mengaktifkan kembali NPWP non efektif
Sering kali wajib pajak dikecewakan pada saat akan lapor pajak. Sudah datang jauh-jauh, macet, antri, ternyata saat divalidasi NPWP tidak bisa lapor. Kecewa karena usahanya tidak sesuai harapan. Padahal wajib pajak sudah memberikan itikad baik untuk menunaikan kewajiban pada NKRI.
Status NPWP non-efektif (NE) menjadikan wajib pajak juga tidak bisa lapor melalui efiling. Beberapa kasus, malah sudah pernah lapor melalui efiling tahun lalu. Karena sebab tertentu, ternyata menjadi NE. Karena NPWP NE maka tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-40/PJ/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Nah, kalau sudah telanjur NE kemudian mau lapor maka solusinya dengan menghilangkan NE. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar.
Ada formulir yang dapat digunakan untuk pengaktifan kembali NE. Silakan unduh form pengaktifan NE dimaksud, cetak dan isi. Kemudian sampaikan ke KPP terdaftar. Boleh dikirim via pos.
Status NPWP non-efektif (NE) menjadikan wajib pajak juga tidak bisa lapor melalui efiling. Beberapa kasus, malah sudah pernah lapor melalui efiling tahun lalu. Karena sebab tertentu, ternyata menjadi NE. Karena NPWP NE maka tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-40/PJ/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nah, kalau sudah telanjur NE kemudian mau lapor maka solusinya dengan menghilangkan NE. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar.
Ada formulir yang dapat digunakan untuk pengaktifan kembali NE. Silakan unduh form pengaktifan NE dimaksud, cetak dan isi. Kemudian sampaikan ke KPP terdaftar. Boleh dikirim via pos.
Komentar
1. yang dikirim ke KPP apa aja ya selain formulir itu? apakah hanya wajib pajak aja?
2. saya kemarin telp ke KPP asal saya, nah katanya formulirnya dikirim ke KPP asal, gak bisa di KPP terdekat. FYI, KPP asal saya KPP purwokerto, tapi saya tinggal di jakarta. Pertanyaannya, apa benar harus dikirim ke KPP asal?
3. Biasanya prosesnya berapa hari kerja ya?
Terimakash sebelumnya.
bikin NPWP baru
NPWP kan dibuat acak oleh komputer pada saat daftar
memang benar, jika mau diaktifkan ke KPP harus ke KPP terdaftar atau asal. KPP lain tidak bisa.
kirim manual via POS saja
jika memang tidak punya A1 ya... bilang saja tidak ada
silakan kirim via POS saja
berarti belum diterima oleh "komputer pajak".
maka dianggap belum lapor.
karena belum lapor maka tentu harus normal dulu.
jika yang normal sudah dikirim dan ada tanda terima berupa "Bukti Penerimaan Elektronik" maka selanjutnya bikin SPT pembetulan
bisa tidak ya, pengurusan ini di wakilkan, HRD Office yang mengurus untuk beberapa karyawan yang status npwp nya ne atau harus karyawannya
Jika melapor manual apa saja syaratnya?
mungkin petugas mengira bapak pengangguran (ga punya A1)
jadi silakan aktifkan
bisa langsung ke KPP atau kirim SPT manual via POS
data pemegang saham termasuk data yang sering "diolah" kantor pajak
cukup ditandatangani saja
silakan aktifkan dulu, kemudian minta pindah sesuai domisili
mungkin malah tidak bisa bayar
ini bentuknya badan yaitu asosiasi bidang konstruksi
ini bentuknya badan yaitu asosiasi bidang konstruksi
ini bentuknya badan yaitu asosiasi bidang konstruksi
saya dari badan yaitu asosiasi jasa konstruksi
itu saja sudah cukup
lah NPWP saja NE gimana status PKP? apalagi bikin faktur.
Terimakasih
bukan kesalahan wajib pajak
tidak peduli NPWP NE atau bahkan DE.
namanya utang pajak, sampai yang bersangkutan meninggal tetap ditagih ke warisannya (jika ada)
yang penting dibayar
semua PPN yang sudah dibayar atau dipungut oleh bendahara silakan diperhitungkan.
yang bayar rekanan pemerintah ya.
bendahara cuma bantuin mungut.
Denda timbul karena kewajiban tidak ditunaikan.
silakan minta diaktifkan jika memang statusnya NE
kita tahu aktif atau tidak setelah cek ke masterfile
setahu saya, sampai dengan Mei 2016 ini bank belum ada online dengan DJP.
Pihak lain yang sudah online dengan DJP untuk mengecek NPWP baru beberapa Pemda saja. Ini yang disebut KSWP
saya sudah mengaktifkan wp ne kantor, setelah aktif sy urus ulang pkp nya, kemudian sy daftar sertfikat elektronik, sampai disini lancar, tp pada saat sy minta nomor seri faktur pajak baik lewat enofa ataupun manual ke kpp,nomor serinya tidak bisa keluar karena masih NE. saya jd bingung, kalo masih NE kok ngurus yang lain bisa, pas minta fktur pajak tidak bisa... ada solusi pak...?ths
bukan kirim bukti PPh!
kan form-nya ada diatas
Soalnya kmrn nulis laporan spt tahunan 2015 status N/E trs saya cek npwp yg tertulis di bukti pph 21 ke npwp kampung yg gk pernah sya setor krn sya di buatkan pt...npwp 555 tahun 2015 tp mlh jdi 524 tahun 2015..yg npwp cikarang jadi gak aktif...
Sy mau ngelamar kerja.a jd susah krn persyaratan yg diminta hrs ada npwp
Sy mau ngelamar kerja.a jd susah krn persyaratan yg diminta hrs ada npwp
lapor SPT secara manual akan otomatis jadi aktif
NPWP berlaku nasional
silakan minta diaktifkan lagi.
untuk WP orang pribadi, NPWP bisa dihapus jika meninggal