3 Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016

Fasilitas Pajak Penghasilan atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
gambar dari http://www.mappi.or.id/
Dalam rangka menambah setoran tunai pajak penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan fasilitas perpajakan terkait revaluasi aset. Fasilitas ini memberikan tiga keuntungan bagi pelaku usaha jika pelaku usaha melakukan revaluasi aset tahun 2015 dan tahun 2016. Jika tahun 2017 atau setelahnya, maka pemajakannya tidak mendapat diskon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan terkait revaluasi, khususnya revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016. Peraturan menteri keuangan ini diberi nama "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016".

Secara formal, tujuan kebijakan khusus ini adalah:

  • menjaga stabilitas ekonomi makro, dan
  • mendorong pertumbuhan ekonomi
Karena khusus, maka Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. Jadi, setelah 2016 ketentuan tentang PPh atas revaluasi kembali lagi ke  Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 dan tarif yang dikenakan 10%.

Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:

  • 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  • 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
  • 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Jadi hal yang harus diperhatikan adalah jangka waktu setor PPh atas revaluasi :
  1. tiga persen untuk tahun 2015
  2. empat persen untuk semester I tahun 2016, dan
  3. enam persen untuk semester II tahun 2016
Jangka waktu setor PPh ini indikasi bahwa pemerintah lagi butuh duit. Idealnya PPh ini dikenakan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Inilah yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008.

Tetapi karena lagi butuh uang tunai, maka PPh atas revaluasi tahun 2015 dan 2016 disetor dulu dari perkiraan penilaian kembali aktiva tetap. Silakan cek Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015

Nah, keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah
  1. Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
  2. Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal .... ". Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
  3. Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.

Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" maka perusahaan bisa nambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai saham sebelum initial publik offering (IPO).

Agar bisa memanfaatkan fiasilitas ini, segera hubungi Kantor Jasa Penilia Publik terdekat.

Slide PMK-191 silakan diunduh




Komentar

Anonim mengatakan…
Yang dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 sudah ada Per-nya atau masih menunggu Per yg baru? Mengingat tahun 2015 tinggal 2 bulan, sedangkan proses appraisal butuh waktu 1-2 bulan apabila lokasi aset cukup berjahuan (tidak dalam satu lokasi).

Thanks.
Raden Agus Suparman mengatakan…
belum ada.
silakan cermati Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5)
disitu disebutkan bahwa pengajuan permohonan untuk mendapat keputusan persetujuan DJP paling lambat 31 Desember 2016.
setahun kemudian setelah batas bayar PPh!

Artinya, untuk yang 3% masih ada waktu lebih dari 12 bulan waktu bagi appraisal.

Ini memang seperti IJON.
bayar dulu pajaknya, penilaian dan permohonan keputusan menyusul kemudian.

Makanya di PMK-191 ada klausul "tidak seharusnya terutang".
Mungkin untuk mengantisipasi bahwa ternyata hasil penilaian tidak sebesar yang diperkirakan.

di PMK-79 tidak ada klausul "tidak seharusnya terutang" karena prosesnya dinilai dulu, bayar, baru permohonan.

ini pemerintah lagi B.U. banget
Anonim mengatakan…
Iya, saya memang kurang cermat dlm membaca, thanks utk penjelasannya :)
Unknown mengatakan…
Kalau aktiva tetap setelah revaluasi, dialihkan sebelum masa manfaatnya habis, maka kena tambahan berapa % pak, semisal WP melakukan penilaian dan melakukan penyertoran PPh final sebelum 31/12/2015 (3%) ?
Unknown mengatakan…
Slide PMK Revaluasi 2015
https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfMExJYVJJVXUtUWc/view?usp=sharing
Raden Agus Suparman mengatakan…
setahu saya tidak diatur.
Misal direvaluasi tahun 2016.
tahun 2017 dijual.
boleh.

revaluasi kan hanya "menilai kembali" dan menyesuaikan dengan harga pasar.
pasti pembeli tahun 2017 juga beli dengan harga pasar.
nanti nilai buku tahun 2017 disusutkan sekaligus.
Anonim mengatakan…
kalau liat pasal 7, kenapa masa manfaatnya jadi ikut disesuaikan ya pak? sama juga boong kalau begitu
Anonim mengatakan…
Sipp, mantap Pak :)
Unknown mengatakan…
Kalau dilihat dr PMK 191/2015 :

Pasal 8

(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.

