Manfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk menghindari pemeriksaan pajak tahun 2015

Manfaatkan Tahun Pembinaan WP sebelum diperiksa
Sebenarnya, reinventing policy atau Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 tidak memberikan fasilitas jaminan "tidak akan diperiksa" seperti kebijakan sunset policy tahun 2008. Tetapi dalam rangka mendukung program Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP), maka Direktur Jenderal Pajak membuat kebijakan pemeriksaan khusus melalui Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015. Wajib Pajak dapat menghindari pemeriksaan dengan memanfaatkan TPWP.





 Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 membagi kebijakan pemeriksaan terkait TPWP ini dalam dua bagian bagian (ini catatan saya):

  • belum ada usulan pemeriksaan,
  • intruksi dan SP2 sudah terbit tetapi pemeriksaan belum dimulai.
Belum ada usulan pemeriksaan maksudnya adalah kantor pajak akan memilih-milih Wajib Pajak mana yang akan diusulkan untuk diperiksa. Setiap tahun DJP sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan secara umum. Tetapi khusus 2015 ini dikaitkan dengan TPWP.

Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tahun 2015 menurut Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 :
Wajib Pajak yang diterbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko secara manual dan hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) adalah Wajib Pajak yang telah diberi kesempatan oleh Kepala KPP melalui surat himbauan agar memanfaatkan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.

Jika intruksi pemeriksaan sudah diterbitkan atau bahkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sudah diterbitkan tetapi pemeriksaan belum dimulai maka kebijakan  Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 :
sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak;
  2. Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.



SE-53/PJ/2015 juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.



SAAT MULAI PEMERIKSAAN
Pembatalan pemeriksaan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan dimulai. Agar tidak "ketinggalan" maka perhatikan kapan pemeriksaan pajak dimulai. Saat mulai pemeriksaan diatur di Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013:
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Atau jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka pemeriksaan dimulai sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Jika pemeriksaan sudah dimulai, maka proses pemeriksaan harus diteruskan sampai selesai, dan Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak.

Jadi......
Manfaatkanlah TPWP dengan merespon Surat Himbauan dari kantor pajak.




Komentar

Unknown mengatakan…
mo tanya mas....kalo insturksi pemeriksaan terbit setelah berlakunya SE ini WP masih bisa memanfaatkan PMK-91 ?
karena di SE 53 disebtukan "Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak "
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa. ini syaratnya:
"... tetapi SP2 belum disampaikan..."
Anonim mengatakan…
Pak, ada sanksi gak jika KPP tidak melaksanakan/melanggar SE 53 ini ?
PT saya bekerja diterbitkan SP2 tgl 29 april 2015 tetapi SP2 baru disampaikan ke WP tgl 23 september 2015 dimana sebelumnya tidak ada surat pemanggilan untuk diberikan kesempatan pembetulan memanfaatkan PMK 91?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru