djponline yang katanya sering maintenance
Setiap Wajib Pajak yang datang ke meja saya, selau saya promokan laman djponline. Apa dan bagaimana djponline. Karena nantinya djponline akan jadi pintu gerbang andalan Wajib Pajak dan DJP. Dari sekian tamu yang datang, salah seorang tamu bertanya, "DJP itu apa pak?" Saya ketawa karena orang yang sering datang ke kantor pajak pun tidak tahu kepanjangan dari DJP. Saya bilang, "Direktorat Jenderal Pajak". Mungkin orang tersebut tahunya kantor pajak heheheh.
Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.
Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Nah, supaya tidak langsung memvonis server lagi down, silakan perhatikan kode error yang muncul di djponline. Dan temukan solusinya.
Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak.
Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!
Oh ya, EFIN adalah kunci reset. Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi
Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya.
Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.
Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.
Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Tweet DJP pada tanggal 1 Maret 2016 pagi |
- Kode Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali. Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu.
- Kode Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan. Penyebab: Wajib Pajak Belum Terdaftar di DJP Online. Solusi: Registrasi DJP Online
- Kode Error SO003 Password Tidak Sesuai. Solusi: Ingat-ingat kembali password
- Kode Error SO004 Pengguna Belum Aktif. Solusi: Aktivasi dulu link dari email
- Kode Error SO005 Email Sudah Digunakan. Penyebab: Proses login dari User SSE yg dimigrasikan. Solusi: Wajib pajak melakukan reset password sekaligus dengan mengubah email
- Kode Error SO006 Kegagalan Autentikasi
- Kode Error SO007 Invalid Credential. Penyebab: NPWP tidak lengkap atau password tidak diisi. Solusi: Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) Lengkapi isian password
- Kode Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali
- Kode Error REG002 NPWP Non Efektif. Solusi: Aktifkan kembali NPWP ke KPP
- Kode Error REG003 NPWP DE. NPWP sudah dihapus.
- Kode Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan. Penyebab: WP belum memiliki EFIN. Solusi: Daftar EFIN ke KPP
- Kode Error REG006 EFIN belum diaktivasi. Penyebab: EFIN Blast belum diaktifkan. Solusi: Aktivasi EFIN dengan aplikasi EFIN
- Kode Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan pendaftaran MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
- Kode Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan Membuat Koneksi ke MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak.
Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!
Oh ya, EFIN adalah kunci reset. Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi
Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya.
Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.
Komentar
selalu keluar " 404 Maaf "
Untuk aktifasi EFIN, di website nya kita harus isi formulir dulu y? tidak ada form isian online.
Lalu jika sudah ada hardcopy nya langkah selanjutnya apa y pa?
Terimakasih
apa solusinya pak?
selalu keluar
"Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain"
ketika saya mengerjakan e-filing trus mengisi formulir di SPT 1770 SS selalu sepeeti itu mohon pencerahannya pak?
apa solusinya pak?
selalu keluar
"Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain"
ketika saya mengerjakan e-filing trus mengisi formulir di SPT 1770 SS selalu sepeeti itu mohon pencerahannya pak?
lewat saya juga bisa
silakan kirim data no NPWP, NIK, hp ke email saya
ada pesan yang muncul?
silakan coba di waktu yang lebih sepi
sekarang ada menu "belum menerima link aktivasi"
data yang wajib ada NPWP, no KTP dan no HP
silakan kirim ke raden titik suparman at pajak titik go titik id
bisa dicek di master file
silakan kirim ke email saya
nanti saya cek ke master file
postingan terakhir saya tentang NPWP NE seperti ini
lebih pastinya pake saja menu lupa password kemudian buat password yang baru atau pass lama dimasukkan lagi :D
mungkin NE
kalau ga ada masalah baru coba lagi.
ngecek NPWP boleh lewat email saya juga
Saya 30 menit lalu bisa login menggunakan NPWP ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
Tapi sekarang gak bisa, error-nya "SO001-NPWP Tidak Ditemukan"
Seperti ada yang sudah posting di atas.
Bagaimana solusinya Pak ?
Apa saya infokan NPWP saya ke Bapak ?
Boleh infokan email nya Pak ?
Mohon pencerahannya pak. terima kasih...salam
"Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu?" Hahaha, saya sudah 3 tahun ini laporan pajak secara online (termasuk untuk pajak tahun 2015). Tanggal 19 Januari 2016 sudah berhasil laporan, namun hari ini coba login lagi, namun terdapat pesan kesalahan itu. Lucu. Mudah2an NPWP saya tidak "diubah" sendiri oleh dirjen pajak, seperti kasus beberapa rekan kerja yang lain. SMH.
Waktu sosialisasi katanya d suruh tggu bsok ternyata masih juga bgtu hasilnya
Pencerahannya ya
mohon infonya, saya sudah terdaftar di efilling pada tahun 2014, hari ini ketika saya mau login kembali kenapa keluar pesan error Pesan Kesalahan:SO006-Kegagalan Autentikasi ya?, kalau saya mau reset password apakah saya harus datang lagi ke kpp?
terima kasih
saya sudah daftar tapi tidak ada respon ke email lagi. (status pendaftaran : TERKIRIM) bagaimana untuk aktivasi online filling?
saya belum pernah menemukan error "efin tidak sesuai" padahal tiap hari di tenda ngisi efiling buat yang lapor
sekali terdaftar, NPWP akan muncul terus
status NPWP bisa dilihat walaupun statusnya DELETE
tapi harus siapkan efin ya
dikirim via POS
banyak ditemukan sebelumnya sudah efiling tahun 2016 ini ternyata status NE
saya sendiri tidak tahu kenapa
padahal tiap tahun lapor
harusnya tidak NE
nanti dengan lapor manual, status NE akan dihilangkan supaya bisa diinput tanda terima
harus diaktifkan dulu
sya mau tnya mas. wktu mau daftar tp di keterangan muncul kode 'REG003 NPWP dalam katagori non aktif'
solusi nya apa ya mas
trima kasih sebelumnya
mohon solusinya
mohon solusinya pak
dan pelaporan manual fine2 aja...
apa kalo hari libur server pajak libur juga ya?
terimakasih sebelumnya.
Kalau seperti ini, bagaimana solusinya?
"Pesan Kesalahan:SO008-Kode keamanan tidak sesuai."
Saya WNI yang saat ini tinggal di USA namun masih harus melaporkan PPh 21 yang telah dibayarkan selama tahun 2015.
Sudah beberapa kali mencoba Login ke DJP Online tapi Pesan Kesalahan SO008 tersebut terus saja muncul.
Mohon bantuannya.
Terimakasih
Kalau seperti ini, bagaimana solusinya?
"Pesan Kesalahan:SO008-Kode keamanan tidak sesuai."
Mohon bantuannya Pak.
Saya WNI yang saat ini tinggal di USA, namun masih harus melaporkan PPh 21 yang telah dibayarkan selama tahun 2015.
Saya sudah beberapa kali mencoba Login pada DJP Online, namun Pesan Kesalahan SO008 tersebut selalu muncul.
Terimakasih
NPWP sudah terdaftar
itu apa artinya
daftar masih belum bisa
Karena baru daftar sudah begitu.. terima kasih
karena masih mau daftar kenapa tidak bisa???
mohon penjelasannya
pada saat peengajual aktivasi efin ada pesa "REG008 NPWP Sudah Terdaftar" itu maksudya apa dan ada solusi tidak apabila NPWP tersebut belum terdaftar...???
TU GIMANA MAS
mungkin maksudnya djponline belum diaktivasi.
silakan registrasi, terus cek email untuk klik link yang dikirim djponline
waktu di tenda, asistensi efiling, beberapa kali ketemu kasus seperti ini.
solusinya daftar lagi
sampai link aktvasi dikirim ke email.
sering kali kiriman link aktivasi lebih cepat ke email di hp daripada email di web
silakan kirim npwp ke email saya
atau datang langsung ke KPP
mungkin salah ketik...
harus dicek ke masterfile
coba telpon 1500200 untuk cek NPWP
sebelum kirim email, ada token (kode verifikasi) yang dikirim ke email. token tersebut harus dimasukkan ke djponline sebelum kirim email. anggap saja token itu perangko :D
coba telpon kring pajak di 1500200 atau bisa juga ke email saya.
hanya saja kalau ke email saya, paling cepat dibalasa pagi hari berikutnya
bisa juga minta diaktifkan ke KPP langsung.
form aktivasi NPWP ada di posting saya
sila dicari
Apa bisa lewat email? Atau aplikasi
Mohon bantuannya mas
klo saat aktivasi keluar Pesan Pesan Kesalahan:REG024
User sudah aktif. Anda sudah dapat login. cara menangani bgmn?
mksh
NPWP 363370453438000
NIK 3210165203840081
NPWP 363370453438000
NIK 3210165203840081
boleh via POS
coba lagi
langsung saja ke djponline.pajak.go.id
kemudian registrasi di menua "anda belum daftar.."
jika sudah memasukkan NPWP, efin, dan password, maka link aktivasi akan dikirim ke email terdaftar
kemudian masuk ke email
klik link aktivasi yang ada di email
baru login dengan password yang sudah kita bikin saat registrasi / daftar
di menua lupa password kita harus memasukkan NPWP dan efin. kemudian ada kode keamanan. setelah submit nanti link reset password akan dikirim ke email.
login ke email dan klik link yang diberikan oleh djponline.pajak.go.id
silakan login di djponline.pajak.go.id
mohon solusinya,
terimakasih.
Padahal NPWP dan eFIN sudah benar, gimana solusinya Pak
Senada dg pertanyaan sebelumnya "23550174-f260-11e5-8277-b781386af6ab Jumat, Maret 25, 2016 3:04:00 PM
"Saya WNI yang saat ini tinggal di USA, namun masih harus melaporkan PPh 21 yang telah dibayarkan selama tahun 2015".
Saya WNI yang bekerja di Kerajaan Thailand dimana NPWP Pemotong Pajak tidak terdaftar di Indonesia. Bagaimana saya harus mengisi Lampiran I, bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah?
Apabila tidak diisi, maka eFilling tidak dapat disubmit.
Terima kasih.
khusus pekerja, maka lihat domisili di Indonesia. Jika di Indonesia kurang dari 183 maka NKRI menganggap anda bukan penduduk NKRI.
jika bekerja di Thailand, silakan minta NPWP NE di KPP terdaftar sudah terlepas kewajiban lapor.
tahun ini banyak kasus NE dan DE padahal WP tidak pernah mengajukan NE atau DE
tapi setelah masukin kode keamanan dan tekan verifikasi, hanya kode keamanannya saja yang ganti-ganti trus. Itu masalahnya kenapa ya?
Terima kasih pak
Setelah saya masukin NPWP, nomor efin dan kode keamanan trus klik verifikasi, hanya kode keamanannya yang ganti-ganti terus, tidak bisa lanjut.
Masalahnya kenapa ya?
Thanks
404 – Not Found
Ada beberapa hal yang menyebabkan tampilnya pesan kesalahan di atas :
* Data di database sebelumnya sudah ada, namun sudah dihapus atau dihilangkan dari database server.
* Terjadi gangguan akses Internet atau down
* Jika akses Internet tetap gagal, maka kemungkinan halaman tersebut memang tidak ada
* Terjadi kesalahan penulisan alamat URL
https://n9neo.wordpress.com/technical/arti-kode-error-pada-browser-internet/
menunya dibawah menu lupa password
tepatnya ada pertanyaan "belum daftar?"
proses daftar dengan mengisi NPWP, EFIN, kode keamanan. kemudian klik verifikasi.
setelah itu diminta password untuk login ke djponline. tepatnya bikin password baru.
link aktiva baru akan dikirim ke email
coba login ke emain
jika belum muncul, coba lagi direfresh
jika belum masuk-masuk ke email bisa daftar lagi (kedua kalinya)...
setelah klik link aktivasi baru bisa login ke djponline.pajak.go.id
jika ada pesat "NPWP sudah terdaftar" silakan langsung login
jika error "SO..." kemungkinan salah password.
silakan reset password dengan menu lupa password
jika yakin password benar coba reset password di menu lupa password
baiknya direset lagi passwordnya
cuma reset password kan harus pakai efin
jadi harus ke kpp saja minta efin sekalian lapor efiling di KPP
Ketika kemudian DJP menyetujui NPWP NE maka kondisi NPWP kita akan "Mati Suri". Tentunya hal ini akan memiliki konseweksi hal-hal yang terkait dengan NPWP kita akan menjadi tidak berlaku sebagaimana mestinya. Misalnya, perihal yang terkait dengan Perbankan, Notaris, Pembelian/Penjualan Properti dsb. akan tidak dapat dilaksanakan.
Mohon menjelasan lebih lanjut.
Terima kasih,
hp
Pasal 9:
Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Pasal 40:
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
>>> NPWP NE tidak wajib lapor SPT
sewaktu mau masuk ke djp online, selalu muncul error ini.
nomer NPWP sudah benar, password sudah sesuai,
kode autentikasi juga sudah benar, tapi masi juga muncul error ini. apa ada solusinya? selain mereset password yg butuh e-fin? (e-fin saya entah dimana)
mudah2an bisa ditambah kapasitasnya
taon ini saya berhenti kerja status pekerja bebas. setelah saya login dengan npwp dan password yang sama tahun lalu sudah berhasil. setelah saya mau upload form CSV..kok munculnya NPWP SPT tidak sama dengan NPWP Login..
kenapa yach..apakah pengaruh tahun lalu terdaftar pekerja swasta dengan form 1770SS dan tahun ini pakai form 1770..?
mohon bantuannya.. terima kasih
Saya ulangi untuk #2:
Ketika kemudian DJP menyetujui NPWP NE maka kondisi NPWP kita akan "Mati Suri". Tentunya hal ini akan memiliki konseweksi hal-hal yang terkait dengan NPWP kita akan menjadi tidak berlaku sebagaimana mestinya. Misalnya, perihal yang terkait dengan Perbankan, Notaris, Pembelian/Penjualan Properti dsb. akan tidak dapat dilaksanakan.
Salam,
hp
NPWP sudah terdaftar....solusinya bagaimana
NPWP : 09.543.500.4.017.000
Nama : SRI WISNUS MURTHI HANDAYANI
HP : 0812 8952 0808
Bagaimana solusi jika ini muncul pada saat Login Pajak?
( Pesan Kesalahan:SO003-Password Tidak Sesuai,email terdaftar:ste.lla.f.re.zz@gmail.com )
password direset kemudian bikin baru
setelah bikin, baru login
solusinya ketik yang benar
mungkin lupa password
biar yakin, silakan reset password
coba ulang lagi bikin dari awal sampai SPT terkirim (setelah memasukkan token dari email)
nanti ada "mama minta pulsa" hehehe...
lapor efiling boleh sampai 30 April 2016
khusus tahun ini
jika tidak tahu atau lupa, langsung ke menu lupa password
sebulan ini saya bantu efiling orang ga pernah nemu upload cvs untuk 1770SS
saya sih setuju jika DJP sewar google cloud saja biar lancar semua.
sy coba daftar ulang online muncul Pesan Kesalahan:REG001
NPWP tidak terdaftar.
solusinya bagaimana pak?
selalu keluar " 404 Maaf laman tidak tersedia" dan itu cuma terjadi pada pengisian satu orang,sedangkan saat diganti mengisi punya yang lain bisa berhasil, tapi saat mengisi punya yg bersangkutan kembali hal yang sama terjadi kode 404 selalu keluar saat sudah berhasil mengisi formulir.dan sudah dicoba berpuluh puluh kali.solusinya dong pa