Maksud di ayat (1) "Dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final" ini apa ya pak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kan ada syarat tidak boleh dialihkan.
aktiva yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam 4 tahun.
jika dialihkan maka tidak boleh memanfaatkan fasilitas ini karena tidak memenuhi syarat.

Jadi, pengenaan PPh-nya kembali ke aturan umum.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sesuai masa manfaat.

boong gimana?
jika aktiva tersebut direvaluasi, maka atas aktiva tersebut seperti baru. Nanti penilai akan menilai masa manfaat. Itulah dasar penyusutan.
Anonim mengatakan…
Kalau 2015 ini sudah kita bayar "ijon" nya
lalu ternyata di 2016 hasil penilaian trnyata lebih besar lagi. Atas kekurangannya itu tetap dengan tarif 3% atau 4-6%?
Anonim mengatakan…
kalau hasil revaluasi nilainya lebih kecil dr nilai buku sebelumnya bgmn pak?
Adriansyah mengatakan…
Mantapp mas Agus...!
Sukses terus ya mas... :)
Unknown mengatakan…
aamiin
terima kasih boss,
Unknown mengatakan…
namanya impairment ya...
tidak kena pajak
Unknown mengatakan…
kekurangannya bayar 4% atau 6%
tapi kalau dibayar tahun 2017 ya balik jadi 10%
Anonim mengatakan…
Bagaimana pengaruh PMK 191/PMK.010/2015 terhadap selisih lebih apakah dikenakan Pajak Penghasilan Atas Dividen? Bagaimana perbandingan PMK 191 dengan Pajak Penghasilan mengenai Revaluasi Aktiva Tetap yang ada?
Bagaimana perlakukan pajak penghasilan Revaluasi Aktiva Tetap setelah tahun 2016?
Raden Agus Suparman mengatakan…

disebutkan di PMK-191 bahwa itu bukan dividen dan bukan objek PPh.
Setelah 2016 kembali ke tarif asal yaitu 10% karena PMK-191 hanya berlaku 2 tahun saja dan tidak mencabut PMK sebelumnya yang mengatur revaluasi.

jadi kembali ke PMK-79

Unknown mengatakan…
Kalau secara komersial perusahaan melakuakn reval atas aset tetapnya, apakah secara fiscal otomastis harus ikut reval aset tetap?

Terima kasih Pak.
nunadina mengatakan…
Revaluasi aset ini hukumnya wajib kah?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak wajib.
hanya untuk wajib pajak yang merasa beruntung

ada juga wajib pajak yang merasa rugi jika revaluasi.
jadi tetap kembali ke hitung-hitungan bisnis.

namanya juga fasilitas / insentif
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
PMK-191 yang menjadi acuan reval fiskal menyebut reval untuk tujuan perpajakan.
artinya, sedari awal pembuat PMK-191 menyadari bahwa bisa jadi ada reval komersial tetap secara fiskal tidak diakui
Irzanti mengatakan…
Pak mau nanya akuntansinya pembukuannya bagaimana persisnya. Pos lawannya dibukukan ke pasiva / equity ya, apakah bukan ke pendapatan /kentungan dari penilaian kembali
Unknown mengatakan…
kalo untuk spt orang pribadi keuntungannya apa ya dengan adanya peraturan ini?
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba tanya IAI saja ya....
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut saya tidak ada kecuali jika orang pribadi tsb menyelenggarakan pembukuan
Unknown mengatakan…
Menambahkan untuk WP yang pembukuannya menggunakan SAK ETAP hukumnya haram melakukan revaluasi kecuali ada persetujuan dari pemerintah karena pada dasarnya menganut cost method. Jadi pada dasarnya tidak diperbolehkan hanya untuk alasan laporan keuangan akuntansi saja tanpa ada ijin dari pemerintah (Bab 15 SAK ETAP). Jadi bagi yang ikut revaluasi untuk kept pajak = kept lap keu akuntansi
Trims Pak, informasinya sangat bermanfaat manunjang tugas saya.
Unknown mengatakan…
berarti nanti di SPT Tahunan ada koreksi fiskal

