Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?


Sesuai judul peraturan pemerintah, ketentuan baru ini terkait harta bersih yang dianggap penghasilan. Ada harta yang dianggap penghasilan menurut peraturan. Dan peraturan tersebut dikenai pajak penghasilan.

Menurut bagian menimbang, peraturan ini diterbitkan untuk kepastian hukum pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

OBJEK

Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dibagi dua, yaitu 
1. untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak :
  • Gagal repatriasi/investasi/ holding 3 tahun;
  • Belum/kurang ungkap Harta dalam SPH;
  • SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar;
  • Penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas SKet
2. untuk Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak :
  • Belum lapor Harta dalam SPT
raden agus suparman : dasar pengenaan harta sebagai tambahan penghasilan


TARIF 
Undang-undang amnesti pajak tidak menyebut tarif yang dikenakan terhadap penghasilan tambahan. Bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Amnesti Pajak :
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Amnesti Pajak :
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Karena berbunyi "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" maka sebelumnya berpendapat bahwa tarif yang dipakai adalah Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Tetapi, dengan Peratuan Pemerintah nomor 36 tahun 2017, tarif yang dimaksud diatur sebagai berikut :
  • Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); 
  • Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 
  • Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
.
raden agus suparman : kriteria wajib pajak tertentu yang dikenai pajak penghasilan tambahan

Tarif diatas adalah tarif tunggal dan bersifat final. Final disini diartikan bahwa atas penghasilan ini tidak digunggung dengan penghasilan lain. Jadi, tarif diatas kenakan atas jenis penghasilan yang di undang-undang amnesti pajak disebut " tambahan penghasilan".


SAAT TERUTANG .
Peraturan pemerintah menentukan kapan saat terutang atas tambahan penghasilan. Secara umum, saat terutang adalah saat diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

raden agus suparman : saat terutang tambahan penghasilan

Jadi, bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta di SPT Tahunan atau masih ada yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, segeralah laporkan sebelum terbit SP2.

Bagi pembaca blog yang mau mempelajari lebih detil Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 silakan unduh dari file drive.

Menurut siara pers P2Humas Ditjen Pajak, peraturan pemerintah ini lebih kepada ajakan untuk melaporkan harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak. Jika masih ada yang belum dilaporkan, diminta untuk segera lapor sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. 

Jadi, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 ini seperti senjata pamungkas. Wajib pajak dihimbau taat. Jika belum taat, maka dilakukan pemeriksaan dengan peraturan ini.

Perlu diingatkan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak memiliki efek "rampok". Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak mengenakan sanksi 200%. Artinya, jika harta senilai Rp100,- kemudian kenakan tarif 30% dan sanksi 200% maka 90% dari harta tersebut diambil oleh negara! Sebelum dirampok oleh negara, segeralah laporkan harta anda! Dengan lapor harta di SPT Tahunan, harta anda selamat.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru