pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana
Akhir Februari 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemeriksaan yang baru. Sebenarnya banyak perubahan dalam kebijakan pemeriksaan 2016 ini. Tetapi untuk postingan saat ini, saya hanya akan menyampaikan terkait pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan "sesuatu yang baru" dalam bidang pemeriksaan pajak. Walaupun sebelumnya sudah diatur dalam SE-27/PJ/2015 maka kali ini versi "kodifikasinya".
Untuk pertama kalinya, SE-06/PJ/2016 membagi pemeriksaan khusus ke dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan data konkret dan pemeriksaan analisis risiko.
KPP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
Kemudan SE-06/PJ/2016 membuat menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan di KPP. Kepala Seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menentukan tindaklanjutnya, yaitu atas data konkret :
Pemeriksaan data konkret juga bisa dilakukan untuk menerbitkan SKPKB PPh OP atau Badan. PPh OP dan Badan sering disebut juga PPh Pasal 25/29. Lebih lengkapnya cek tabel kode pemeriksaan data konkret berikut:
- Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
- bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
- data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
- bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
KPP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
- tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
- tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh petugas.
- Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan.
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
- Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun belum menyampaikan SPT atau SPT pembetulan.
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak sesuai dengan simpulan hasil penelitian.
- Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
- Wajib Pajak memberikan tanggapan secara tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
Kemudan SE-06/PJ/2016 membuat menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan di KPP. Kepala Seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menentukan tindaklanjutnya, yaitu atas data konkret :
- dilakukan Pemeriksaan Khusus hanya terbatas pada data tersebut, atau
- diperluas menjadi Pemeriksaan Khusus untuk beberapa atau seluruh jenis pajak
- Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret baik untuk UP2 Domisili maupun UP2 Lokasi hanya meliputi satu jenis pajak;
- Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Konkret dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki, sehingga tidak perlu membuat audit plan dan melakukan peminjaman dokumen;
- Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Khusus berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Konkret paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang;
- Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Kankret paling lama 10 (sepuluh) hari dan tidak ada pembahasan dengan Tim Quality Assurance.
Jika ditemukan data lain di luar data konkret yang sudah diterbitkan skp untuk Masa Pajak dan jenis pajak yang sama, maka diusulkan Pemeriksaan UlangContoh, jika pemeriksaan data konkret berupa tindak lanjut SP2DK dengan data faktur pajak (PPN), katakanlah faktur pajak nomor 1 sampai dengan 10, maka Petugas Pemeriksa Pajak akan menerbitkan SKPKB PPN atas data tersebut. Di kemudian hari, ditemukan faktur pajak lain, katakanlah faktur pajak nomor 11 sampai dengan 18, maka atas temuan kedua ini akan dilakukan pemeriksan ulang atas SKPKB PPN. Hasil pemeriksaan ulang dapat berupa SKPKBT PPN.
Pemeriksaan data konkret juga bisa dilakukan untuk menerbitkan SKPKB PPh OP atau Badan. PPh OP dan Badan sering disebut juga PPh Pasal 25/29. Lebih lengkapnya cek tabel kode pemeriksaan data konkret berikut:
Komentar
salam dari fiskus 654..
assalamualaikum wr wb
terima kasih sudah membaca :)
sila cari
kalau mau unduh juga bisa.
silakan
https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfVFZPZkFQTmVZNmM/view?usp=sharing
silakan minta ke email ya
bendahara bantu bayarin pajaknya.
rekanan seperti bapak lapor penghasilannya.
harusnya pajak yang dibayar bendahara atas penghasilan CV tsb dilaporkan / diperhitungkan di SPT milik CV
jadi CV lapor penghasilannya
dan memperhitungkan PPh Pasal 22, 23 yang dipungut bendahara.
Lalu apakah kalau ada penyetoran SSP PPh ps22 yang disetor oleh seseorang yang saya tidak tahu atas nama CV saya di SSP yang tidak ada pembelanjaan di saya (baik karena bendahara itu sengaja ataupun salah input}, bahkan SSP PPN nya pun tidak ada atas nama saya, bagaimana hanya berdasarkan SSP PPh ps22 itu saya yang disalahkan? Apakah kantor pajak tidak dapat menelusuri setiap SSP PPh ps22 itu berdasarkan faktur yang mana dan sehubungan dengan SSP PPN yang mana? Apa semua ditimpakan ke Wajib Pajak Penjual / Rekan untuk menjawab sedangkan kami sendiri tidak bisa mencari tahu SSP PPh ps22 itu datangnya dari mana dan belanja apa karena tidak ada datanya di kami? Hal ini tidak menimpa di saya saja tetapi beberapa WP yang lain juga menghadapi hal yang sama. Solusi apa yang terbaik bagi kami? Terima kasih banyak Pak atas perhatiannya untuk kami yang berpengetahuan minim tentang pajak.
Karena kami sebagai Rekan tidak mungkin mengetahui SSP yg salah itu apabila tidak berhubungan langsung dengan faktur yang kami keluarkan sebagai Rekan. Apakah bagi kantor pajak lebih gampang untuk meminta kami sebagai Rekan yang menanggung kesalahan daripada para bendahara? Karena dalam satu-dua tahun saja bendahara bisa berganti karena pindah ke tempat lain dll, jadi bagaimana kami sebagai Rekan untuk menelusurinya? Misalkan kasus-kasus di tahun 2011, 2012,2013 lalu kami diminta untuk menanggapi di tahun 2016 ini bagaimanakah caranya?
Mohon tanggapan dan nasehat. Terima kasih.
berarti bendahara-bendahara ini yang harus ditranining tentang administrasi perpajakan.
supaya kesalahan tersebut terus dilakukan, baiknya kirim surat ke Kepala KPP meminta bendahra-bendahara dilakukan training. Tentu yang minta rekanan bendahara yang dirugikan oleh kesalahan si bendahara.