Pengurangan PBB
Salah satu pekerjaan yang paling menyita kepala kantor di DJP adalah permintaan pengurangan PBB oleh Wajib Pajak. Tidak heran karena Subjek Pajak PBB jauh lebih banyak daripada subjek pajak yang memiliki NPWP. Subjek pajaknya mulai para pensiunan sampai perusahaan dan orang kaya. Pembayar PBB jauh lebih beragam. Semua permintaan pengurangan, mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan harus dilayani [mungkin yang milyaran rupiah jumlahnya tidak terlalu banyak]. Bagi "para pihak" yang ingin mengajukan pengurangan PBB silakan perhatikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 46/PJ/2009 . Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan peraturan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 . Catatan terdahulu tentang pengurangan PBB ada tiga yaitu : [1] tanggal 12 Juli 2009 Pengurangan PBB [2] tanggal 10 Maret 2008 Pengurangan PBB [3] tanggal 27 Mei 2007 masih pengurangan PBB, dan [4] tanggal 10 Maret 2008 khusus pengurangan denda PBB. silakan