Biaya Promosi
Sejak tanggal 1 Januari 2010 berlaku ketentuan baru tentang Biaya Promosi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 bahwa:
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya spansorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi adaIah:
a. Pemberian imbaIan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final .
Perubahan ketentuan tentang Biaya Promosi dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak. Begitulah menurut bagian "Menimbang" peraturan menteri keuangan ini. Tapi saya kira alasan terakhir yang lebih mendekati kenyataan hehehe.
Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 ini mengatur pos-pos Biaya Promosi dan mengatur pengeluaran yang tidak termasuk Biaya Promosi. Bagaimana jika ada pengeluaran perusahaan yang menurut kita termasuk Biaya Promosi tapi tidak termasuk di pos biaya diatas? Kalau menurut saya, selama tidak masuk ke "tidak termasuk" maka termasuk Biaya Promosi.
Sebenarnya pengeluaran untuk :
[1] mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh, atau
[2] mendapatkan penghasilan yang PPh-nya bersifat final,
tidak dapat dapat dibiayakan secara fiskal, apapun nama atau pos biaya tersebut!
Oh ya, Biaya Promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 :
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Komentar