Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015
Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan "badan-badan tertentu" yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.
Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
- bendahara,
- badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMN. Badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
- Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
- badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
- perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
- perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
- 0,1% dari penjualan kertas
- 0,3% dari penjualan baja;
- 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
- 0,3% penjualan semua jenis obat.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
- 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
- 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
- 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
- Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
- Surat Setoran Pajak (SSP),
- Bukti Pungut.
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak "semata-mata" hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
Komentar
Jadi apabila perusahaan saya adalah industri peternakan, Maka tiap penjualan saya dipotong PPh 22 oleh customer saya? Wah bisa jadi lebih bayar tiap tahun dong di PPh Badan. Alamat diperiksa tiap tahun dong.
Salam
tapi tidak setiap restitusi diperiksa dulu.
sekarang bisa dengan SKPPKP, cukup penelitian
semua yang terkait dengan turunan buah kelapa sawit.
Tetapi khusus penerimaan PPh Orang Pribadi, pemerintah pusat membagi penerimaan yang berasal dari PPh Orang Pribadi dengan pemerintah daerah.
tidak peduli si nelayan rela/terpaksa/terdolimi atau kondisi apa pun yang dirasakan.
pajak itu iuran yang DIPAKSAKAN
Trimakasih Infonya
saya menggunakan UD, bukan CV ataupun PT. dan NPWP pun adalah NPWP pribadi..mohon pencerahan, benarkah adanya peraturan tersebut? dan apa yg harus saya persiapkan? matur nuwun, Hartono, UD.Usaha Sejati
perusahaan swasta saat beli batubara wajib pungut PPh Pasal 22.
postingan diatas dijelaskan bahwa ini termasuk tipe dua. Tipe pertama saat jual. Tipe kedua saat beli.
Cicilan PPh tahun berjalan.
Pemotong PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Potong.
Bukti Potong setara dengan surat setoran pajak.
Pada saat membuat SPT Tahunan, Bukti Potong PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Tepatnya di bagian PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain di bagian induk dan lampiran III.
Jadi, siapkan copy NPWP saja :D
Jika pa Hartono termasuk WP dengan omset dibawah 4,8m maka bapak boleh minta SKB.
Fungsi SKB adalah agar orang lain tidak memotong pajak kita. Kewajiban pajak kita bayar langsung ke bank persepsi.
salam, devi
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih
penjualan semua jenis semen
penjualan kertas
penjualan semua jenis obat
Penjualan Migas oleh Pertamina dan badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar kepada AGEN (bukan agen tidak final).
diatas sudah dijelaskan bahwa eksportir yang membeli hasil perkebunan untuk diekspor wajib pungut PPh Pasal 22 dari penjual
Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.
Mohon petunjuk dari bapak.
Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.
Mohon petunjuk dari bapak
walaupun nelayaran tidak mau bayar pajak atau tidak mau dipungut pajak tetapi NEGARA memaksakan untuk tetap ada pungutun.
Mau itu sukarela.
berlawanan dengan dipaksakan
Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industrinya atau ekspornya.
Perhatikan frase "untuk keperluan industrinya atau ekspornya". Artinya pelaku usaha atau Wajib Pajak yang memiliki "pabrik" (industri) atau tidak memiliki pabrik tetapi dia eksportir,
Jangan lupa, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 disini terletak di dua wajib pajak tsb, industri dan eksportir.
Jika perkebunan bukan industri dan bukan eksportir maka atas pembeliannya tidak wajib memungut.
Sebaliknya.
Jika yang bergerak dibidang perkebunan menjual hasilnya ke industri maka dia dipungut. Bukan memungut.
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 - Apakah maksud Nomor Itu dan apa yang membedakan dengan KPP daerah lain ...??
Apakah Nomor itu slalu sama dengan KPP lain ??
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)...yang saya mau tanyakan ...
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin...????
Mohon Info nya Pak ..
bayar di bank persepsi dong....
kirim email saja.
foto lembar bukti setoran
biar jelas dokumennya...
alamat email ada di sebelah kanan atas
bayar saja yang sekarang.
jika sudah ada himbauan dari AR, baru direspon
jika masih ragu, lebih baik hubungan petugas AR di KPP terdaftar. saya yakin dia akan sangat senang :D
Perusahaan kami adalah distributor pelumas dari importir.., pada saat pembelian dari importir kami sudah di pungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3%..
apakah pada saat penjualan perusahaan kami ke pengguna/konsumen juga terhutang PPh pasal 4 ayat (2) Final 1% dari omset? (Perusahaan kami omset < 4,8 m setahun)
Terimakasih
pelumas ini khusus dan final.
Kewajiban BAYAR pajaknya terpenuhi saat bayar ke Pertamina.
kalau jasa konstruksi itu PPh Pasal 23
bukan dengan bendaharawan kan?
*maaf saya belum ngerti maksud pertanyaan*
[1] Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
[2] Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
--> siapapun yang bergerak di bidang komoditas diatas maka wajib pungut PPh Pasal 22 saat beli.
menurut saya, maksud pembelian diatas adalah pembelian bahan baku utama terkait komoditas dimaksud.
tidak masuk akal jika beli tali plastik kemudian wajib pungut PPh Pasal 22
dan apakah DPP (dasar pengenaan pajak) itu = Nilai/ harga barang sebelum adanya pajak (PPN dan PPh 22)
bagaimana cara menghitung PPN dan PPh 22 dari pembelian barang?? misal harga barangnya sebesar 10.000.000,-
dan apakah DPP (Dasar Pengenaan Pajak itu sama dengan harga/nilai pajak sebelum barang tersebut di bebani oleh pajak (PPN ataupun PPh 22)
bila beli dari badan yang memiliki izin usaha perdagangan , apa potong pph 22 ?
pertanyaan saya, berapa besar tarif yang digunakan untuk PPh 22nya pak? dan
apabila ada transaksi kemarin yg saya beri tarif 1,5% dari DPP jika salah, apa yg harus saya lakukann...
Mohon pencerahan PPh apa saja kewajiban di perusahaan Perkebunan (industri/diolah menjadi minyak)
pajak itu tergantung transaksi.
semua jenis pajak bisa ada.
Pasal 22 itu cicilan PPh tahun berjalan.
jadi pada akhir tahun boleh diperhitungkan sebagai pajak perusahaan.
jika memang kelebihan bayar silakan minta restitusi.
sebaliknya jika memang kurang barang, lunasi dulu (disebut PPh Pasal 29) baru dilaporkan ke kantor pajak
barusa saya cek ko ga ada.
artinya tidak wajib pungut
Penjualan kami dipungut pph 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.
Bagaimana jika kami tidak menerima bukti pungut pph 22 sehingga tidak kami kreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?
Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?
Terima kasih atas penjelasannya.
Salam,.
--> tidak bisa dikreditkan tapi penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan.
Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?
--> penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan. nanti akan dihimbau jika datanya signifikan
Sehubungan dengan peraturan PPh Pasal 22 yang terbaru dan dengan diterbitkannya surat edaran Dirjen Pajak No. SE-70/PJ/2015, maka saya ingin menanyakan perihal tentang pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi diperusahaan kami.
Perusahaan kami bergerak dibidang perdagangan bahan makanan, khususnya komoditi gandum impor.
Gandum tersebut diimpor dari luar negeri dan pada saat pengurusan PIB , kami telah membayarkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 0,50% sesuai yang tertera pada PIB.
Atas gandum tersebut, kami melakukan transaksi penjualan kepada beberapa perusahaan pengolahan tepung, perusahaan pakan ternak, dll di daerah pabean di Indonesia, sebagai bahan baku untuk produksi.
Apakah atas transaksi penjualan tersebut, pihak pembeli wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%?
Dimana menurut kami , pembelian gandum tersebut oleh rekanan kami bukan objek pemungutan PPh Pasal 22, karena bukan merupakan hasil pertanian di Indonesia melainkan dari transaksi impor yang PPh Pasal 22nya telah diatur pada pasal tersediri dalam peraturan menteri keuangan No.107/PMK.010/2015.
Selain itu perusahaan rekanan kami seperti perusahaan pengolahan tepung terigu (tanpa perkebunan) dan pabrik pakan ternak, bukan merupakan perusahaan dibidang industri pertanian, perkebunan dan sejenisnya, melainkan di sektor industri pengolahan (manufacturing) yang dapat terlihat dengan jelas dari Kode Klasifikasi Usaha dan Kewajiban perpajakan pada SKTnya.
Harap bantuannya untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan dan pernyataan tersebut diatas.
Terima kasih.
dari sisi pemotong/pemungut begini:
dia memungut pajak orang lain, maka dia wajib buat bukti pungut. Selain wajib bikin bukti pungut, dia juga wajib menyetor pajak yang dia pungut ke bank. Terakhir dia wajib laporkan pungutan dan setoran dia ke kantor pajak.
dari sisi yang dipungut:
dia sudah bayar pajak.
pembayaran pajak tersebut akan diakui oleh kantor pajak jika dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak dilaporkan, dianggap "merelakan" pembayaran pajak. Tapi kantor pajak tetap akan menagih pajak atas penghasilan tersebut. Itulah kenapa saya sebut bayar 2x
seperti postingan diatas, bahwa pemungutan dilakan pada saat:
1. penjualan, atau
2. pembelian
kasus bapak menurut saya adalah saat pembelian oleh industri. Jika bapak jual ke industri dengan harga dibawah Rp.20juta sekali transaksi maka industri tidak wajib memungut.
BTW, pajak yang dipungut masih dibawah 1%, tepatnya 0,75% saja yaitu saat impor bayar 0,5% dan jika langsung dijual ke industri maka dipungut 0,25%.
Bandingkan dengan usaha kecil yang omsetnya dibawah 4,8m dia bayar 1% dari bruto.
selain itu, jika memang net profit dibawah 0,75% bagi perusahaan yang menggunakan pembukuan dapat meminta restitusi atau pengembalian pajak.
PPh Pasal 22 itu kredit pajak. Selama perusahaan untuk, maka pungut PPh Pasal 22 akan meringankan perusahaan membayar PPh Pasal 29 pada saat akan lapor SPT Tahunan.
Jika tidak mau dipungut, silakan minta SKB. Misal jika perusahaan dalam kondisi rugi, maka boleh mengajukan SKB ke KPP.
saat impor, sertakan SKB.
Begitu juga saat penyerahan ke BUMN, sertakan SKB.
Dengan SKB, tentu bebas pungutan PPh Pasal 22
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan cat, ada beberapa customer kami yang termasuk bendaharawan. Sesuai dengan PMK 107 bendaharawan wajib memungut pph pasal 22, akan tetapi bendaharawan tersebut tidak memungut pph tersebut.
yang akan saya tanyakan, apabila bendaharawan tersebut tidak memungut pph ps 22, sebagai gantinya apakah perusahaan kami yang harus membuatkan bukti potong pph ps 22 tersebut? ada tidak peraturannya mengenai hal tersebut.
Terima kasih
PPh pasal 22 yang dimaksud adalah kewajiban melekat di bendahara. Kewajiban bapak adalah PPh atas OP atau badan.
tugas mereka untuk menerangkan secara detil.
nanti diunjukkin form yang dimaksud dan bagaimana mengisinya.
kalau menerangkan di blog bukan tidak bisa tapi repot. enakan secara lisan dan langsung ke form dimaksud
Mohon penjelasannya atas industri yg bergerak di sektor kehutanan yg wajib memungut PPh 22.
Kalo kami perusahaan eksportir wooden tile ( lantai kayu ) yg bahan bakunya kayu gelondongan, beli dari perusahaan kayu di luar pulau.
Apakah kami wajib pungut PPh 22 padahal kami bukan industri di sektor kehutanan ? Apakah yg wajib memungut hanya perusahan penjualan kayu gelondongan saja, atau juga semua turunanannya seperti mebel, furniture dab
Tksh pak
eksportir wajib mungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang akan diekspor.
saat beli kayu gelondongan wajib pungut PPh Pasal 22. wajib buat bukti pungut.
Bukti Pungut PPh Pasal 22 oleh penjual kayu akan dikreditkan. Diperhitungkan sebagai PPh yang sudah disetor di SPT Tahunan PPh Badan/OP
Jika si penjual kayu tidak lapor SPT Tahunan, nanti terjaring dengan Bukti Potong PPh Pasal 22.
Namun ada satu pertanyaan lagi, kalo kami eksportir yg tdk bergerak di sektor kehutanan apakah tetap dikenakan PPh 22 juga pak pembeliannya.
Krn kami eksportir mebel dan wooden tile, bukan ekspor sektor kehutanan seperti kayu.
Mohon bantuannya yah pak, soalnya saya awam pajak pak.
Tksh
Saya mau menanyakan apakah perusahaan yang notabenya bukan BUMN bisa menjadi WAPU ?
terimakasih Pak
impor ya impor.
PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak badan saat impor (beli). Ini PPh punya kita.
saat jual, kalau ada kewajiban pungut Pasal 22 maka kita pungut PPh punya orang. Bukan PPh punya kita.
nah ... saat kita pungut PPh Pasal 22 punya orang maka kita wajib buat bukti potong.
bukti potong kita kasih ke pihak pembeli.
kita wajib setorkan potongan tsb
kita wajib laporan potongan dan pembayaran tsb
Pokoknya uang APBN itu pasti lewat bendahara.
Salah satu kewajiban bendaharawan adalah memungut PPh Pasal 22. PPh jenis ini adalah pajak penghasilan yang dibayar dimuka. Siapa pembayar pajak? Rekanan pemerintah.
Rekanan pemerintah pada akhir tahun wajib melaporkan pungutan pajak ini di SPT Tahunan
PPh Pasal 22 yang sudah dibayar bendahara diperhitungkan. Nanti SPT akan lebih bayar sebesar PPh Pasal 22
Supaya tidak dipotong bendaha, silakan minta SKB ke KPP sebelum nagih bendahara
Terima kasih
terdaftar di KPP mana?
ada yang ingin saya tanyakan, perusahaan saya bergerak di bidang ekspor bunga pala dan pinang dll (hasil pertanian dan perkebunan). Pembelian dilakukan langsung dari petani di daerah. Seperti kita ketahui banyak petani tradisional di daerah tidak memiliki npwp dan selalu keberatan apabila akan dipotong pph 22 sebesar 0,5%. apabila dalam hal ini perusahaan tetap wajib memungut dari petani? apabila tetap diwajibkan, dengan opsi perusahaan yang menanggung biaya pph 22 sebesar 0,5% tersebut, apakah biaya tersebut dapat menjadi biaya untuk pengurangan pajak di akhir tahun? dan apabila disetorkan sebesar 0,5% dari jumlah nilai pembelian satu masa, apakah wajib dibuat bukti potong ke masing masing petani yang dimana tidak memiliki NPWP?
demikian yang hendak ditanyakan, dan terima kasih sebelumnya atas penjelasan dari Bapak.
Salam.
contoh:
harga beli Rp100
pungut PPh 22 0,5% atau Rp.0,5
artinya perusahaan bayar Rp.100,5 kan
begini rumus gross-up
100 dibagi 99,5%
atau 100 bagi 0,995
dari mana angka 99,5%?
dari 100% dikurangi 0,5%
jadi misal harga beli dari petani Rp600
digross-up harga beli jadi Rp6003
yang Rp.3 dibayar ke kas negara
yang Rp.600 dibayar ke petani
laporan keuangannya mana?
silakan datang ke KPP
cari help desk
jika tidak ada help desk, datang ke waskon satu
silakan bawa laporkan keuangan
nanti akan dibantu bagaimana angka-angka di laporkan keuangan disalin ke SPT
misalkan Omsetz kami 5milliar, laba komersial 50 juta.
setelah dipotong perhitungan fiskal dihasilkan menjadi 60 juta.
di SPT PPH Wajib Badan form B.PPh terhutang ada pilihan a,b,c.
Mohon bimbingannya Pak, berapa persen harus kami kalikan dengan 60 juta, dan tarifnya PPh pasal 17(1) atau 17(2b) atau 31E ?
Terima kasih
laba fiskal itu laba komersial setelah ditambah dan/atau dikurangi penyesuaian fiskla. Di form 1771 dan 1770 sudah ada formatnya.
Pasal 31E ayat (1) UU PPh
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
>> jadi ini rumusnya:
penghasilan kena pajak x 25% x 50%
Kalau ada cabang Bank BUMN seperti BRI cabang di kota saya yang belanja di toko saya, dengan total belanja sekitar 5jutaan, apakah itu juga harus dipungut PPh pasal 22 nya?
Lalu bagaimana cara pemungutannya?
Karena saya sudah memasukkan semua penjualan toko ke dalam omzet dimana toko saya terdaftar dengan NPWP saya pribadi (karena bukan PKP, dengan omzet di bawah 4,8M dalam setahun) dan saya menjalankan membayar PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet. Trims
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
laba fiskal=pkp=50jt
(50jt/4,8m) x 50 jt=a
50jt-a=b
(a×50%×25%)+b×25% = pph terhutang
Dasar hukum ps 31E UU no.36 Tahun 2008
Mohon dikoreksi jika salah. Terima kasih.
silakan bayar yang 1% saja
perusahaan teman saya terkena PPH22 selama tahun 2015 dengan total 57jt.. sedangkan hitungan PPH final pp46 hanya 40jt..
namun oleh petugas pajak.. bukti potong tersebut dibilang tidak dianggap dan tidak bisa dijadikan kredit untuk diresitusikan..
tolong pencerahan ny.. apa yg harus saya lakukan..
