3 Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
gambar dari http://www.mappi.or.id/ |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan terkait revaluasi, khususnya revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016. Peraturan menteri keuangan ini diberi nama "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016".
Secara formal, tujuan kebijakan khusus ini adalah:
- menjaga stabilitas ekonomi makro, dan
- mendorong pertumbuhan ekonomi
Karena khusus, maka Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. Jadi, setelah 2016 ketentuan tentang PPh atas revaluasi kembali lagi ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 dan tarif yang dikenakan 10%.
Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
- 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
- 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
- 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Jadi hal yang harus diperhatikan adalah jangka waktu setor PPh atas revaluasi :
- tiga persen untuk tahun 2015
- empat persen untuk semester I tahun 2016, dan
- enam persen untuk semester II tahun 2016
Jangka waktu setor PPh ini indikasi bahwa pemerintah lagi butuh duit. Idealnya PPh ini dikenakan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Inilah yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008.
Tetapi karena lagi butuh uang tunai, maka PPh atas revaluasi tahun 2015 dan 2016 disetor dulu dari perkiraan penilaian kembali aktiva tetap. Silakan cek Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015.
Nah, keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah
- Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
- Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal .... ". Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
- Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.
Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" maka perusahaan bisa nambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai saham sebelum initial publik offering (IPO).
Agar bisa memanfaatkan fiasilitas ini, segera hubungi Kantor Jasa Penilia Publik terdekat.
Slide PMK-191 silakan diunduh
Slide PMK-191 silakan diunduh
Komentar
Thanks.
silakan cermati Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5)
disitu disebutkan bahwa pengajuan permohonan untuk mendapat keputusan persetujuan DJP paling lambat 31 Desember 2016.
setahun kemudian setelah batas bayar PPh!
Artinya, untuk yang 3% masih ada waktu lebih dari 12 bulan waktu bagi appraisal.
Ini memang seperti IJON.
bayar dulu pajaknya, penilaian dan permohonan keputusan menyusul kemudian.
Makanya di PMK-191 ada klausul "tidak seharusnya terutang".
Mungkin untuk mengantisipasi bahwa ternyata hasil penilaian tidak sebesar yang diperkirakan.
di PMK-79 tidak ada klausul "tidak seharusnya terutang" karena prosesnya dinilai dulu, bayar, baru permohonan.
ini pemerintah lagi B.U. banget
https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfMExJYVJJVXUtUWc/view?usp=sharing
Misal direvaluasi tahun 2016.
tahun 2017 dijual.
boleh.
revaluasi kan hanya "menilai kembali" dan menyesuaikan dengan harga pasar.
pasti pembeli tahun 2017 juga beli dengan harga pasar.
nanti nilai buku tahun 2017 disusutkan sekaligus.
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
Maksud di ayat (1) "Dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final" ini apa ya pak ?
aktiva yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam 4 tahun.
jika dialihkan maka tidak boleh memanfaatkan fasilitas ini karena tidak memenuhi syarat.
Jadi, pengenaan PPh-nya kembali ke aturan umum.
boong gimana?
jika aktiva tersebut direvaluasi, maka atas aktiva tersebut seperti baru. Nanti penilai akan menilai masa manfaat. Itulah dasar penyusutan.
lalu ternyata di 2016 hasil penilaian trnyata lebih besar lagi. Atas kekurangannya itu tetap dengan tarif 3% atau 4-6%?
Sukses terus ya mas... :)
terima kasih boss,
tidak kena pajak
tapi kalau dibayar tahun 2017 ya balik jadi 10%
Bagaimana perlakukan pajak penghasilan Revaluasi Aktiva Tetap setelah tahun 2016?
disebutkan di PMK-191 bahwa itu bukan dividen dan bukan objek PPh.
