PTKP 2013
Sejak Oktober 2012, Menteri Keuangan telah memberitahukan bahwa mulai tahun 2013 PTKP akan dirubah menjadi Rp.24,3juta. Kebijakan ini tentu akan membawa semangat baru bagi para pegawai dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Dampak dari kenaikan PTKP adalah penurunan pajak penghasilan! Penurunan pajak penghasilan artinya kenaikan penghasilan yang dibawa ke rumah (take home pay). Kenaikan take home pay artinya kenaikan kemampuan belanja. Menurut kajian yang telah dibuat oleh BKF, "Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi."
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.011/2012. Kalau melihat nomenklaturnya, peraturan menteri keuangan ini dikonsepkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dan akan efektif berlaku sejak 1 Januari 2013.
PTKP adalah faktur pengurang penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PTKP harus merepresentasikan kebutuhan minimum WPOP. Filosifinya, negara tidak boleh memajaki penghasilan seseorang kecuali atas penghasilan diatas kebutuhan minimum. Karena itu, dulu pernah PTKP dikaitkan dengan UMR.
Inilah PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2013:
[a]. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
[b]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
[c]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dengan PTKP diatas, maka status dan PTKP sejak 2013 akan seperti ini:
[a]. TK/0 = Rp 24.300.000,00
[b]. K/0 = Rp 26.325.000,00
[c]. K/1 = Rp 28.350.000,00
[d]. K/2 = Rp 30.375.000,00
[e]. K/3 = Rp 32.400.000,00
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
[a]. K/I/0 = Rp 50.625.000,00
[b]. K/I/1 = Rp 52.650.000,00
[c]. K/I/2 = Rp 54.675.000,00
[d]. K/I/3 = Rp 56.700.000,00
catatan:
TK = tidak kawin --> biasanya untuk WPOP belum kawin atau istri pekerja
K = status kawin --> biasanya untuk suami
I = istri --> penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dalam penghitungan PPh-nya. Biasanya untuk WPOP yang wirausaha seperti dicontohkan di Pasal 8 (1) UU PPh.
K/3 = WPOP dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.011/2012. Kalau melihat nomenklaturnya, peraturan menteri keuangan ini dikonsepkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dan akan efektif berlaku sejak 1 Januari 2013.
PTKP adalah faktur pengurang penghasilan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PTKP harus merepresentasikan kebutuhan minimum WPOP. Filosifinya, negara tidak boleh memajaki penghasilan seseorang kecuali atas penghasilan diatas kebutuhan minimum. Karena itu, dulu pernah PTKP dikaitkan dengan UMR.
Inilah PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2013:
[a]. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
[b]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
[c]. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dengan PTKP diatas, maka status dan PTKP sejak 2013 akan seperti ini:
[a]. TK/0 = Rp 24.300.000,00
[b]. K/0 = Rp 26.325.000,00
[c]. K/1 = Rp 28.350.000,00
[d]. K/2 = Rp 30.375.000,00
[e]. K/3 = Rp 32.400.000,00
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
[a]. K/I/0 = Rp 50.625.000,00
[b]. K/I/1 = Rp 52.650.000,00
[c]. K/I/2 = Rp 54.675.000,00
[d]. K/I/3 = Rp 56.700.000,00
catatan:
TK = tidak kawin --> biasanya untuk WPOP belum kawin atau istri pekerja
K = status kawin --> biasanya untuk suami
I = istri --> penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dalam penghitungan PPh-nya. Biasanya untuk WPOP yang wirausaha seperti dicontohkan di Pasal 8 (1) UU PPh.
K/3 = WPOP dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.
Komentar
terimakasih..
nice info aja dah :)
Mau konsultasi, kami dari perusahaan pabrik botol melakukan expansi dengan mendirikan pabrik baru. Apakah biaya peresmian pabrik tsb dapat dibiayakan secara fiscal dan dasar hukumya, misalnya; biaya makanan dan minuman, tiket untuk tamu dan penginapannya di hotel dll. Terima kasih
saya mau tanya bagaimana pengenaan pajak warga luar negeri yang bekerja di Indonesia??
jika dia berniat tinggal > 183 hari di Indonesia maka perhitungannya adalah PPh ps 21. Niat yang dimaksud adalah:
1. langsung mendaftarkan diri sebagai WP DN dengan ber-NPWP, atau
2. perjanjian kerja di Indonesia > 183 hari, atau
3. tinggal menetap di Indonesia > 183 hari...