Postingan

Efek Pemekaran Wilayah

Gambar
NOP [nomor objek pajak] adalah nomor identitas objek PBB [pajak bumi dan bangunan]. NOP harus unik dan tidak ganda. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban PBB. Contohnya, dua hari yang lalu saya mau bayar PBB tahun 2010 ini. Karena sudah biasa membayar melalui ATM bank, saya langsung ke ATM. Saya masukkan NOP yang sudah saya simpan di HP. Saya pastikan nomornya benar. Kemudian memasukkan tahun pajak, yaitu tahun 2010. Eh .... ATM bilangnya tidak ada NOP tersebut. Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?" Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientr...

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Gambar
Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan. Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 : a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak; b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak ; c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau d...

Pasal 13A

Gambar
Merangkum "diskusi" di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP. Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip. Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut : Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 13A adalah pasal ...

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Gambar
Berikut saya "tayangkan" Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 : Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong. Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran . Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan. Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final. Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas...

Objek Dividen WPOP

Gambar
Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong. Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final . Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong. Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c) . Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) : (2c) Tarif yang dikenakan ...

Saat Pemotongan Dividen

Gambar
Dividen adalah salah satu penghasilan dari modal. Pengertian dividen seperti yang pernah saya posting adalah : Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah : 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4) pembagian laba dalam bentuk saham; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lamp...

PPh Pasal 25 kios

Gambar
Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas. Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern. Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP]. Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda. Usaha WPOP tersebut bisa berupa: [1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau [2.] penyerahan jasa yang dilakukan didalam kios tersebut. Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios. Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP. Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung. Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak ...

Membangun Morale Pajak

Gambar
Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP. Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca. Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai. Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak. Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak. Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak. Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, s...

Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Gambar
Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri. Tetapi nama "Pak Nata" adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan! Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris . Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata. Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun. Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan. Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak. Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak. Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke la...

Know How Fee

Gambar
Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%. Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen). Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk. Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk : [a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek), [b.] mereview sample design, [c.] pemilihan mesin-mesin, [d.] pemilihan bahan-bahan, [e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan [f.] pengawasan proses produksi. Singkat cerita :D pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terha...

Transfer Harga

Gambar
Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha. Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha. Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar. Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi. Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri. Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut "pantas"? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inil...

Mencari Logika Reformasi Birokrasi

Gambar
Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronew s yang bertanggal 10 Juni 2010. Saya copas ke sini karena "menyebut-nyebut" keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak :-) Selama membaca! Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya. Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”. Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak perubahan, terutama di sektor publik. Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini. Namun, saya hanya menyebut dua. Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisas...

KMS

Gambar
Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apa sih KMS itu? Surat Edaran Dirjen Pajak No. 70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 memperjelas maksud KMS. Berikut kutipannya : [a.] Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. [b.1.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. [b.2.] Bangunan yang diba...

Fasilitas Pasal 31E

Gambar
Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan . Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha. Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebel...

Keberadaan Tim Pembahas

Gambar
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007]. Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak! Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas. Setelah saya cari di database perpajakan, kata "Tim Pembahas" mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997. Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pe...

Surat Keterangan Fiskal

Gambar
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender. Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007 , Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan : [a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir; [b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut; [c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan [d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memper...

Kring Pajak 500200

Gambar
Kring Pajak 500200 mendapat 2 (dua) penghargaan pada acara bergengsi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesia Contact Center Association) pada malam penganugerahan The Best Contact Center 2010 pada tanggal 28 Mei 2010 di Birawa Ballroom Hotel Bumi Karsa Jakarta. Penghargaan platinum (pemenang pertama) dalam kategori the best agent Inbound Contact Center dan penghargaan silver (pemenang ketiga) dalam kategori Supervisor Contact Center diraih DJP untuk contact center dengan kapasitas dibawah 100 seat . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan pada ajang The Best Contact Center Award sejak tahun lalu. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pelaku contact center di Indonesia yang selalu diikuti oleh semua pelaku bisnis dari berbagai sektor industri yang sangat memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat dan memiliki layanan Contact Center , seperti Bank BCA, Bank Mandiri, PT Telkom, PT Indosat...