Setelah 2016 kembali ke tarif asal yaitu 10% karena PMK-191 hanya berlaku 2 tahun saja dan tidak mencabut PMK sebelumnya yang mengatur revaluasi.
jadi kembali ke PMK-79
Terima kasih Pak.
hanya untuk wajib pajak yang merasa beruntung
ada juga wajib pajak yang merasa rugi jika revaluasi.
jadi tetap kembali ke hitung-hitungan bisnis.
namanya juga fasilitas / insentif
PMK-191 yang menjadi acuan reval fiskal menyebut reval untuk tujuan perpajakan.
artinya, sedari awal pembuat PMK-191 menyadari bahwa bisa jadi ada reval komersial tetap secara fiskal tidak diakui
>> koreksi fiskal adalah "jembatan" antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. termasuk neraca <<
Sebenarnya praktek ini biasa digunakan oleh para pemegang saham yang akan IPO di bursa. Sebelum masuk bursa, saham perusahaan "digoreng" gulu biar cantik dan menarik investor. Termasuk menaikan nilai saham walaupun tanpa penyetoran saham. Mereka menggunakan teknik financial engineering.
Setelah sahamnya naik, kemudia dijual.
Bandar untung BESAR deh...
kaya raya...
keliling dunia...
beli saham klub .....
terkenal.....
dst ........
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...............".
Artinya Wajib Pajak yang melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan, harus juga merevaluasi secara Accounting, karena surplus tersebut harus dicatat di neraca komersial.
Padahal berdasarkan PSAK 16, sekali WP merubah metode dari historical cost method ke fair value method, maka WP harus menggunakan fair value method untuk seterusnya. Implikasinya WP harus rutin melakukan revaluasi secara periodik untuk tujuan akuntansi.
Berbeda dengan fiskal. Dalam peraturan perpajakan untuk revaluasi, apabila Wajib Pajak melakukan revaluasi, maka nilai revaluasi menjadi historical cost baru menggantikan nilai sebelumnya. Tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melakukan revaluasi kembali secara periodik. Wajib Pajak dibolehkan untuk revaluasi kembali paling cepat dalam waktu 5 tahun sejak revaluasi sebelumnya. Tidak melakukan revaluasi kembali juga tidak masalah.
Ini menjadi kendala Wajib Pajak yang hendak melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Gimana penjelasan masalah pak agus?
kedua: UU PPh memang menganut historical cost kecuali terkait kurs.
sebenarnya "masalah" perbedaan pajak dengan akuntansi sudah ada sejak PMK-79/2008, sejak dahulu kala.
karena itu ada perbedaan atau penyesuaian.
di kelas juga diajarkan:
- perbedaan sementara,
- perbedaan tetap
revaluasi pasti masuk ke perbedaan tetap
dapatkan revaluasi untuk tujuan perpajakan dilakukan tanpa revaluasi untuk tujuan accounting?
itulah fungsinya ada "perbedaan tetap" atau penyesuaian fiskal.
Pasal 9 ayat (1) PMK-191 :
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...............".
mungkin banyak masukan dari pihak IAI
sila dicek saja:
http://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/233~PMK.03~2015Per.pdf
ini kutipan Pasal 9 ayat 1 yg baru:
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib
Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula
setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 clan Pasal 6
harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
filosofinya karena revaluasi fixed asset adalah koreksi nilai asset.
tidak menggambarkan profit tahun berjalan.
jadi lebih pas jika langsung ke equaitas.
hanya saja, standar akuntansi yg baru memang "bersepakat" untuk belok ke income statement
Saya juga baru tadi pagi membaca PMK-233.
Kendala kita mau revaluasi memang di Pasal 9 ayat (1) ini. Karena apabila melakukan revaluasi secara accounting, implikasinya banyak dan amat merepotkan.
Apakah dengan revisi PMK tersebut, telah bisa melakukan revaluasi hanya untuk tujuan perpajakan saja?
Apa maksud kata "harus dicatat dalam laporan keuangan wajib pajak"? Apakah dicatat di income statement? Ataukah di Balance Sheet? Atau cukup di notes to financial statement?
menurut saya, dimanapun selama bagian dari laporan keuangan, boleh dan sudah memenuhi syarat PMK.
Terima kasih
jadi revaluasi harus semuanya.
sila dicek saja:
http://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/233~PMK.03~2015Per.pdf
Saya Mau bertanya, jika saya sudah mengajukan revaluasi di akhir bulan 22 desember 2015, atas selisih antara nilai buku dan pasar, sudah saya bayarkan sesuai tarif yaitu 3%. Yang jadi masalah :
- Batas waktu persetujuan ats revaluasi sesuai pmk 191 adalah max 30 hari, jika ditolak apakah Pajak ps 15 (tarif 3%) yg sudah kami bayarkan dikembalikan ?
- Jika di terima, apakah neraca fiskal dan komersial saya di tahun 2015 sudah bisa mencerminkan nilai revaluasi, yg jelas penyusutan akan dilakukan diawal tahun, otomatis jika feb baru disetujui maka LK di jan 16 di revisi
- Masa manfaat sesuai peraturan dianggap penuh, maksudnya apa apakah masa manfaat (krn kami masuk asset kategori 4) itu mulai nol lagi artinya 20 tahun atau sisanya misal tinggal 7 tahun?
regards
--> benar
neraca fiskal dan komersial saya di tahun 2015 sudah bisa mencerminkan nilai revaluasi?
--> wajib pajak yang lebih tahu tetapi SPT Tahunan itu bisa dilakukan pembetulan berkali-kali sampai benar-benar mencerminkan nilai yang sebenarnya
jadi penyusutannya terpisah dengan nilai perolehan aktva tsb
itupun jika sudah disetujui oleh Kanwil.
jika perusahaan melakukan revaluasi, berarti perusahaan mengeluarkan 2 pajak, PPh badan dan 10% atas selisi revaluasi aset,
dari sisi mananya penghematan pajak yang dikorbankan perusahaan?
silakan buat dua simulasi. 1 pake revaluasi dan satunya lagi tidak pake simulasi.
Pa Darussalam waktu tax gathering Kanwil Jaksel bilang sudah buat simulasi. Jika tarif pajaknya 3% dan asset yang direvaluasi golongan 4 maka perusahaan saving sekitar 7,5x
dibandingkan antara total PPh antara yg pake revaluasi dan tidak selama masa manfaat PPh.
Secara logika begini:
penyusutan itu kan mengurani laba perusahaan. Artinya mengurangi PPh badan. Tarif di PPh badan itu lebih tinggi tentunya dibandingan tarif revaluasi. Saat aset naik dia kan tidak bayar sebesar kenaikan aset. Bandingkan jika beli aset, kan penyusutan sebesar harga beli.
Misal aset 100m yang disusutkan maka perusahaan tentu beli 100m juga.
Sedangkan revaluasi saat naik 100m tidak bayar 100m tapi bayar 4% (jika sekarang) artinya cuma 4m.
Logikanya, perusahaan bayar cuma 4m tetapi mengurani penghasilan 100m.
Apa tidak untung yang seperti itu?
contohnya seperti diatas.
dia bayar cuma 4m tetapi kemudian perusahaan berhak menyusutkan aset sebesar 100m
semua hitung-hitungan ada di wajib pajak.
karena itu, tidak semua wajib pajak melakukan revaluasi.
salah satu pertimbangan tidak revaluasi UANG. Kalau tidak ada uang untuk bayar PPh, gimana bisa revaluasi?
Terima kasih untuk informasi yg sangat terperinci!
Saya ingin bertanya dmn saya bisa melihat daftar list perusahaan yg sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor191/PMK.010/2015?
Warm regards,
Ando
kecuali dirjen pajak minta!
kan diatur di PMK.
jadi pada saat daftar dan bayar kita pake hitung-hitungan kasar.
nah, setelah dinilai pasti akan berbeda dengan penilaian KJPP. Kalau lebih bayar nanti direstitusi. Kalau kurang bayar nanti bayarnya tambah. Nilai yang dijadikan penyusutan adalah nilai sesuai laporan KJPP.
jika hasil revaluasi aset dari kjpp bertanggal 30 nopember 2015, bolehkah saya mengajukan revaluasi atas aset tersebut ke maret 2016. perubahan nilai aset saya apakah mulai 30 nopember 2015 atau maret 2016..
perubahan nilai aset sesuai tanggal laporan kjpp yaitu 30 november 2016