1. Apakah material alam spt tanah timbun,batu yang dibeli dari perorangan dikenakan/dipungut PPh 22
2. Proyek KSO apakah termasuk Wapu ?
Artinya pemungut yang jual.
siapa yang jual?
kalau waskita jual, ya waskita pungut.
kalau semen gresik yang jual ya semen gresik.
aturannya PMK diatas.
PPh 22 tsb dikreditkan dan diminta restitusi.
tapi sebelum lapor, PP46 yang 40juta bayar dulu.
diatas tidak ada tanah ko.
wajib pajak yang tidak disebutkan di PMK berarti bukan objek PPh Pasal 22 dan bukan pemungut PPh Pasal 22
tetapi jika tahun 2015 sudah lewat 4,8m maka tahun 2016 ini bayar PPh Pasal 25.
Apapun cara penghitungannya, baik final maupun non final, PPh Pasal 22 yang sudah dipotong tidak angus. Bisa diperhitungkan dengan PPh Badan/OP atau dimintakan restitusi jika final.
dan apa konsekuensinya jika pajak tidak dibayar terus menerus??
terimakasih
Mohon pencerahannya bapak/ibu.
Untuk penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 apakah transaksi kumulatif dalam 1 bulan dari 1 NPWP diterbitkan 1 Bukti potong saja?
Atau boleh beberapa Bukti Potong sesuai dengan jumlah transaksinya?
Terima kasih
Mohon pencerahannya Bapak/Ibu.
Contoh kasus :
1. Saya memiliki PT A.
2. PT B adalah customer kami dan memiliki 2 lokasi kerja yang berbeda tapi masih 1 NPWP.
3. Dalam sebulan PT B melakukan pembelian sebanyak 5x untuk pengiriman ke lokasi 1 dan 5x untuk dikirim ke lokasi 2.
Pertanyaan saya,
Berapa jumlah item Bukti Potong PPh Ps 22 yg saya terbitkan?
Apakah 10 lembar (per transaksi), atau 2 lembar (per lokasi), atau 1 lembar (per NPWP).
Terima kasih
Hal terpenting adalah Pemungut melaksakan kewajibannya sesuai tarif yang berlaku.
Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Pungut PPh Pasal 22. Kapan bukti pungut dibuat?
PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Ya, saat pembelian!
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga):
lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada KPP (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Penyetoran PPh ini dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir SSP paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pelaporan wajib dilakukan Pemungut Pajak setiap bulan kepada KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga SSP.
klo bisa dikreditkan brti bisa lebih bayar pak?
PPh Pasal 22 hanya bisa diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Bisa direstitusi.
1. Apakah pembelian barang tersebut kena pajak?
2. Berdasarkan UU no. 42 Th 2009 bahwa pasir dan kerikil tidak termasuk objek pajak, apakah pph 22 nya tetap di pungut?
terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
PPN itu memang harus jelas dulu barang atau jasa yang jadi objek-nya.
Sedangkan PPh itu penghasilan. Semua penghasilan. Kata-kata di undang-undang "tambahan kemampuan ekonomis".
Sedangkan PPh Pasal 22 itu pungutan PPh atas penghasilan yang diterima orang lain. Jadi jangan lihat barangnya apa. Merem aja deh kalau masalah barang :(
Kenapa Badan Usaha maupun Perusahaan Swata yang bukan PKP tidak boleh memotong pajak Penghasilan pasal 22 dan jika Bendahara Pemerintah maupun Swasta yang PKP berkewajiban memotong pajak pasal 22?
terimakasih
kan yg dikasihkan bukti potong bukan SSP dan biasanya akir tahun baru dikirim, apakah bisa jika di PBK pake bukti potong?
trimaksh pencerahannya
Jika wajib pajak tidak ada kewenangan untuk memungut, kemudian memungut maka akan jadi kecurigaan dari terpungut. Jangan-jangan tidak disetorkan??
***di SSP atas nama pemotong/WAPU
SSP boleh diajukan Pbk
pihak yang mengajukan Pbk adalah yang tercantum di SSP tersebut