>> koreksi fiskal adalah "jembatan" antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. termasuk neraca <<
Anonim mengatakan…
Pak, mengenai saham bonus setelah revaluasi, apabila saham tersebut dijual dikemudian hari, apakah akan dikenakan pph? contoh: saham awal 10,setelah evaluasi menjadi 20, lalu saham tersebut dijual dengan nilai 20, apakah akan dikenakan pajak untuk penjualan saham tersebut,atau hanya capital gain (diatas nominal 20) saja yang dkenakan pajak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah "jadi saham" kemudian saham tersebut dijual, maka terutang PPh.

Sebenarnya praktek ini biasa digunakan oleh para pemegang saham yang akan IPO di bursa. Sebelum masuk bursa, saham perusahaan "digoreng" gulu biar cantik dan menarik investor. Termasuk menaikan nilai saham walaupun tanpa penyetoran saham. Mereka menggunakan teknik financial engineering.

Setelah sahamnya naik, kemudia dijual.
Bandar untung BESAR deh...
kaya raya...
keliling dunia...
beli saham klub .....
terkenal.....
dst ........
Anonim mengatakan…
Thats a good information, Thanks Sir Agus :)
Unknown mengatakan…
Pasal 9 ayat (1)
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...............".

Artinya Wajib Pajak yang melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan, harus juga merevaluasi secara Accounting, karena surplus tersebut harus dicatat di neraca komersial.
Padahal berdasarkan PSAK 16, sekali WP merubah metode dari historical cost method ke fair value method, maka WP harus menggunakan fair value method untuk seterusnya. Implikasinya WP harus rutin melakukan revaluasi secara periodik untuk tujuan akuntansi.
Berbeda dengan fiskal. Dalam peraturan perpajakan untuk revaluasi, apabila Wajib Pajak melakukan revaluasi, maka nilai revaluasi menjadi historical cost baru menggantikan nilai sebelumnya. Tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melakukan revaluasi kembali secara periodik. Wajib Pajak dibolehkan untuk revaluasi kembali paling cepat dalam waktu 5 tahun sejak revaluasi sebelumnya. Tidak melakukan revaluasi kembali juga tidak masalah.

Ini menjadi kendala Wajib Pajak yang hendak melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Gimana penjelasan masalah pak agus?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pertama: aturan revaluasi tidak berubah. PMK-191 hanya diskon tarif pajak.

kedua: UU PPh memang menganut historical cost kecuali terkait kurs.

sebenarnya "masalah" perbedaan pajak dengan akuntansi sudah ada sejak PMK-79/2008, sejak dahulu kala.

karena itu ada perbedaan atau penyesuaian.
di kelas juga diajarkan:
- perbedaan sementara,
- perbedaan tetap

revaluasi pasti masuk ke perbedaan tetap
Unknown mengatakan…
Pertanyaan saya pak agus,

dapatkan revaluasi untuk tujuan perpajakan dilakukan tanpa revaluasi untuk tujuan accounting?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau menurut saya "bisa".
itulah fungsinya ada "perbedaan tetap" atau penyesuaian fiskal.
Unknown mengatakan…
Bagaimana aplikasi dari Pasal 9 ayat (1) PMK-191, jika revaluasi untuk tujuan perpajakan tanpa revaluasi di sisi accounting.

Pasal 9 ayat (1) PMK-191 :
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...............".
Anonim mengatakan…
Apa kode map nya jika saya hrs membayar terus di ssp hrs memberi keterangan apa? Thx
Unknown mengatakan…
Pasal 9 sekarang sekarang sudah "dikoreksi"
mungkin banyak masukan dari pihak IAI

sila dicek saja:
http://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/233~PMK.03~2015Per.pdf

ini kutipan Pasal 9 ayat 1 yg baru:
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib
Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula
setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 clan Pasal 6
harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
Unknown mengatakan…
saya pribadi lebih cocok dengan PMK-191
filosofinya karena revaluasi fixed asset adalah koreksi nilai asset.
tidak menggambarkan profit tahun berjalan.
jadi lebih pas jika langsung ke equaitas.

hanya saja, standar akuntansi yg baru memang "bersepakat" untuk belok ke income statement
Unknown mengatakan…
Siappp Pak Agus,
Saya juga baru tadi pagi membaca PMK-233.
Kendala kita mau revaluasi memang di Pasal 9 ayat (1) ini. Karena apabila melakukan revaluasi secara accounting, implikasinya banyak dan amat merepotkan.
Apakah dengan revisi PMK tersebut, telah bisa melakukan revaluasi hanya untuk tujuan perpajakan saja?
Apa maksud kata "harus dicatat dalam laporan keuangan wajib pajak"? Apakah dicatat di income statement? Ataukah di Balance Sheet? Atau cukup di notes to financial statement?
Unknown mengatakan…
PMK hanya menyubut laporan keuangan.
menurut saya, dimanapun selama bagian dari laporan keuangan, boleh dan sudah memenuhi syarat PMK.

Unknown mengatakan…
Terimakasih atas penjelasannya Pak Agus, kata-katanya sangat mudah dipahami.. sukses terus Pak..
Anonim mengatakan…
mau tanya, apakah disebutkan untuk revaluasi aset bisa dilakukan sebagian saja dari aset perusahaan?karena dulu seingat saya pernah dirjen pajak mengeluarkan peraturan bahwa bisa dilakukan revaluasi aset sebagian aset saja. tidak semuanya. (Koreksi kalau salah)
Terima kasih
Unknown mengatakan…
terima kasih pa
Unknown mengatakan…
dikoreksi oleh PMK yang baru.
jadi revaluasi harus semuanya.

sila dicek saja:
http://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/233~PMK.03~2015Per.pdf
Anonim mengatakan…
Hallo Pak Agus,

Saya Mau bertanya, jika saya sudah mengajukan revaluasi di akhir bulan 22 desember 2015, atas selisih antara nilai buku dan pasar, sudah saya bayarkan sesuai tarif yaitu 3%. Yang jadi masalah :
- Batas waktu persetujuan ats revaluasi sesuai pmk 191 adalah max 30 hari, jika ditolak apakah Pajak ps 15 (tarif 3%) yg sudah kami bayarkan dikembalikan ?

- Jika di terima, apakah neraca fiskal dan komersial saya di tahun 2015 sudah bisa mencerminkan nilai revaluasi, yg jelas penyusutan akan dilakukan diawal tahun, otomatis jika feb baru disetujui maka LK di jan 16 di revisi

- Masa manfaat sesuai peraturan dianggap penuh, maksudnya apa apakah masa manfaat (krn kami masuk asset kategori 4) itu mulai nol lagi artinya 20 tahun atau sisanya misal tinggal 7 tahun?

regards

















Unknown mengatakan…
jika ditolak apakah Pajak ps 15 (tarif 3%) yg sudah kami bayarkan dikembalikan ?
--> benar

neraca fiskal dan komersial saya di tahun 2015 sudah bisa mencerminkan nilai revaluasi?
--> wajib pajak yang lebih tahu tetapi SPT Tahunan itu bisa dilakukan pembetulan berkali-kali sampai benar-benar mencerminkan nilai yang sebenarnya
Unknown mengatakan…
nilai revaluasi seperti aktiva baru
jadi penyusutannya terpisah dengan nilai perolehan aktva tsb
Unknown mengatakan…
Pak, syarat tidak boleh dialihkan ada di pasala berapa ya?
Unknown mengatakan…
Pak, syarat tidak boleh di alihkan ada di pasal berapa ya?
Unknown mengatakan…
Mau tanya, kalau tgl penilaian hasil kjpp tgl 15 februari 2016, kemudian permohonan dimasukkan tgl 28 februari 2016. Apakah Nilai Buku fiskal tahun berjalan dihitung sampai dengan bln Januari / bln Februari 2016 ??
Unknown mengatakan…
Penyusutan nilai buku dihitung sejak tanggal laporan penilai.
itupun jika sudah disetujui oleh Kanwil.
Unknown mengatakan…
pengajuan revaluasi tidak harus menunggu hasil KJPP. Tetapi jika sudah ada hasil KJPP maka masih ada satu syarat lagi agar bisa disusutkan, yaitu persetujuan Kanwil. Penyusutan tetap sejak tanggal laporan KJPP, yaitu Februari 2016
Unknown mengatakan…
maaf kalau saya masih blm paham,
jika perusahaan melakukan revaluasi, berarti perusahaan mengeluarkan 2 pajak, PPh badan dan 10% atas selisi revaluasi aset,
dari sisi mananya penghematan pajak yang dikorbankan perusahaan?
Unknown mengatakan…
Bagi perusahaan yang melakukan revaluasi apa perusahaan tersebut dapat mengeluarkan pajak lbh sedikit dari perusahaan yang tidak merevaluasi aset?
Unknown mengatakan…
dari sisi penyusutan.
silakan buat dua simulasi. 1 pake revaluasi dan satunya lagi tidak pake simulasi.

Pa Darussalam waktu tax gathering Kanwil Jaksel bilang sudah buat simulasi. Jika tarif pajaknya 3% dan asset yang direvaluasi golongan 4 maka perusahaan saving sekitar 7,5x

dibandingkan antara total PPh antara yg pake revaluasi dan tidak selama masa manfaat PPh.

Secara logika begini:
penyusutan itu kan mengurani laba perusahaan. Artinya mengurangi PPh badan. Tarif di PPh badan itu lebih tinggi tentunya dibandingan tarif revaluasi. Saat aset naik dia kan tidak bayar sebesar kenaikan aset. Bandingkan jika beli aset, kan penyusutan sebesar harga beli.

Misal aset 100m yang disusutkan maka perusahaan tentu beli 100m juga.
Sedangkan revaluasi saat naik 100m tidak bayar 100m tapi bayar 4% (jika sekarang) artinya cuma 4m.
Logikanya, perusahaan bayar cuma 4m tetapi mengurani penghasilan 100m.

Apa tidak untung yang seperti itu?
Unknown mengatakan…
benar.
contohnya seperti diatas.
dia bayar cuma 4m tetapi kemudian perusahaan berhak menyusutkan aset sebesar 100m
Unknown mengatakan…
secara letterlux... apakah disebutkan bahwa secara komersil tapi secara fiskal tidak dilakukan
Unknown mengatakan…
judul PMK menyebut "Untuk Tujuan Perpajakan" tidak peduli akuntansinya gimana
Unknown mengatakan…
baca pasal 8 PMK-191
Anonim mengatakan…
Tergantung, kalo lagi rugi mending gausah revaluasi kan? toh masih ada kompensasi?
Unknown mengatakan…
benar.
semua hitung-hitungan ada di wajib pajak.
karena itu, tidak semua wajib pajak melakukan revaluasi.

salah satu pertimbangan tidak revaluasi UANG. Kalau tidak ada uang untuk bayar PPh, gimana bisa revaluasi?
Unknown mengatakan…
Selamat pagi Pak,
Terima kasih untuk informasi yg sangat terperinci!

Saya ingin bertanya dmn saya bisa melihat daftar list perusahaan yg sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor191/PMK.010/2015?

Warm regards,
Ando
Unknown mengatakan…
tidak ada.
kecuali dirjen pajak minta!
Anonim mengatakan…
Hi Bapak, apakah boleh jika saya merubah data reval saya, waktu pengajuan pertama dengan perkiraan nilai aktiva tetap, setelah di kjpp, ada 2 aset yang saya batalkan untuk di nilai kembali, apakah bisa seperti ini karena nilai nya menjadi turun
Unknown mengatakan…
boleh.
kan diatur di PMK.

jadi pada saat daftar dan bayar kita pake hitung-hitungan kasar.
nah, setelah dinilai pasti akan berbeda dengan penilaian KJPP. Kalau lebih bayar nanti direstitusi. Kalau kurang bayar nanti bayarnya tambah. Nilai yang dijadikan penyusutan adalah nilai sesuai laporan KJPP.
Anonim mengatakan…
selamat siang pak agus,
jika hasil revaluasi aset dari kjpp bertanggal 30 nopember 2015, bolehkah saya mengajukan revaluasi atas aset tersebut ke maret 2016. perubahan nilai aset saya apakah mulai 30 nopember 2015 atau maret 2016..
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh.
perubahan nilai aset sesuai tanggal laporan kjpp yaitu 30 november 2016

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru