara (BPN)
ini pengumumannya:
http://www.pajak.go.id/content/pemeliharaan-sistem-layanan-online-djp
jika sudah dibayar, penerima pembayaran (bank atau Pos) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara. Silakan simpan BPN tersebut!
apakah yang ini bias expired kalau saya buat ulang?
kalau tidak lewat notaris, kode biling bisa dibuat di KPP.
silakan datang ke KPP terdekat.
Bilang saja mau buat kode biling.
Saya menerima link aktivasi pada email, lalu saya mengklik link tersebut, namun yang muncul "data tidak ditemukan". Mohon dengan sangat solusinya, Pak.
Terima kasih.
Disayangkan juga salah satunya untuk pencetakan ebilling ini rasanya kok tidak mudah. Sering sekali eror. Bahkan di SSE versi 2 nya. Kami konfirmasikan ke AR di KPP setempat tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lalu kami sebagai WP harus bagaimana.
belum pernah ketemu kasus seperti ini.
Ini pertanyaan anggota terhormat DPR.
Silakan sampaikan ke anggota legislatif. Karena legislatif tentu punya kewenangan mengubah alokasi penggunaan pajak jika memang tidak tepat.
pindah ke sse2.pajak.go.id
login di djponline.pajak.go.id
saya belum tahu jika bisa cek ntpn via internet
Terima kasih banyak telah berbagi, saya berharap anda terus semangat menulis topik selanjutnya
Jual Kopi Racik Malang
saya sudah input dan sudah dapat kode billing, tapi tidak mau dicetak, setiap kali klik cetak munculnya login awal atau error
saya sudah buat ebilling di SSE2, sudah bayar di kantor pos. untuk konfirmasi NTPN seperti di SSE1 bagaimana caranya pak.
"response code : 18
Deskripsi : nomor SK : penulisan nomor sk tidak sesuai ketentuan"
Mohon responnya pak