PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup
Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011. Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?
Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:
Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997
Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)
Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.
Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013. Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
[e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.
Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja
Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.
Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:
Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Penjelasan Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:......................................................................................e. penghasilan tertentu lainnya;yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997
Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)
Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
Sesuai ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Namun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:"Kesederhanaan dalam pemungutan pajak" kemudian dibunyikan dalam bagian menimbang PP 46/2013 dengan bunyi, "untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu". Inilah tujuan PP 46/2013.
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.
Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013. Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
[e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.
Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja
Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.
Komentar
jadi, ga mungkin lah ikut campur ngatur PPN
sedangkan PP 46/2013 mengacu ke Pasal 4 (2) UU PPh yang menggunakan tarif flat (satu tarif yaitu 1%) dengan tax base omset bruto.
memang beda jurusan, jadi nyampenya juga beda
tidak ada pembukuan kecuali untuk WP Badan maka tetap ada kewajiban pembukuan.
1. bagaimana mekanisme pembayaran PPh Final 1 % ini ? Apakah setiap bulan atau per tahun? berdasarkan omzet tahun sebelumnya atau bgamana?
2. Apakah kewajiban pelaporan SPT PPh Badan tetap dilakukan?
Terima kasih pak atas infonya
1. Bagaimana mekanisme pembayaran dan pelaporan PPh Final atas UMKM ini?
2. Apakah PPh Final ini dibayar dan dilaporkan setiap bulan atau per tahun berdasarkan penghasilan bruto tahun sebelumnya?
3. Bagaimana kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apakah tetap dilakukan?
1% x omset bruto = PPh
kewajiban pelaporan SPT PPh Badan tetap ada.
PP 46/2013 hanya PPh terutang 1%.
Jadi disamakan dengan pembayaran PPh Pasal 25.
Pembayaran PPh Pasal 25 dianggap termasuk/sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
ini kebijakan "pemerintah"
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?
Mohon jawaban dari Bapak. Terima kasih.
ini TARIF yang sesuai PP 27:
0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
maksud saya, PPh yang dibayar tiap bulan itu PPh Pasal 25 tetapi tarifnya 1% saja BUKAN dihitung dari PPh terutang tahun lalu kemudian dibagi 12.
2. dikreditkan, itu kan hak WP.
PP 26 ini bagian dari Pasal 4 (2) sesuai landasan atau pertimbangan hukum terbitnya PP 46. Sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23 lagi. Dipotong boleh tetapi tarifnya ya 1% saja.
kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan tiap bulannya?
Terima kasih atas jawaban bapak.
Terima kasih.
Teddy
1. tidak termasuk dalam ketentuan wajib pajak yg kena PP46 tersebut adalah yg jualan di trotoar (fasilitas umum), bagaimana jika Wp tersebut dia jualan di 2 tempat, yg pertama di warung permanen dan satu lagi dia buka warung nonpermanen di trotoar.
2. bagaimana jika terjadi retur penjualan. misal penjualan januari 150juta. kemudian di februari terdapat retur atas penjualan januari tsb sebesar Rp50juta, sedangkan di bulan februari tidak terdapat penjualan, sehingga penjualan net-nya februari minus 50jt. bagaimana perlakuan atas minus 50juta tersebut??
terima kasih sebelumnya pak
salam
amirul
2. PP 46/2013 mengatur bahwa PPh terutang 1% dari omset bruto. artinya kalau retur diabaikan. memang menjadi tidak adil. tapi itulah konsekuensi sebuah kebijakan. kalau mau adil, kembali ke Pasal 17 UU PPh.
1. sanksi bagi wp yg omzet <4.8M yg masih menggunakan tarif pasal 17 PPh
2. perhitungan PPh terutang akhir tahun 2013, pasti ada 2 model yg final juli-des 2013 dan yg non final jan-jun 2013, pertanyaan penghitungan omzet tidak final apakah disetahunkan? dan penggunaan ptkp apakah satu tahun? serta implikasi kridit pajak dalam negeri serta angsuran PPh 25 yg bs menyebabkan status SPT menjadi LB
3. bagi wp rekanan pemerintah yg pembayaran pph dipungutnya (23 dan 22 bendh) apakah perlu membuat SKB?
4. bagaimana kekurangan pembayaran pph final apabila perhitungan omzet bruto setahun (rekap) ternyata lebih besar dari omzet bruto bulananannya
terima kasih sebelumnya
salam andreas
2. ga ada disetahunkan. kan subjeknya tetap ada di Indonesia. jadi memang dua cara saja. baik pelaporan, perhitungan maupun pengkreditan sesuai dengan bulan diterimanya penghasilan. patokannya tetap penghasilan diterima.
3. menurut saya perlu supaya tidak LB.
4. dibayar atuh kurangnya, ditambah sanksi keterlambatan jika ada. pada intinya dihitung sesuai keadaan sebenarnya. baik dihitung akhir tahun maupun dihitung pada saat pemeriksaan.
Tahun 2012 >> Omset PT. A < 4,8M, maka utk tahun 2013 berlaku tarif 1% bagi PT. A
Tahun 2013 >> Omset PT. A > 4,8M, maka utk tahun 2014 berlaku tarif PPh Badan spt biasa (25% dll) >> apakah benar?
Tahun 2014 >> Omset PT. A < 4,8M, apakah utk tahun 2015 berlaku tarif 1% lagi??
Thanks before.
Tina
Salam MrKaay
Bagi seorang Profesional yang melakukan pekerjaan bebas ( jasa bid. akuntansi), apakah lebih baik bila membuat suatu Badan Usaha agar bisa memanfaatkan PP 46 . Karena menurut saya kalau Profesional kan tarifnya pajak terutangnya progresif, sedangkan kalau badan usaha ( selain BUT) sesuai PP 46 ini kan hanya 1%.Mohon komentar dan pencerahannya ....... Tksh.
Bejo
Terima kasih
1. untuk wp badan baru berdiri juni 2013 apakah menerapkan PP.46/2013, bagaimana menghitung omzetnya?
2. kalau sudah bayar pph final 1%, apakah kewajiban spt badan tetap dikenakan tarif ps.17 UU PPh
3. kalau sudah bayar pph final 1%, nantinya rugi perlakuannya bagaimana
1. jadi bagaimana dengan OP yang sudah PKP, apakah PPh final 1% diambil dr PPN yang dilapor bulanan? lalu bagaimana dengan angsuran PPh 25 nya?
2. OP dengan omzet dibawah 4,8M otomatis semua akan menggunakan norma dengan tarif final 1%? karena OP dengan omzet diatas 4,8M wajib pembukuan, lalu OP kembali bs menggunakan tarif progesif untuk menghitung hutang pajaknya? karena selama omzet dibawah 4,8 M, tarif progresif Ps 17 OP tidak berlaku.
3. jadi mulai kapan WP harus melaksanakan kewajiban 1% ini? apakah plg lambat setor tgl 15 agustus dan lapor 20 agustus (menggantikan posisi pph 25)?
Sama saja antara usaha toko, kantoran, maupun online.
CV dan PT adalah wajib pajak badan.
UU perpajakan tidak membedakan jenis badan hukum. Bahkan ormas, orpol, dan yayasan pun termasuk wajib pajak badan.
kalau omset belum melebihi 4,8m maka terkena tarif 1% ini.
lebih lanjut, tunggu juklaknya!
2. tidak. PP 46/2013 ini menggantikan tarif Pasal 17 UU PPh.
3. kalau sudah bayar PPh final 1% maka tinggal lapor SPT Tahunan. Tidak perlu lapor SPT Masa bulanan.
yang diatur masalah omset saja!
jika omset dibawah 4,8m tahun lalu atau untuk usaha baru di tahun 2013 omset sampai dengan Juni 2013 disetahunkan masih dibawah 4,8m maka menggunakan PP 46 ini.
2. setuju.
3. bayar 1% sejak bulan bulan Agustus 2013 berdasarkan omset Juli 2013.
untuk lebih jelasnya tunggu Juknisnya saja.
mudah2an segera diterbitkan.
Bagaimana perhitungan untuk SPT tahunan (Maret - April 2014) sehubungan dengan pph 25 Januari - Juni 2013 yang sudah kita setorkan?
Peraturan baru kan mengacu dari omzet sedangkan peraturan sebelumnya mengacu pada profit?
Mau menggunakan yang mana?
Terima kasih
2. berarti nantinya banyak wp yang statusnya spt-nya adalah SPT LB kalau pelaporan omzetnya sesuai dengan yg sebenarnya dan tidak direkayasa agar jd nihil atau kurang bayar sedikit
3. banyak permohonan skb yang harus diselesaikan kpp tentunya kalau wp tahu dan bendh pemerintah juga tahu, tp kalau bendh pemerintah terlanjur motong dan / atau mungut 22/23?
4. bagaimana bila diketahui wp selisihnya pd waktu pelaporan spt tahunan, apakah bayar 411128-420 pada masa ybs atau bayar pada masa desember (akhir tahun)
SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jika SSP telah divalidasi dengan NTPN dianggap telah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
2. kl omzet diatas 1.8M lebih baik beli BKP pada PKP juga
final dan nonfinal memang harus dipisah!
silakan cek kembali PMK verifikasi.
verifikasi tidak tergantung final dan non final.
kalau bendahara telanjur mungut ps 22 atau motong ps 23 tentu bisa berakibat LB. silakan dimintakan restitusi.
ya, sebelum lapor SPT Tahunan cek kembali dan jika masih kurang maka tetap dilunasi.
1. Apakah omzet nihil (angsuran PPh Pasal 25 nihil) tetap diwajibkan melaporkan PPh final 41128-210?
2. misalnya bulan juli 2013 ada penjualan dan wajib menyetor 411128-420 ttp bulan agustis 2013 tidak ada penjualan (nihil) apakah tetap diwajibkan melaporkan SSP 411128-420 "NIHIL" seperti layaknya 411125/411126-100?
3. kewajiban 411128-420 apakah diperuntukkan domisili atau / dan cabang/lokasinya juga?
4. bagaimana perlakuan wp oppt? apakah masih tetap berlaku peraturannya? dan bilamana kewajiban wp oppt berlaku yg tidak menyalahi aturan PP 46
terima kasih
dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan 2014 apabila omzet tahun pajak 2013 sdh diatas 4.8M, dimana untuk tahun pajak 2013 terkena tarif PP 46/2013
terima kasih
Terima kasih.
kode akun pajak untuk pp 46 tahun 2013, PPh final 1%, berapa yah??
411128-100 atau bukan yah??
mohon infonya,,
terima kasih
kode akun pajak untuk PP 46 Tahun 2013, PPh final 1%,, itu berapa yah??
apakah 411128 - 100 atau bukan??
terus kalo PT. kontruksi yang sedang tidak ada pendapatan di bulan ini,, apa pake peraturan itu juga??
terima kasih..
1. apakah saya termasuk objek pajak PPh berdasarkan ketentuan PP no.46 thn 2013 ini? karena kalau saya baca di bagian penjelasan objek pajak yg dikenai saya termasuk krn omzet saya setahun di bawah 4,8M. tapi di bagian penjelasan mengenai yg tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP no.46 thn 2013 ini saya juga termasuk krn saya pedagang keliling.
2. kalau misal saya termasuk objek pajak PPh ini mulai kapan berlakunya? dan apa setiap bulan saya masih harus membayar PPh 25 atau tidak? krn utk PPh 25 masa juli sudah terlanjur saya bayar di awal bl agustus ini.
terima kasih banyak atas bantuannya.
2. nihil itu = 0
3. sementara ini baru sebatas omset, baik cabang maupun lokasi. artinya jika tidak ada NPWP cabang maka harus digabung. tetapi jika ada NPWP cabang (outlet) menurut pendapat saya lebih baik per NPWP saja.
4. PP 46/2013 termasuk didalamnya mengatur WP OPP.
tahun 2013 pelaporan (omset) dipisah antara non final dan final berdasarkan periode. Periode Juli sd Desember 2013 dihitung dan dilaporkan final. Sedangkan periode Januari sd Juni dihitung normal sehingga jika rugi tidak perlu bayar pajak, dan jika ada kompensasi kerugian masih bisa digunakan.
kredit pajak tetap mengikuti masa perolehan penghasilan. dalam setiap form SPT Tahunan selalu ada bagian penghasilan final dan non final. silakan cek kembali di
http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
nihil = 0
0 dikalikan berapapun hasilnya 0
menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
==> jika tidak menggunakan public goods(fasilitas umum) maka bapak/ibu menggunakan tarif 1% saja. tidak lagi pake norma. syarat di PP 46/2013 adalah syarat kumulatif. perhatikan kata sambung "dan".
2. PP 46/2013 berlaku untuk penghasilan sejak Juli 2013. silakan baca jawaban saya diatas bahwa tahun 2013 ini ada penghasilan yang dilaporan non-final dan final.
411128 --> kode PPh final
420 --> kode perederan bruto tertentu
dan omsetnya langsung diatas 4,8m,
jadi omset tahun 2013 otomatis diatas 4,8m,
begitu kah??
jika benar, maka untuk Januari 2014 harus bayar PPh Pasal 25 yang dihitung dari PPh terutang tahun 2013 dengan menggunakan tarif Pasal 17 kemudian dibagi 12.
2. apakah apotek (toko obat) masuk dalam pp 46 ini..
Apakah kode bayar untuk PP 46/2013 yang 1% (final) 411128-499,
karena saya sudah buka eSPT untuk PPh 4 ayat 2 (Final), tidak ada kode 411128-420, yang ada adalah 411128-499, PPh Final lainnya, terimakasih
Apakah kode bayar PP 46/2013 411128-420 atau 411128-499, yaitu PPh Final lainnya, karena saya baru buka eSPT Pasal 4 ayat 2 (Final), tidak ada kode bayar 411128-420, yang ada hanya kode bayar 411128-499 yaitu PPh Final lainnya, terimakasih
link: http://p2humas.intranet.pajak.go.id/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fe373c957b3a101282f9495e92eaf4ab
jika tidak ada di eSPT mungkin lebih tepat eSPT yang digunakan belum up-date saja.
Jika perhitungan pajak terutang ternyata dengan PPh Final 1% lebih besar dari pada kita menggunakan PPh Ps 17, apa malah peraturan ini tidak memberatkan Wajib Pajak. Terima Kasih
1) apakah semacam persekutuan misal Kantor Akuntan Publik termasuk yang mendapat diskon PPh final 1%
2) bagaimana kalo sudah terlanjur menyetor PPh pasal 23 dan 25 untuk masa Juli 2013?
3) untuk PPh pasal 23 dan 25,, apakah tetap harus disetor tiap bulannya???
Terimakasih.
Mohon penjelasannya, terimakasih .
1. kalau masa pajak PPh25 bulan juli 2013 terlanjur dibayar?apakah masih harus bayar pph final 1% ini?
2. kalau perlu bayar, apakah keterlambatan setoran & perlaporan dikenakan sanksi?
3. Pajak tahunan 2013 ada 2 metode yaitu pph 25 (masa pajak jan-jun2013) dan final 1%(jul-des2013).pertanyaan saya bagaimana caranya perhitungan pajak tahunan 2013 nanti?
salam & terima kasih
1.kalau masa pph 25 bulan juli terlanjur dibayar,apakah masih harus memn=bayar pph final 1% ini?
2. kalau harus bayar, apakah keterlambatan setor & perlaporan dikenakan sanksi?
3. Pajak tahunan 2013 menggunakan 2 metode yaitu pph 25(masa pajak jan-jun2013) & final 1% (masa jul-des2013).pertanyaan saya bagaimana cara menghitung pajak tahunan 2013 nanti?
salam & terima kasih
saya buka toko jual eceran keperluan badminton,pertanyaan saya apakah perhitungan pajak dagang eceran ini juga kena pajak final 1%(UUno46)?
2. ya, masuk
PPh Pasal 25/29 yang sudah dibayar bisa dikreditkan dengan terlebih dahulu di Pbk-kan
Pasal 25 adalah cicilan pembayaran PPh Badan.
tidak bisa dua-duanya karena sama-sama pembayaran PPh Badan.
kalo pake MS Excel perhitung PPh Badan/OP bikin dua kolom:
- kolom satu penghasilan sd Juni 2013. perhitungan selanjutnya persis seperti tahun2 sebelumnya.
- kolom kekdua penghasilan Juli sd Desember 2013, yaitu omset x 1% saja
1.maksud bapak peredaran bruto jan-jun2013 dikalikan tarif norma & peredaran bruto dari jul-des2103 x 1% hasilnya baru di kurangi PTKP = PKP(penghasilan kena pajak) ya?hasil PKP ini masih di kalikan ke tarif progresif lagi gak?ato PKP itu lah jumlah besarnya pajak yang harus dibayar?
2.tiap bulan kita bayar pajak berdasaran peredaran bruto x 1%,pada perhitungan pajak tahunan dikurangi PTKP apakah itu tidak menyebabkan kelebihan bayar pajak?
terima kasih
2,pajak PPh final 1% ini perlu gak dihitung pajak tahunannya?
terima kasih
2. perlu, karena PPh terutang sebenarnya tahunan walaupun final.
pengajar di atas dikecualikan dari PP 46/2013
artinya dihitung sesuai ketentuan umum.
katentuan umum lebih adil
hanya saja harus ada pembukuan
jika memang rugi, tidak ada PPh
jika untung maka PPh dihitung dari penghasilan bersih
malah tidak ada PTKP
kan langsung PPh terutang
rumusnya :
1% x omset = PPh terutang
yang pake PTKP itu tarif umum
tarif umum artinya progressif
yang diatur di Pasal 17 UU PPh
norma itu untuk mencari penghasila neto
norma x omset = penghasilan neto
penghasilan neto - PTKP = PKP
PKP x tarif = PPh terutang
2. pak,tiap bulan kita membayar pajak berdasarkan peredaran brutox1% apakah ada kemungkinan pada akhir tahun masih ada kekurang/kelebihan bayar pajak?
3.bisa tahu gimana caranya menghitung PPh terutang untuk yang 1% ini?
terima kasih..
1. SPT tahunan 2012 saya melapor dengan memakai norma, bila dengan pp baru ini apakah SPT tahunan 2013, jan sd jun tetap pakai norma, jul sd dec hanya menyertakan omset bruto, atau harus memakai pembukuan?
2. SPT tahunan 2012 saya pakai form 1770, apakah SPT tahunan 2013 juga tetap memakai form 1770?
Terima kasih
Saya punya badan usaha dg usaha Modal Ventura. Menanamkan uang dlm bentuk saham ke 1 perusahaan & mendapatkan dividen secara rutin 1x dlm 1thn. Selama ini penghasilan badan usaha saya hanya dari dividen tsb dg jumlah di bawah 4,8 Milyar tiap tahunnya & dipotong PPh Ps 23 Non Final.
1. Apakah Dividen ini dianggap sebagai peredaran usaha saya ? dan...
2. Apakah saya berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Ps 23 dalam rangka PP-46 ini ?
Terima Kasih atas perhatian & respon-nya
jadi tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh
pembukuan/pencatatan tetap dilakukan.
2. SPT Tahunan tetap sama saja.
kan di form 1770 tetap ada bagian penghasilan non final, final, dan bukan objek.
semuanya dilaporkan dalam SPT yang sama.
tidak ada yang disetahunkan.
2. bisa jadi kurang/lebih jika salah hitung.
selalau ada kemungkinan...
3. rumusnya sederhana:
omset x 1% = PPh terutang
bandingkan dengan cara pasal 17 UU PPh:
omset - totalBiaya = penghasilan netto
penghasilan netto - kompensasi rugi = penghasilan kena pajak.
penghasilan kena pajak x tarif Pasal 17 = PPh terutang
terima kasih...
apakah maksudnya PPh pasal 25 di Pbk-kan ke 411128-420? Tolong dirincikan?
1. untuk masa transisi bulan juli yg sdh saya setor sesuai pp ps 17 dan ternyata kelebihan karna omset bruto saya kecil, bagaimana cara untuk diperhitungkan?
2. kalo seorang dokter pns dan praktek umum apakah penghasilan dari prakteknya bisa kena pjk 1% final?
thanks jp
saya mau tanya ttg PPH pasal 23 atas asa sehubungan dengan software komputer tarif yang dikenakan masih 2% atau mengikuti peratura PP No.46/2013 dan bersifat final ?
dan untuk pelaksanaan penyetoran & pelaporan PPH 23 ini apakah dilakukan oleh penerima atau pemberi penghasilan?
saya ingin bertanya mengenai PPH 23, apakah ada peraturan terbaru mengenai PPh 23 ? karena ada yang mengatakan PP 44 mngenai PPH 23 tsb.
saya perusahaan bergerak di bidang Jasa Jasa sehubungan dengan software komputer yang di kenakan PPH 23 tarif 2%,
apakah tarif pph 23 sekarang telah mengikuti tarif yang sama pada PPh 46/23 dan bersifat final,
dan untuk pelaksanaan penyetoran dan pelaporan PPh 23 tsb dilakukan oleh penerima atau pemberi penghasilan ?
mohon bantuannya pak untuk hal ini
terima kasih atas balasannya
1.Apakah Bank Pengkeditan Rakyat dan koperasi simpan pinjam termasuk Wajib Pajak yang dikenakan tarif 1% sesuai PP No. 46 Tahun 2013?
2. Pasal 2 ayat (3) PP No. 46 Tahun 2013 menyatakan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas....meliputi:...dst.
Apakah penggunaan kata "meliputi" ini merupakan batasan bahwa WP yang menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di luar yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3)dikenakan tarif 1% sesuai PP No. 46 Tahun 2013?
Matur nuwun atas pencerahannya.
2. Untuk lebih jelasnya, jasa2 yg dikecualikan ada dibagian penjelasan. Dipotingan saya diatas sudah saya copas dari penjelasan.
untuk usaha yg punya omset dibawah 4,8m maka menggunakan PP 46 dengan tarif 1% saja baik PKP (pengusaha kena pajak) maupun bukan. Tidak ada lagi PPh pasal 25
catatan:
PKP istilah di PPN
Pbk-kan mesti dilakukan sekarang atau bisa akhir tahun?
terima kasih balasannya
apakah yang dimaksud dengan PEREDARAN BRUTO atau OMZET munurut fikal ?
terima kasih...
1. apakah sy perlu memakai formulir pph pasal 4 (2) atau hanya bawa SSP saja untuk melaporkan ke KPP..??
2. bagaimana jika dalam bulan itu tidak ada omzet..apa yang harus dilaporkan ke KPP..?
3. apakah tidak dikenakan denda jika tidak melaporkan ke KPP karena tidak adanya omzet dalam bulan itu..?
Untuk SPT Tahunan tetap ada kewajiban lapor, baik punya omset atau tidak.
Seumpama saya memiliki perusahaan, apakah ketika rekanan saya (pihak ketiga) memberikan jasa ke perusahaan tetap di potong pph 23 sebesar 2%? bukannya 1%?
sepemahaman saya, tarif final 1% tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab rekanan dalam penyetoran dan pelaporanya?
Apakah masing2 omset per bulan di kali 1%?
Dan jika di tahun 2014, di bulan Januari 2014, omset langsung 4,8 M apakah kena pph final 1 persen ? mohon advisnya
terima kasih balasannya..
apabila suami & istri masing2 berstatus sbg karyawan, dan istri punya usaha sampingan yaitu jualan di rumah. NPWP istri bukan NPWP cabang suami. Selama ini suami & istri masing-masing lapor SPT tahunan menggunakan form 1770.
Dengan adanya PP 46 th 2013 ini, apakah kewajiban membayar PPh psl 25 bagi suami & istri dengan nominal sesuai dg perhitungan pd SPT tahunan th lalu itu tetap berlaku atau tidak?
Terima kasih..
tentang perpajakan
tp bingung mau cari judul apa
tolong kasi masukan dunk pa....
saya lagi mau buat TA(tugas akhir)
tentang perpajakan,tp bingung mau kasi judul apa...
Tahun 2014 lihat omset bulan pertama, baru disetahunkan. Jika omset yang disetahunkan masih dibawah 4,8m maka bisa menggunakan fasilitas PP 46
kan masih dibawah 4,8m
dibulan Januari 2014 juga masih karena omset 2013 jadi acuan perlakukan perpajakan 2014.
- tidak adil
peluang: makin banyak wp bayar pajak
hambatan: kesadaran wp dan teknologi yang dikuasai DJP
kurang lebihnya semua dilaporkan dan jika masih kurang maka kekurangannya dibayar sebelum lapor, tetapi jika ada lebihnya bisa diminta kembali (resitusi).
ini untuk bayar PPh ya....
atas penghasilan dari bukan usaha, seperti gaji tidak dikenakan ketentuan PP 46 ini.
Hubungi kami hari ini di helpingthepoor1@yahoo.com untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini.
pendeta
Terimakasih
Budi
Bagaimana dengan PPh psl 25 an. suami (status hanya sbg karyawan saja), apakah tetap dilanjutkan atau mengajukan permohonan pengurangan ?
untuk jawaban no. 1, apakah PTKP dihitung 1 Tahun atau boleh dihitung 6 bulan saja ( PTKP dibagi 2 ).
Karena apabila dihitung 1 Tahun, pasti banyak yang terjadi lebih bayar dalam perhitungan PPh 29 Jan - Juni 2013.
Terima kasih atas semua support Bapak, sangat membantu sekali jawaban2 semua dari Bapak.
apakah dg adanya PP ini jadi kena tarif 1% ??
mohon penjelasan
usaha saya di bidang catering sdh byr pjk PP.46 1% dan masih di pot PPh-23 karena SKB blm keluar, tapi kenapa masih di kejar2 oleh DISPENDA untuk byr pajak 10% dari omzet bagaimana ? mohon penjelasannya.
silakan konsultasikan dengan petugas AR di KPP.
norma penghitungan berbeda-beda
apakah maksudnya pelanggan bengkel?
tetap dikenakan tarif 2% kecuali pelanggan memperlihatkan SKB
yang dibayarkan ke Pemda itu pajak restoran.
silakan diatur saja harga yang dikenakan ke pelanggan.
Pajak Restoran termasuk pajak daerah yang dipungut oleh Pemda. Harusnya, atas pajak restoran ini sudah termasuk harga yang dibayar pelanggan. Jadi mirip PPN.
Komisi / fee dari maskapai juga bukan dari harga jual /omzet karena sdh termasuk pajak + asuransi , apalagi kalau tiket Garuda sdh termasuk AIrport tax .
Trims atas penjelasan nya
Yang ingin ditanyakan adalah bagaimana penerapan aturan tersebut untuk perusahaan yang baru beroperasi komersial di Juni 2012. Sebagai tambahan informasi omset Juni - Des'12 = 2,1 Milyar dan omset Jan - Mei'13 = 2,4 Milyar, sedangkan perkiraan Omset Juni - Des'13 = 3 Milyar.
Apakah dalam hal ini berlaku pasal 7 ayat 2 dimana perhitungannya sejak Juni 2012 s/d Akhir 2013 dimana omset melebihi 4,8 Milyar maka masih menerapkan PPh berdasarkan tarif umum ?
Mohon bantuannya. Terima kasih
Usaha kami ini bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa
Di Bulan Oktober kami memenangkan tender senilai Rp. 300.000.000
Di Bulan November kami memenangkan beberapa tender senilai Rp. 2.500.000.000
Di Bulan Desember kami memenangkan beberapa tender senilai Rp. 2.150.000.000
Pertanyaan kami
1. Apakah kami masih dikenakan PPh Final ?
2. Untuk tender yang sudah terlanjur terpotong pph 22 oleh bendaharawan apakah masih bisa dipindahbukukan (jika kami dikenakan PPh Final tersebut)
Apakah PPH psl.22 impor bisa di PBK ?SKB pph psl.22 impor 31 Oktober 2013, tetapi pihak courier (DHL,FEDEX) tetap membebankan pph psl.22 impor 2.5%, bahkan 7.5% oleh Fedex, apakah pph psl.22 yg seharusnya bebas bisa kami PBK kan ke PPH PSL.4(2) Final 1% atau kami PBK kan ke PPN ? Catatan :Kami mempunyai ijin impor lengkap
Terimakasih Pak, mohon jawabannya
Dona
saya asumsikan tender selesai 2013 juga.
maka total omset 300+2500+2150 = 4,950m
lah, omsetnya kan lebih dari 4,8m???
Selama ini saya sudah memenuhi kewajiban pph 25 dan lapor SPT tahunan.
Apakah saya harus berganti ke pph pp46 ini?
Terimakasih....
Saya setiap bulan bayar pajak (jan 2013-agustus 2013) katakanlah 100 rb perbln dan omzet saya dari bln jan - des 2013 (1 thn) = 480 jt .....bagaimana cara ngitungnya.....sebab perhitungan amzet kan dari bln juli 2013
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
www.bisnistiket.co.id
Untuk WP badan baru. Perusahaan baru terdaftar bulan Oktober akhir tahun 2013 namun sudah mulai beroperasi dari September (laporan keuangan dll pun sudah tercatat dari bulan September). Peredaran bruto kita sampai akhir Desember hanya 3,2M.
Pertanyaan saya,
1. Apakah perusahaan terhitung sudah berjalan dr September (4 bulan sampai akhir tahun fiskal) atau dari sejak terdaftar (3 bulan kurang)?
2. Apakah kita harus membayar PP46 ini di tahun 2014? Apabila disetahunkan benarkah demikian perhitungannya? ⇒ 3,2M x 12bln / 4bln atau 3bln
Terim kasih
krn ketinggalan berita, dari jul-dec 2013 masih tetep setor angsuran pph 25 malah sampe jan 2014. perusahaannya PT bergerak dibid. pendidikan. omzet setahun di bawah 4,8M
1. berarti harus pbk dari jul-dec 2013 dan jan 2014?
2. jika spt tahunan: omset - totalBiaya = penghasilan netto
penghasilan netto - kompensasi rugi = penghasilan kena pajak.
penghasilan kena pajak x tarif Pasal 17 atau Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) = PPh terutang.......... berarti 2kali kena pajak yaitu Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) dan omset x 1% = PPh terutang yang disetor tiap bulan?
mohon penjelasannya
Terima kasih
mau nanya kalau sudah bayar pph final 1% (bulan januari 2014), apakah perlu setor spt masa pph psal 4 ayat 2, mohon pencerahan. terima kasih
Kami punya badan usaha CV dg omzet < 4.8 M per th pak, mohon penjelasan :
1. Apakah kewajiban pembukuan dan neraca rugi laba pada SPT harus tetap dilaporkan pada SPT tahunan, jika kami mengikuti pp 46 2013. Kan perhitungan pajak yg dibayar adalah 1% dari omzet, bukan dari laba netto. Artinya pembukuan & neraca rugi laba tidak diperlukan lagi sebagai dasar perhitungan pajak kan pak. Mohoh penjelasan.