Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil
Tahun 2015 ini pemerintah telah memberikan "fasilitas" perpajakan berupa penyesuaian penghasilan tidak kena pajak. Sebenarnya bukan fasilitas mungkin lebih tepat penyesuaian dengan inflasi atau kenaikan gaji. Tetapi penyesuaian ini berdampak pada menurunnya PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena PPh Pasal 21 menurun, maka otomatis penghasilan tunai yang dibawa oleh karyawan (take home pay) menjadi lebih besar. Itulal kenapa saya sebut "fasilitas".
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 pemerintah telah melakukan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini merupakan perubahan kedua sejak berlakunya perubahan keempat UU PPh tahun 2008. Tahun 2012 dilakukan penyesuaian dari Rp.15.840.000,00 menjadi Rp.24.300.000,00. Dan tahun 2015 ini disesuaikan lagi menjadi Rp.36.000.000,00.
Inilah tabel PTKP tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 menyebutkan:
Jika kita memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 maka jelas bahwa berlaku sejak 29 Juni 2015 karena diundangkan pada tanggal tersebut.
Menurut saya, klausul yang dipakai di Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 memiliki konsekuensi berikut:
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 pemerintah telah melakukan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini merupakan perubahan kedua sejak berlakunya perubahan keempat UU PPh tahun 2008. Tahun 2012 dilakukan penyesuaian dari Rp.15.840.000,00 menjadi Rp.24.300.000,00. Dan tahun 2015 ini disesuaikan lagi menjadi Rp.36.000.000,00.
Inilah tabel PTKP tahun 2015
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 yang menyebut bahwa penyesuaian berlaku sejak 1 Januari 2013, peraturan menteri keuangan yang baru hanya menyebut tahun pajak 2015. Hal ini membuat banyak pertanyaan, apakah berlaku surut atau berlaku 29 Juni 2015?
Jika kita memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 maka jelas bahwa berlaku sejak 29 Juni 2015 karena diundangkan pada tanggal tersebut.
Menurut saya, klausul yang dipakai di Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 memiliki konsekuensi berikut:
- Gaji atau Upah yang sudah dipotong PPh Pasal 21 yang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tidak perlu disesuaikan.
- Gaji atau Upah yang dipotong sejak berlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jadi, upah tukang yang sudah dipotong tetap seperti bukti potong yang ada. Atau pembayaran PPh bagi yang bukan pegawai tidak perlu disesuikan jika memang sudah dipotong. Atau pegawai yang berhenti sebelum berlakunya peraturan ini.
Tetapi untuk pegawai yang berkesinambungan sampai dengan akhir tahun, maka harus ada penyesuaian.
Logika saya adalah karena PPh itu terutang pada akhir tahun. Sedangkan PPh Pasal 21 sebenarnya adalah cicilan PPh bagi pegawai tersebut.
PPh Pasal 21 selalu didesain bahwa kewajiban pembayaran PPh dilakukan oleh pemberi kerja. Artinya pada akhir tahun, pemberi kerja harus menghitung ulang dengan PTKP tahun 2015 diatas. PPh terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2015 wajib menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015.
Akibat dari penyesuaian oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 maka pemberi kerja harus menghitung ulang dari Januari 2015. Tentu akan ada kelebihan pajak yang dipotong.
Nah, kelebihan pajak yang dipotong tersebut tidak direstitusi tetapi diperhitungkan dengan pajak terutang bulan-bulan berikutnya sampai dengan Desember 2015. Logikanya, bulan Agustus 2015 dan seterusnya, pegawai berkurang dipotong PPh Pasal 21 atau tidak ada sama sekali karena sudah ada "simpanan" awal tahun.
Jika sampai dengan Desember 2015 tetap lebih potong? Kelebihan ini dikembalikan dengan restitusi. Tetapi pihak yang meminta restitusi bukan pemberi kerja. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang berhak meminta restitusi.
Bukankah setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menghitung dan melaporkan SPT Tahunan? Nah, pada saat pembuatan SPT tahunan tersebut, dia menghitung ulang PPh terutang.
Jika memang menurut perhitungan tersebut ternyata lebih bayar, maka kelebihan tersebut dapat dimintakan resitusi. Itu hak Wajib Pajak.
Tetapi jika "simpanan" PPh Pasal 21 tersebut sudah habis, maka pemberi kerja baru memotong kekurangan PPh terutang atas nama pegawai. Dan menyetor ke Kas Negara.
Komentar
setiap bulan majikan memotong PPh pegawai.
pada akhir tahun majikan membuat bukti potong, form 1721 A1.
total PPh yang dipotong harus sama dg total bukti potong.
bukti potong ini dilaporkan dalam SPT Masa Desember.
PPh 21 terutang sesuai SPT harus dibayar dulu.
artinya, semua yg sudah dipotong wajib disetorkan ke kas negara.
pada bulan Maret pegawai akan melaporkan SPT tahunan OP.
dasar perhitungan PPh bagi pegawai adalah 1721 A1
form SPT Masa 21/26:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Form%20SPT%20PPh%2021_26%20all%20%28PER%2014.PJ_.2013%2030042013%29.pdf
1. Apakah uu mengenai pajak bagi pelaut (misal : per-2/pj/2009) dpt digunakan sampai hari ini (tahun2015) ... jika ya ... mengapa para petugas pajak masih mengharuskn pelaut kpl asing untuk membyr pph21 ?
2. Dan jika uu tersebut benar2 berlaku untuk para pelaut ... mengapa petugas pajak tdk secara otomatis mengetahui nya shg pelaut bebas dr pph21
3. Bagaimana solusi terbaik yg bisa anda berikan untuk mengatasi masalah ini ?
4. dan jika sudah terlambat melapor / baru akan melapor di tahun 2015 ini, bagaimana cara perhitungan pajak yg benar (apakah akan dikenakan sanksi/denda)?
Mohon bantuannya ... semoga jawaban/ide/saran dari bapak dapat membantu saya atau mungkin para pelaut lainnya... terima kasih sebelumnya
penerima penghasilan tetap wajib memperhitungkan, dan melaporkan penghasilan tersebut pada akhir tahun melalui media SPT Tahunan.
atas pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja maka boleh diperhitungkan. tetapi jika masih kurang, maka dibayar sendiri ke bank persepsi sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
Jadi, perhatikan siapa pemberi penghasilan....
jangan lupa juga mencabut NPWP jika memang secara subjek sudah tidak memenuhi pasal 2 UU PPh, atau setidaknya meminta menjadi non-efektif (NE)
silakan http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran%20Pers%20PTKP.pdf
Mulai 1 Januari 2015, Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang
Pribadi 36 Juta Setahun
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Di SKT kewajiban pajak saya : PPh Sendiri ( PPh Pasal 25/29 ),
Pemotongan dan pemungutan PPh ( PPh pasal 4 ayat 2 ).
1. KLU : Jasa perorangan lainya ( Warnet Kecil ) dg omset 3jt/bln apakah saya berhak mendapat PTKP ? bagaimana menghitungnya di SSP / SPT ?
2.Kode jenis setoran dan jenis setoran saya masuk kemana yah ?
Mohon pencerahanya om karena udh tanya ke KPP setempat tapi jawaban dari tiap2 petugas di sana beda2 jd bingung ..
PTKP itu secara teori adalah kebutuhan minimum seseorang.
Boleh disebut seperti upah minimum.
Maksud ada PTKP >> bahwa pajak dikenakan dari kelebihan minimum penghasilan.
SKT bukan acuan kewajiban wajib pajak. Pada dasarnya kewajiban perpajakan seseorang tergantung objak pajak. Contoh, PPh itu dibayar jika memiliki penghasilan. Jika tidak memiliki penghasilan maka tidak ada kewajiban PPh walaupun disebutkan di SKT.
Karena terkait PKTP, tentu yang dimaksud adalah PPh orang pribadi. Kode yang dimaksud 411125
http://www.pajak.go.id/content/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak
sedangkan PPh Pasal 21 itu kewajiban majikan.
bukan kewajiban orang pribadi
PPh Pasal 21 diperhitungkan di PPh orang pribadi pada saat Orang Pribadi membuat SPT Tahunan 1770S atau SS
Hak karyawan.
Kewajiban majikan.
Jika majikan kelebihan potong, maka hak karyawan untuk meminta.
Minta ke mana?
Ke Negara lah!
Kan yang sudah dipotong harusnya sudah dibayarkan ke Negara!
http://smarttaxapp.blogspot.co.id/
Nitip aplikasi PPh 21. Csv sudah dibuatkan tanpa manual sehingga menghindari kesalahan dan BP. A1 sdh terintegrasi dgn csv bulanan. Jd ga perlu repot2.
http://smarttaxapp.blogspot.co.id/
Sebenarnya bukti potong PPh Pasal 21 yang dilampirkan di penerima penghasilan (karyawan) adalah form 1771-A1
Nah, A1 ini mengakumulasi penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 dalam setahun.
Jadi bisa juga perhitunga lebih kurangnya nanti di A1
Mohon maaf sebelumnya..
yang ingin saya tanyakan mengenai insentif yang diterima karyawan kurang dari 1jt, tetapi pph 21nya dipotong oleh pihak yang memberi insentif (Prinsipal). dan gaji karyawan tersebut dibawah PTKP (Kurang dari dua Juta). karyawan tersebut juga tidak memiliki NPWP.
Yang mau saya tanyakan.. bagaimana cara pelaporannya..?
pegawai atau majikan?
kalau pegawai kan memang tidak wajib lapor karena tidak memiliki NPWP. Tetapi kalau perusahaan tetap wajib lapor baik ada yang dipotong atau tidak ada.
Potongan PPh pasti NIHIL
selama punya NPWP, selama itu wajib lapor SPT Tahunan
namanya PPh Pasal 21 itu penghitungan satu tahun.
makanya di juklak PPh Pasal 21 ada "disetahunkan" dan ada yang "tidak disetahunkan"
sesuai dengan kenyataannya
untuk pembuatan bukti potong dengan ptkp baru yg mengakibatkan LB pada kolom nomor 20 pada bukti potong akhirnya diisi LEBIH BAYAR YA PAK ?
"PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA"
nah, jika memang lebih potong maka lebih bayar akan nampak di nomor 21
coba cek lagi.
logikanya kalau sampai dengan November sudah dibetulkan, maka Desember tidak akan lebih bayar
Nampaknya SPT Des'15 saya juga salah.Mohon pencerahannya pak Agus.Terima kasih.
pak saya mau tanya, bagaimana kalau Pph21 dibayarkan oleh perusahaan? tidak dipotong dari gaji karyawan dan perhitungan pajak dari januari sampai juni, yang sisanya diperhitungkan sampai desember masih ada sisa. apakah dalam hal ini perusahaan sebagai yang membayarkan pajak boleh untuk me resitusi. terimakasih
tanggungan ini harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi karyawan/pegawai.
ada rumusnya supaya tetap nihil.
silakan cari di ortax.org
diisi penghasilan bruto dan pajak yang dibayar.
penghasilan bruto itu harga sebenarnya.
nilai transaksi.
saya gaji tiap bulan
2700000
PTKP
435.000
PPH21
21.750
jumlah yang diterima
2.678.250
cara pengisian SPT nya bagaimana pak dan SPT yang nomor berapa. sekian terima kasih
saya gaji tiap bulan
2700000
PTKP
435.000
PPH21
21.750
jumlah yang diterima
2.678.250
cara pengisian SPT nya bagaimana pak dan SPT yang nomor berapa. sekian terima kasih
namanya pegawai itu nanti akan dapat A2 atau A1 dari bendahara.
A2 atau A2 itu bukti potong PPh.
Kan tiap bulan kita dipotong PPh.
Selama setahun dikumpulkan dan dibuatkan 1721-A2 atau 1721-A1.
Nah jika sudah dapat A2 tinggal salin angkanya dari situ.
jangan lupa, jika PNS mulai 2016 ini wajib pakai efiling.
silakan daftar di djponline.pajak.go.id
Bagaimana ini pak ..untuk penyajiannya.. mohon Infonya..
Terimakasih
Mohon penjesannya ...
Terimakasih
Kalau mau restitusi pakai yang 1770S saja.
silakan pakai efiling saja ya
biar lebih bayarnya tidak habis buat ongkos :D
saya ingin menanyakan , saya suami istri bekerja, suami saya dapat 1721 A1 dengan status K/1 ptkp mya 42jt , sedangkan sy sendiri istri jg bekerja dan ptkp sy rp.36jt , pada saat pengisian SPT TAHUNAN ada form PH MT dimana menggabungkan penghasilan suami istri , di saat perhitungan untuk itu status K/I/1 rp. 78jt , untuk pajak suami ada kelebihan bayar dan di pajak istri ada kekurangan bayar , apakah ke 2 pajak itu bisa dioffset ? maksudnya sy kelebihan suami buat nutupi kekurangan pajak istri ? klo secara digabungkan ke 2 nya untuk pajak yang sudah dibayarkan , seharusnya kekurangan bayar 100rb , tetapi karena terpisah jadinya suami lebih bayar banyak dan istri kurang bayar banyak , mohon informasinya apakah di 1721 A1 pny suami harus diubah menjadi k/I/1 yang sebelumnya K/1 ? dan untuk kelebihan bayar pajaknya bagaimana ?
atas perhatiannya , terima kasih
saya mau tanya ada salah satu karyawan punya NPWP yang bekerja selama 3 bulan terus resign dan sudah dipotong Pph pasal 21, apakah dia mendapatkan bukti potong? bagaimana cara membuatnya ? apakah diperhitungkan PTKP setahun? apa perlu pembetulan SPT masa? terima kasij
tempat saya bekerja karyawan ada yang keluar di bulan maret 2015 itu perlu tidak di buatkan pph 21 tahunan nya ? dan gaji nya di atas ptkp sekitar 4.000.000 mengingat nominal ptkp yang naik bulan juli 2015
Terima Kasih . Mohon untuk penjelasan nya