Postingan

sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri

Gambar
gambar dari theguardian.com Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani , bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak . Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion .

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Gambar
Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan ( closing conference ). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.

Jadwal Training Pajak Exclusive di DDTax Academy

Gambar
DANNY DARUSSALAM(DDTax Academy)  sebagai salah satu institusi pendidikan di ibukota, DDTax Academi membuka berbagai program kursus perpajakan yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. DDTax Academy memberikan informasi yang up-to-date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan profesional anda. Berikut jadwal training April 2016  : Intensive Course: Kursus Transfer Pricing – Kelas Eksekutif (Batch 9) Kursus ini memberikan pemahaman yang baik dan mendalam kepada peserta mengenai prinsip-prinsip transfer pricing, isu-isu transfer pricing dan bagaimana mengelolanya. Informasi lebih lanjut Kursus Transfer Pricing . Dimulai pada 9 April - 28 Mei 2016 (9:30-03:30) Practical Course: Legal Proceedings in the Tax Court (Hukum Beracara di Pengadilan Pajak) Kursus ini dirancang khusus untuk membahas semua masalah yang mungkin timbul ketika wajib pajak menghadapi masalah / sengketa di pengadilan pajak da...

mengaktifkan kembali NPWP non efektif

Gambar
Sering kali wajib pajak dikecewakan pada saat akan lapor pajak. Sudah datang jauh-jauh, macet, antri, ternyata saat divalidasi NPWP tidak bisa lapor. Kecewa karena usahanya tidak sesuai harapan. Padahal wajib pajak sudah memberikan itikad baik untuk menunaikan kewajiban pada NKRI.

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

Gambar
Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam "kacamata" perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana

Gambar
  Akhir Februari 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemeriksaan yang baru. Sebenarnya banyak perubahan dalam kebijakan pemeriksaan 2016 ini. Tetapi untuk postingan saat ini, saya hanya akan menyampaikan terkait pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan "sesuatu yang baru" dalam bidang pemeriksaan pajak. Walaupun sebelumnya sudah diatur dalam SE-27/PJ/2015 maka kali ini versi "kodifikasinya".

djponline yang katanya sering maintenance

Gambar
Setiap Wajib Pajak yang datang ke meja saya, selau saya promokan laman djponline. Apa dan bagaimana djponline. Karena nantinya djponline akan jadi pintu gerbang andalan Wajib Pajak dan DJP. Dari sekian tamu yang datang, salah seorang tamu bertanya, "DJP itu apa pak?" Saya ketawa karena orang yang sering datang ke kantor pajak pun tidak tahu kepanjangan dari DJP. Saya bilang, "Direktorat Jenderal Pajak".  Mungkin orang tersebut tahunya kantor pajak heheheh.

Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor

Gambar
gambar dari bisnis.com Pengenaan penghasilan yang berasal dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia kenaikan PPh Final. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000. Peraturan pemerintah ini baru direvisi kembali pada tahun 2015 yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015  khusus mengatur tentang Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor.

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak

Gambar
Judul diatas adalah judul tulisan pegawai DJP, Wiyoso Hadi , yang dimuat di laman DJP. Saya sengaja mengutip beberapa kalimat dari tulisan tersebut untuk mengingatkan bahwa NKRI memang butuh semua lembaga atau otoritas pajak yang otonom. Asisten Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi cluster perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maria Tambunan , menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki oleh administrasi perpajakan Indonesia tidak cukup luwes dibandingkan dengan negara lain yang status kelembagaannya sama seperti Indonesia yaitu Thailand dan India.

Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern

Gambar
Tahun 2016 ini pemerintah sudah mengusulkan RUU KUP baru. Dan bersama DPR, akan segera dibahas suatu lembaga baru yang "katanya" lebih modern. Menurut RUU yang diajukan, memang nama Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada. Kemudian dimunculkan "lembaga". Disebutkan di Pasal 1, lembaga adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di Pasal 95 ayat (6) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan koordinasi  antara  Lembaga  dengan  Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Presiden.

Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin

Gambar
Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang "kecewa" dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri". Kemudian disodori lagi dengan satu lembar " Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)". Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?

Gambar
Tepat 1 Januari 2016, Majalah InsideTax mengeluarkan edisi khusus mereka dengan mengangkat tema "Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?". Mungkin, "Apa Kata Mereka" terdengar janggal namun ternyata isi majalah ini memang penuh dengan profile-profile para pemangku kepentingan di sektor perpajakan. Mereka berbicara sebagai perwakilan suara pengamat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, wajib pajak, akademisi, konsultan dan kuasa hukum, sektor hukum, hingga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di tingkat nasional maupun internasional mengenai tren, outlook, dan tantangan perpajakan. Majalah InsideTax Edisi Khusus 2015-2016 Berikut adalah list profile-profile tersebut: Darussalam, pengamat perpajakan dan Managing Parner di DANNY DARUSSALAM Tax Center, Eny Sri Hartati, pengamat ekonomi sekaligus Direktur di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF); Rubino Sugana, Revenue Strategy Adviser di Australia Indonesia Par...

FAQ e-Billing

Gambar
Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing . MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing  sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking . Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak .   Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing . Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna . Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015 .

Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Gambar
Tarif PPh Pasal 21  akan dipotong hingga 50% mulai 1 Desember 2016. Pemerintah menawarkan kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan padat karya melalui Paket Ekonomi jilid VII. Berdasarkan peraturan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5-30% tergantung dari jumlah penghasilan.   Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 ini, yaitu: Perusahaan yang mengajukan keringanan minimal harus memiliki 5.000 karyawan. Perusahaan tersebut harus memberikan daftar pegawai yang akan diberikan potongan tarif PPh Pasal 21. Minimal 50% hasil produksi perusahaan tersebut harus diekspor. Pegawai yang mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dalam setahun. Berminat mengajukan keringanan tarif PPh Pasal 21? Siapkan saja dari sekarang persyaratannya.

e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

Gambar
e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya . Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis  merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak. Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015 , e-filing atau lapor pajak  online  dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.     Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan. ...

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

Gambar
Konsep Bandung Teknopolis Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Satu Lagi Kebijakan Pajak Yang Meringankan Wajib Pajak di Tahun 2015

Gambar
Tahun 2015 memang sudah ditetapkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Berbagai keringanan pembayaran pajak diberikan. Dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 , DJP membuat "jurus" baru dalam pemeriksaan pajak. Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 memberikan petunjuk agar "tidak dilakukan pemeriksaan" jika sebelum pemeriksaan, Wajib Pajak telah memanfaatkan #PMK91. Tetapi bagaimana jika sudah dilakukan pemeriksaan?