PTKP 2013

Sejak Oktober 2012, Menteri Keuangan telah memberitahukan bahwa mulai tahun 2013 PTKP akan dirubah menjadi Rp.24,3juta. Kebijakan ini tentu akan membawa semangat baru bagi para pegawai dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Dampak dari kenaikan PTKP adalah penurunan pajak penghasilan! Penurunan pajak penghasilan artinya kenaikan penghasilan yang dibawa ke rumah (take home pay). Kenaikan take home pay artinya kenaikan kemampuan belanja. Menurut kajian yang telah dibuat oleh BKF, "Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi."

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.011/2012. Kalau melihat nomenklaturnya, peraturan menteri keuangan ini dikonsepkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dan akan efektif berlaku sejak 1 Januari 2013.

PTKP adalah faktur pengurang penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PTKP harus merepresentasikan kebutuhan minimum WPOP. Filosifinya, negara tidak boleh memajaki penghasilan seseorang kecuali atas penghasilan diatas kebutuhan minimum. Karena itu, dulu pernah PTKP dikaitkan dengan UMR.

Inilah PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2013:
[a]. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

[b]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

[c]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan PTKP diatas, maka status dan PTKP sejak 2013 akan seperti ini:

[a]. TK/0 = Rp 24.300.000,00

[b]. K/0 = Rp 26.325.000,00

[c]. K/1 = Rp 28.350.000,00

[d]. K/2 = Rp 30.375.000,00

[e]. K/3 = Rp 32.400.000,00


Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

[a]. K/I/0 = Rp 50.625.000,00

[b]. K/I/1 = Rp 52.650.000,00

[c]. K/I/2 = Rp 54.675.000,00

[d]. K/I/3 = Rp 56.700.000,00

catatan:
TK = tidak kawin --> biasanya untuk WPOP belum kawin atau istri pekerja
K = status kawin  --> biasanya untuk suami
I = istri --> penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dalam penghitungan PPh-nya. Biasanya untuk WPOP yang wirausaha seperti dicontohkan di Pasal 8 (1) UU PPh.
K/3 = WPOP dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.









Komentar

Anonim mengatakan…
Informasi yang bagus. Izin share ya Pak
Dewi mengatakan…
ijin share... info yg menggembirakan
Oni Zamroni mengatakan…
Maaf pak untuk tarif PPh 21 pasal 17 ayat (1) huruf a apakah mengalami perubahan juga? terima kasih infonya. :)
Akuntansi mengatakan…
Terima kasih pak, informasinya sangat update :)
Unknown mengatakan…
izin share untuk PTKP 2013.. nya pak
terimakasih..

haduuhhh kalo urusan pajak, ane gak ngerti,,haha..
nice info aja dah :)
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak.
Mau konsultasi, kami dari perusahaan pabrik botol melakukan expansi dengan mendirikan pabrik baru. Apakah biaya peresmian pabrik tsb dapat dibiayakan secara fiscal dan dasar hukumya, misalnya; biaya makanan dan minuman, tiket untuk tamu dan penginapannya di hotel dll. Terima kasih
Solusi Pajak Terupdate mengatakan…
salam kenal pak. Kami juga dari konsultan pajak, mohon sharing2nya dan berbagi info yang bermanfaat...
Mary_da Theresia mengatakan…
salam kenal pak..
saya mau tanya bagaimana pengenaan pajak warga luar negeri yang bekerja di Indonesia??
Solusi Pajak Terupdate mengatakan…
kami hanya mencoba membantu pertanyaan sdri Mary_da Theresia....bahwa wajib pajak bari dikenakan kepada WNA bila WNA tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari....bila kurang dari itu tidak wajib pajak...

jika dia berniat tinggal > 183 hari di Indonesia maka perhitungannya adalah PPh ps 21. Niat yang dimaksud adalah:
1. langsung mendaftarkan diri sebagai WP DN dengan ber-NPWP, atau
2. perjanjian kerja di Indonesia > 183 hari, atau
3. tinggal menetap di Indonesia > 183 hari...
Unknown mengatakan…
Menyambung pertanyaan dari Sdri Mary Theresia di atas, bagaimana mekanisme pengakuan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari, namun pengajian tetap dilakukan di negaranya ? Apakah kita harus mengakui biaya gaji di Indonesia beserta pajaknya, atau hanya cukup menghitung kewajiban pajaknya melalui deem salary ? mohon penjelasannya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru