Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com |
Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
- air bersih yang belum siap untuk diminum;
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.
Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan "melalui pipa". Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.
Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki. Terutama di kota-kota besar yang menyuplai "air pegunungan" ke kios-kios air minum isi ulang. Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan. Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.
Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.
Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.
Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode "080". Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.
Komentar
>>> air galon merek Mountoya yang dijual galon kena PPN. Tapi yang isi ulang ke galon tidak kena.