Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.
Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id
Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller
Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.
Semoga semakin jelas penjelasannya
Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.
Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:
- membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
- melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id
Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id
Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:
- teller Bank/Pos Persepsi,
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
- Internet Banking, dan
- EDC
Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller
Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.
Semoga semakin jelas penjelasannya
Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.
Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.
Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!
Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
- NTPN;
- NTB/NTP;
- Kode Billing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama Wajib Pajak;
- Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
- Kode Akun Pajak;
- Kode Jenis Setoran;
- Masa Pajak;
- Tahun Pajak;
- Nomor ketetapan pajak, bila ada;
- Tanggal bayar; dan
- Jumlah nominal pembayaran.
SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog
Komentar
https://youtu.be/4QBRn8qBvJc
Biasanya sering kita temukan ATM yg sering tidak mengeluarkan Struk dengan alasan "Kertas Struk Habis".... lebih sering warning yg kita temui adalah "Untuk Sementara Mesin ini tidak mengeluarkan struk"
Terima Kasih
intinya apakah dengan cara yang beretele tele dan panjang ini semua penerimaan negara dari sektor pajak dipergunakan untuk pembangunan??
pergi ke bank
antri di teller
jika sudah kesiangan balik lagi esok pagi
sekarang kendala jarak dan waktu dihilangkan.
APBN itu dari pajak
bangkrut negeri ini jika penerimaan pajak kecil seperti Yunani akhir-akhir ini.
BTW, sejak tangal 14 Desember 2015 DJP sudah memperpanjang masa berlaku kode billing dari 48 jam menjadi 168 jam alias 7 hari.
Dasarnya surat Direktur TIP.
nanti yang dibayar kode terakhir
-Terima kasih sebelumnya
segera copy ya atau foto struk ATM tsb
membuat ebilling bisa berkali-kali.
denda itu tidak terkait ebilling atau MPN G2
Desember 2015 ini server DJP memang sedang bermasalah.
atau djponline.pajak.go.id
sila panggil *141*500#
mengingat mereka tidak mempunyai NPWP
saya juga sama kaya begitu..
pas saya daftar id billing kok sudah terdaftar ya,,,padahal seingat saya belum pernah bikin acount nya,,
cara ngelacak nya bagai mana ya
bagaimana ini??
trims
jadi janya di modulnya saja.
cirinya adalah kode billing
kan masa pajak itu kita yang ngisi.
jadi, jenis setoran yang sama bisa dibuat beberapa billing
atau sse2.pajak.go.id
"saya biasa nalangin dulu bayar pajak"
artinya, si konsultan login dan buat kode pajak untuk klien-kliennya.
bayarnya pakai rekening bank dia juga.
nanti invoice tagihan sekalian pajaknya itu
saran saya sih pakai NPWP si pembayar saja.
biar jelas pengawasannya di KPP
https://djponline.pajak.go.id/
itu saja kuncinya.
kan per SSP ada kode MAP-KJP
Waktu klik "terbitkan kode ebilling" muncul "response code E1" DAN kode ebilling nya tidak dapat. Apa servee ebilling Pajak nya lg error? S/d kpn ya?
kok kode verifikasinya ke email saya tidak masuk ya.. udah lebih 7 jam belum masuk. itu kenapa ya pak. saya daftar lagi sudah ada katanya. mohon bantuannya
kalau di BCA, Danamon, Mestika gitu bisa gak ya??
kalau di BCA, Danamon, Mestika gitu bisa gak ya??
malah banyak yang bilang BCA bagus.
kalau danamon tidak tahu.
kalau via ATM intinya cari menu PENERIMAAN NEGARA
dan syaratnya: saldonya cukup untuk bayar pajak, berapapun akan terdebet
kalau NTPN sudah ter-konfirmasi artinya dana sudah masuk ke KAS NEGARA
coba direset
silakan refresh berulang-ulang
kode billing bisa dibuat berulang.
kode billing hanya untuk setor pajak.
jadi aman dari niat selain itu :D
gunanya untuk memastikan bahwa yang daftar dalah NPWP yang sebenarnya, bukan orang lain
kan harus dinamis
minta lagi ke KPP
minta email yang baru
kunjungi blog saya juga..
http://www.mas-fat.com/2016/01/cara-alternatif-mendapatkan-kode-billing-melalui-sms-ussd.html
Pak saya mau bayar pph 21 masa april 2015. No SK apakah diisi atau angka 0 semua Pak ?
dengan kalimat lain, "kode billing boleh dibuat orang lain
orang lain boleh konsultan juga
kalau pembayaran masa biasa ya.. dikosongkan
minta ganti email bisa di help desk di KPP atau AR waskon satu.
bilang saja minta "lasis"
lasis = layanan sistem, minta ke admin server
ganti email dan layanan ganti pin bisa dilakkan oleh AR. Biasanya pegawai pajak juga minta lagi via lasis.
Lasis ini adalah layanan intranet.
Hanya untuk pegawai.
Wajib Pajak bisa minta lasis melalui pegawai (petugas AR)
cek dulu.
atau datang ke help desk di KPP untuk dicek
harusnya sih bisa menggunakan NPWP 00.000.000.0-kpp.000
Apakah no. Transaksi tidak busa di hapus??
kode billing bisa dibuat beberapa kali.
kode billing tidak ada nilainya.
yang jadi dokumen penting bukan kode billing tetapi BPN alias bukti penerimaan negara, yaitu pengganti SSP di MPN G2.
BPN adalah bukti setoran pajak
Saya barusan coba dengan portal sse2.go.id
bisa masuk dan bisa create JLN dengan No 00.000.000.0-xxx.000 dan sdh dapat No Tax No : A16xxxxxxxxx , tapi ketika langkah selanjutnya ( mau create billing ) setelah disimpan tidak bisa create billing dan selalu ke menu awal " FORM SURAT SETORAN ELEKTRONIK".
Apakah ada yang bisa bantu rekan ?
Thx & best rgrds,
Hafidz
Saya barusan coba dengan portal sse2.go.id
bisa masuk dan bisa create JLN dengan No 00.000.000.0-xxx.000 dan sdh dapat No Tax No : A16xxxxxxxxx , tapi ketika langkah selanjutnya ( mau create billing ) setelah disimpan tidak bisa create billing dan selalu ke menu awal " FORM SURAT SETORAN ELEKTRONIK".
Apakah ada yang bisa bantu rekan ?
Thx & best rgrds,
Hafidz
server ebiling nampaknya masih banyak down. mungkin kapasitasnya harus ditingkatkan lagi.
Januari ini pasti lonjakan trafric ke server ebiling melonjak drastis. mungkin lonjakannya diatas perkiraan sehingga jaringan tidak mendukung.
yang saya baca memang sering down.
semoga segera cepat diatasi.
jadi, solusinya memang seperti efaktur, "coba lagi dan lagi"
:(
Sehubungan dengan MPN G2 bahwa SSP sudah tidak digunakan lagi. MPN G2 itu hasilnya BPN (bukti penerimaan negara). MPN G2 bukan hanya untuk bayar pajak, tetapi juga PNBP.
Terkait pemindahbukuan, maka BPN itu setara SSP.
BPN boleh dipindahbukukan.
Silakan ajukan Pbk ke KPP terdaftar.
Jikda terjadi kesalahan, karena sekarang menggungakan MPN G2 alias kode billing maka perhatikan kesalahannnya:
1. jika kesalahan saat imput untuk membuat kode billing, silakan buang kode billing tsb dan buat lagi kode billing yang baru.
kode billing tidak ada gunanya kecuali HANYA UNTUK setor pajak saja.
Wajib Pajak bisa buat kode billing berkali-kali.
2. Jika kesalahan diketahui setelah kita setor pajak, maka media koreksinya adalah Pbk.
Silakan ajukan Pbk ke KPP terdaftar.
sanksi bunga hanya jika telat bayar, bukan salah isi NPWP.
saya selalu menganjurkan pake NPWP pembayar karena saya waskon.
Kalau saya sebagai pemeriksa tentu akan manut saja ke PMK-40 :D
kesalahan ada di server ebiling.
silakan ke kantor pos terdekat.
silakan dicoba
jika memang sudah mentok, baiknya datang ke helpdesk di KPP atau ke Waskon satu
Menu ini digunakan untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna DJP online
Di menu ini Anda dapat:
Melihat profil lengkap Anda
Mengubah data profil (email dan nomor handphone)
Mengubah password
Menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online
Untuk melakukan perubahan profil:
Klik panel Data Profil
Isikan data baru (no handphone dan/atau email)
Klik tombol Ubah Profil
Untuk melakukan perubahan password:
Klik panel Ubah Password
data password lama, password baru, konfirmasi password baru, kode keamanan
Klik tombol Ubah Password
Untuk melakukan penambahan/pengurangan hak akses ke aplikasi-aplikasi online lainnya:
Klik panel Tambah/Kurang Hak Akses
Centang pada sisi kiri aplikasi: check untuk menambahkan akses, uncheck untuk mengurangi akses
Klik tombol Ubah Akses
memang awal tahun ini sering error
ini masalah server
dan misal kalau ada SSP dari customer, kita bikin kode e-billing lalu dikasih ke customer dan dibayar ATAU kita yang bayar sendiri?
terimakasih.
Saya bayar melalui Bank Mandiri. Mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
berbeda dengan sse.pajak.go.id yang terpisah
kalau di appportal artinya belum setor
kode billing itu mirip SSP yang sudah diisi tetapi belum dibayar.
Nah, yang bayar siapa saja
kan yang penting nomor kode-nya.
tidak harus difoto.
mungkin seperti SMS *141*500#
tidak perlu logi tapi langsung buat kode billing di sse.pajak.go.id
kita tunggu saja realisasinya
karena menu ebilling disesuaikan dengan NPWP saat login.
ini login di djponline.pajak.go.id kan?
jika tidak bisa, boleh minta saya :D
tapi jika keliru setelah bayar, minta Pbk ke kantor pajak.
coba di djponline.pajak.go.id
atau kalau cuma bikin kode billing bisa minta ke AR sekarang. lewat saya juga bisa
kode billing sekedar rangkaian karakter.
tidak penting kecuali hanya untuk bayar pajak.
dokumen yang penting itu Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau SSP
jika memang nilainya besar, pada saat validasi bisa saja dibuatkan NPWP secara jabatan.
seharusnya pakai NPWP nol juga bisa, tapi dibagian keterangan sekurang-kurangnya cantumkan NIK atau nomor KK
kalau tidak bisa, boleh saya buatkan kode billing.
datanya kirim ke email nanti file pdf saya kirim via email juga
kode billing menggunakan jaringan intranet dan aplikasi internal sehingga lebih cepat. Semua pegawai seharusnya bisa.
Apakah harus mengisi di efilling dlu baru isi form di e billing? Atau bagaimana saya tidak faham. Mohon bantuannya pak.
Apakah harus mengisi di efilling dlu baru isi form di e billing? Atau bagaimana saya tidak faham. Mohon bantuannya pak.
jika memang menurut efiling harus bayar, baru bikin kode billing untuk bayar.
bayarnya sendiri ke bank ya
baik via internet banking maupun ATM
aslinya buat arsip pembayar pajak
kalau belum diprint terus ke bank gimana ya? mending bikin lagi
kalau djponline setelah login nanti lagi ke sse2.pajak.go.id
tapi kalau memang minta ganti email, silakan ke KPP saja. Ingat ya, sse.pajak.go.id dan sse2.pajak.go.id adalah "rumah" yang berbeda
siapkan efin ya...
#salaam
tapi pada akhirnya 1% dari omset setahun yang dilaporkan di SPT Tahunan harus sudah disetor sebelum dilaporkan.
standarnya kode biling disimpan dulu dalam file pdf kemudian dicetak
ket : respone code 97 / id generation failed
ket : respon code : 97 / id generation failed
1 ) kalau sudah input dan dapat kode billing trus ingin review gimana caranya,
2 ) mau edit data yang salah gimana
3 ) misalkan double input yg kita bayar cukup yang terakhir sajakah
kode biling yang dipakai kode biling yang terakhir alias yang bener
antara sse.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id terbisah
saya sarankan pakai djponline karena ke depannya yang dipakai djponline
alamat email ada di samping kanan atas
bisa jadi NPWP NE atau DE
dan apabila saya menggunakan aplikasi espt untuk membuat form 1770, disitu form induk masih akan tertulis pajak kurang bayarnya sekian, dengan tanggal lunas yang tidak bisa diedit (otomatis), apabila saya sudah bayar melalui ebilling pajak kurang bayar tersebut, bagaimana cara membuat file csv yang lunas? terima kasih