SKB
SKB singkatan dari Surat Keterangan Bebas. SKB adalah dokumen sakti bagi Wajib Pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut. Pemotong atau pemungut sebagai pemberi penghasilan. SKB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memperlihatkan SKB, pemotong atau pemungut PPh dan/atau PPN tidak lagi melakukan kewajiban pemotongan. Secara tidak langsung, SKB memberitahukan kepada pemotong atau pemungut pajak bahwa untuk Wajib Pajak ini tidak perlu lagi dipotong atau dipungut. Mungkin dalam bahasa gaulnya SKB bilang seperti ini, "Kamu jangan potong penghasilan gue ya!".
Dengan demikian, uang tunai Wajib Pajak tidak dipotong atau dipungut pajak. Wajib Pajak menjadi punya tambahan kemampuan cash untuk digunakan modal kerja usaha. Tagihan penghasilan menjadi utuh diterima oleh penerima penghasilan. Inilah salah satu manfaat SKB.
Pajak apa saja yang dapat diberikan SKB?
1. PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013)
2. PPh Final atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
3. Wajib Pajak masih mengalami rugi fiskal
5. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
6. PPN kepada perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
7. PPN Buku Pelajaran Umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
8. PPnBM atas kendaraan bermotor
9. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN
PPh Final Atas Penghasilan WP Yang Memiliki Omset Tertentu
Istilah "penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu" lahir dari Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Biasa disebut PP46 saja biar gampang diucapkan. Secara umum, Wajib Pajak golongan ini adalah mereka yang usahanya memiliki omset dibawah 4,8 milyar rupiah. Tetapi lebih detilnya lebih baik dibalik. Maksudnya, kita perhatikan negatif list saja. Lebih lanjut silakan baca disini.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, untuk mendapatkan SKB ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis ke KPP terdaftar dengan syarat:
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
PPh Final Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Dasar SKB PPh Finas atas bunga deposito dan tabungan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendirlannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan. Menurut Perdirjen ini, yang dimaksud deposito adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Menurut Perdirjen ini, Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB atas penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI adalah dana pensiun. Kenapa dana pensiun boleh meminta SKB? Karena menurut Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan penghasilan. Atau dengan bahasa lain, penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Iuran inilah yang nantinya akan diinvestasikan oleh dana pensiun dalam bentuk deposito, tabungan dan SBI. Hasil investasi ini pun bukan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh. Jadi, iurannya dan hasil investasi dana pensiun bukan penghasilan.
Permohonan SKB ini harus ditandatangani oleh pengurus dan dilampiri dengan:
Wajib Pajak Masih Mengalami Rugi Fiskal
Apa tujuan pemotongan dan pemungutan pajak? Tujuan pemotongan dan pemungutan pajak adalah cicilan pembayaran pajak pada saat menerima penghasilan. Aturan ini berdasarkan prinsip dari pay as you earn (PAYE). Pada akhir tahun, cicilan ini akan digabungkan diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak. Setelah dihitung pajak terutang dalam tahun tersebut, maka dikurangkan dulu dengan semua kredit pajak, sisanya dibayar sebelum lapor SPT Tahunan. Pembayaran yang terakhir disebut PPh Pasal 29 karena diatur di Pasal 29 UU PPh. Tetapi jika lebih, bisa direstitusi.
Nah, bagi Wajib Pajak yang pada tahun berjalan sudah dipastikan pada akhir tahun akan mengalami kerugian, maka pemotongan dan pemungutan PPh akan menyebabkan lebih bayar. Artinya tidak ada gunanya pemotongan dan pemungutan. Karena itu, supaya tidak lebih bayar, kantor pajak memberikan solusi dengan menerbitkan SKB.
Dasar SKB yang ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Kemudian petunjuk pelaksanaannya ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2011.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 maka status rugi fiskal tidak serta merta bisa meminta SKB ini. Kenapa? Karena bisa jadi Wajib Pajak tersebut rugi tetapi omsetnya masih dibawah 4,8 milyar rupiah sehingga termasuk dalam Wajib Pajak PP 46. Jika demikian, maka Wajib Pajak tersebut tetap bayar pajak. Tetapi masih bisa minta SKB dengan SKB Wajib Pajak PP 46 seperti yang dijelaskan diatas. Menurut saya, pasca berlakunya PP 46 maka PER-01/PJ/2011 berlaku bagi WP yang omsetnya diatas 4,8 milyar atau yang tidak punya omset atau belum berproduksi secara komersial atau masih dalam tahap investasi.
Dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, kompensasi kerugian menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena metode penghitungan pajak penghasilan secara FINAL. Motode ini mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Sehingga Wajib Pajak tidak diperhatikan apakah rugi atau untung, untung kecil atau untung besar, semuanya diperlakukan sama. Selama memiliki omset atau ada penjualan maka atas penjualan tersebut kenakan tarif PPh 1% saja.
Walaupun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2011 mengatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada kantor pajak jika dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Setiap penjualan tanah, wajib atas penghasilan ini dibayar PPh Final sebesar 5%. Begitu juga dengan penjualan bangunan, wajib bayar PPh Final 5%. Atau penjualan keduanya, tanah dan bangunan. Atas PPh yang 5% ini bisa dibayar sendiri atau dipotong jika pembeli tanah dan/atau bangunan termasuk pemotong PPh. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 bahwa tarif 5% turun menjadi hanya 1% jika yang dijual Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 ini juga mengatur pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pasal 2B Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 mengatur pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan:
Surat permohonan SKB diajukan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah enam puluh juga rupiah dengan dilampiri:
SKB Waris diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar. Harta warisan yang diwariskan wajib sudah dilaporkan di SPT Tahunan oleh pewaris. Hal ini diatur di SE-20/PJ/2015 tentang SKB PPh Waris.
PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 bahwa atas impor Barang Kena Pajak oleh dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembebasan ini tidak otomatis. Perwakiban Negara Asing, Badan Internasional, dan pejabatnya harus mendapatkan SKB. Dan untuk mendapatkan SKB, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 mengatur bahwa Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya SKB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).
PPN Buku Pelajaran Umum, Buku-Buku Pelajaran Agama, dan Kitab Suci.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/KMK.011/2013, bahwa buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. Sedangkan kitab suci yaitu:
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPb BM Wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.
Tetapi jika impor sudah dilakukan kemudian atas mobil tersebut digunakan untuk angkutan umum atau ambulan? Karena atas PPnBM ini sudah dibayar, maka prosesnya bukan SKB tetapi resitusi. Restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang. DJP akan menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan resititusi ini setelah dilakukan verifikasi.
BKP Tertentu yang Dibebaskan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.
SKB PPN diperlukan untuk setiap kali akan melakukan atau setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau sebelum impor. Jika setelah penyerahan atau setelah impor, maka SKB tidak dapat diberikan.
Permohonan SKB disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
Tentang tata cara permohonan SKB lebih detil diuraikan di lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-233/PJ/2003:
Berikut ini saya copas dari lampiran I KEP-233/PJ/2003.
Salaam hormat
raden agus suparman
Dengan demikian, uang tunai Wajib Pajak tidak dipotong atau dipungut pajak. Wajib Pajak menjadi punya tambahan kemampuan cash untuk digunakan modal kerja usaha. Tagihan penghasilan menjadi utuh diterima oleh penerima penghasilan. Inilah salah satu manfaat SKB.
Pajak apa saja yang dapat diberikan SKB?
1. PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013)
2. PPh Final atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
3. Wajib Pajak masih mengalami rugi fiskal
5. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
6. PPN kepada perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
7. PPN Buku Pelajaran Umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
8. PPnBM atas kendaraan bermotor
9. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN
PPh Final Atas Penghasilan WP Yang Memiliki Omset Tertentu
Istilah "penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu" lahir dari Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Biasa disebut PP46 saja biar gampang diucapkan. Secara umum, Wajib Pajak golongan ini adalah mereka yang usahanya memiliki omset dibawah 4,8 milyar rupiah. Tetapi lebih detilnya lebih baik dibalik. Maksudnya, kita perhatikan negatif list saja. Lebih lanjut silakan baca disini.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, untuk mendapatkan SKB ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis ke KPP terdaftar dengan syarat:
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2013, permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- menunjukkan SKB dan fotokopi SKB sebanyak 3 lembar;
- menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final (SSP dengan kode 411128 420) untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas: impor; pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi; pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- mengisi identitas pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Contoh surat permohonan SKB untuk Wajib Pajak PP46 |
contoh Surat Pernyataan yang menjadi lampiran surat permohonan SKB Wajib Pajak PP 46 |
PPh Final Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Dasar SKB PPh Finas atas bunga deposito dan tabungan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendirlannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan. Menurut Perdirjen ini, yang dimaksud deposito adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Menurut Perdirjen ini, Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB atas penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI adalah dana pensiun. Kenapa dana pensiun boleh meminta SKB? Karena menurut Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan penghasilan. Atau dengan bahasa lain, penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Iuran inilah yang nantinya akan diinvestasikan oleh dana pensiun dalam bentuk deposito, tabungan dan SBI. Hasil investasi ini pun bukan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh. Jadi, iurannya dan hasil investasi dana pensiun bukan penghasilan.
Permohonan SKB ini harus ditandatangani oleh pengurus dan dilampiri dengan:
- fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
- fotokopi Neraca;
- fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
- fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
- fotokopi Laporan Investasi; dan
- daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang memuat Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang bank; jenis penanaman modal, nomor sertifikat/bilyet/buku, jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal dan tanggal penetapan.
contoh surat permohonan SKB dana pensiun |
contoh lampiran surat permohonan SKB dana pensiun |
Apa tujuan pemotongan dan pemungutan pajak? Tujuan pemotongan dan pemungutan pajak adalah cicilan pembayaran pajak pada saat menerima penghasilan. Aturan ini berdasarkan prinsip dari pay as you earn (PAYE). Pada akhir tahun, cicilan ini akan digabungkan diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak. Setelah dihitung pajak terutang dalam tahun tersebut, maka dikurangkan dulu dengan semua kredit pajak, sisanya dibayar sebelum lapor SPT Tahunan. Pembayaran yang terakhir disebut PPh Pasal 29 karena diatur di Pasal 29 UU PPh. Tetapi jika lebih, bisa direstitusi.
Nah, bagi Wajib Pajak yang pada tahun berjalan sudah dipastikan pada akhir tahun akan mengalami kerugian, maka pemotongan dan pemungutan PPh akan menyebabkan lebih bayar. Artinya tidak ada gunanya pemotongan dan pemungutan. Karena itu, supaya tidak lebih bayar, kantor pajak memberikan solusi dengan menerbitkan SKB.
Dasar SKB yang ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Kemudian petunjuk pelaksanaannya ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2011.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 maka status rugi fiskal tidak serta merta bisa meminta SKB ini. Kenapa? Karena bisa jadi Wajib Pajak tersebut rugi tetapi omsetnya masih dibawah 4,8 milyar rupiah sehingga termasuk dalam Wajib Pajak PP 46. Jika demikian, maka Wajib Pajak tersebut tetap bayar pajak. Tetapi masih bisa minta SKB dengan SKB Wajib Pajak PP 46 seperti yang dijelaskan diatas. Menurut saya, pasca berlakunya PP 46 maka PER-01/PJ/2011 berlaku bagi WP yang omsetnya diatas 4,8 milyar atau yang tidak punya omset atau belum berproduksi secara komersial atau masih dalam tahap investasi.
Dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013, kompensasi kerugian menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena metode penghitungan pajak penghasilan secara FINAL. Motode ini mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Sehingga Wajib Pajak tidak diperhatikan apakah rugi atau untung, untung kecil atau untung besar, semuanya diperlakukan sama. Selama memiliki omset atau ada penjualan maka atas penjualan tersebut kenakan tarif PPh 1% saja.
Walaupun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2011 mengatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada kantor pajak jika dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
- Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
contoh surat permohonan SKB untuk Wajib Pajak rugi fiskal |
PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Setiap penjualan tanah, wajib atas penghasilan ini dibayar PPh Final sebesar 5%. Begitu juga dengan penjualan bangunan, wajib bayar PPh Final 5%. Atau penjualan keduanya, tanah dan bangunan. Atas PPh yang 5% ini bisa dibayar sendiri atau dipotong jika pembeli tanah dan/atau bangunan termasuk pemotong PPh. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 bahwa tarif 5% turun menjadi hanya 1% jika yang dijual Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 ini juga mengatur pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pasal 2B Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2008 mengatur pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan; atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Surat permohonan SKB diajukan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah enam puluh juga rupiah dengan dilampiri:
- Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan
SKB Waris diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar. Harta warisan yang diwariskan wajib sudah dilaporkan di SPT Tahunan oleh pewaris. Hal ini diatur di SE-20/PJ/2015 tentang SKB PPh Waris.
PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 bahwa atas impor Barang Kena Pajak oleh dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembebasan ini tidak otomatis. Perwakiban Negara Asing, Badan Internasional, dan pejabatnya harus mendapatkan SKB. Dan untuk mendapatkan SKB, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 mengatur bahwa Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya SKB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).
PPN Buku Pelajaran Umum, Buku-Buku Pelajaran Agama, dan Kitab Suci.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/KMK.011/2013, bahwa buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. Sedangkan kitab suci yaitu:
- Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
- Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PPnBM Atas Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.011/2014 mengatur bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:- Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum;
- Kendaraan Protokoler Kenegaraan;
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang, termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kendaraan Patroli TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tetapi jika impor sudah dilakukan kemudian atas mobil tersebut digunakan untuk angkutan umum atau ambulan? Karena atas PPnBM ini sudah dibayar, maka prosesnya bukan SKB tetapi resitusi. Restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang. DJP akan menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan resititusi ini setelah dilakukan verifikasi.
BKP Tertentu yang Dibebaskan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.
SKB PPN diperlukan untuk setiap kali akan melakukan atau setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau sebelum impor. Jika setelah penyerahan atau setelah impor, maka SKB tidak dapat diberikan.
Permohonan SKB disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
contoh surat permohonan SKB PPN atas impor atau penyerahan BKP yang dibebaskan |
Tentang tata cara permohonan SKB lebih detil diuraikan di lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-233/PJ/2003:
Berikut ini saya copas dari lampiran I KEP-233/PJ/2003.
1.
|
Senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta
suku cadangnya.
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
kepada kepala KPP tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau
Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI terdaftar.
|
||||
b.
|
Khusus
untuk Impor, Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI
kepada kepala KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar.
|
||||
c.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pernbayaran tersebut.
|
||||
4)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
5)
|
Dalam
hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan selain
dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut di atas juga
dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau
TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau
Surat Perintah Kerja.
|
||||
2.
|
Komponen
atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan atau TNI atau POLRI.
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh PT (PERSERO) PINDAD kepada kepala KPP tempat
PT (PERSERO) PINDAD terdaftar.
|
||||
b.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang
menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau
diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan atau TNI atau POLRI;
|
||||
4)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau. Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
c.
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
3.
|
Vaksin
Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional
(PIN).
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh orang atau badan yang mengimpor atau
menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat orang atau badan
tersebut terdaftar.
|
||||
b
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan
SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
|
||||
4)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
c
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
4.
|
Buku-buku
yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau
buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab
Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau
Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN dajukan oleh orang atau badan yang mengimpor atau menerima
penyerahan kepada Kepala KPP tempat orang atau badan tersebut
terdaftar.
|
||||
b
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku
yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum dan Surat
pengesahan dari Departemen Agama untuk buku-buku yang masih
perlu disahkan sebagai buku pelajaran agama;
|
||||
4)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa
:
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
c.
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
5.
|
Kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap
ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau keselamatan manusia.
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh Perusahaan, Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional kepada Kepala
KPP tempat Perusahaan tersebut terdaftar.
|
||||
b
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau
diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah
peruntukkannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah
peruntukkannya maka bersedia membayar kembali Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
|
||||
4)
|
Dokumen
yang berkenaan dengan pengusahaan Pelayaran Niaga Nasional
atau pengusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau pengusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau pengusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional, misalnya surat pernyataan yang diterbitkan oleh
Departemen Perhubungan atau instansi lain yang berwenang;
|
||||
5)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak
tertentu yang diimpor,
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau
bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
6)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
6.
|
Pesawat
udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan .
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN dajukan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang
mengimpor mau menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional tersebut terdaftar.
|
||||
b.
|
Permohonan
SKB PPN dapat diajukan juga oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional atas impor atau perolehan
Barang Kena Pajak Tertentu berupa suku cadang dan peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam
rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
|
||||
c.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
Pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau
diperoleh tidak akan diubah peruntukkannya dan apabila
ternyata diubah peruntukkannya maka bersedia membayar kembali
Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai
dengan ketentuan Yang berlaku;
|
||||
4)
|
Dokumen
yang berkenaan dengan Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional. atau surat penunjukan dari perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional atau surat/dokumen lain yang dapat
dipersamakan misalnya kontrak pengadaan atau surat perintah kerja
dalam hal permohonan SKB PPN diajukan oleh Pihak lain yang
ditunjuk;
|
||||
5)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
6)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokurnen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
7.
|
Kereta
api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana.
|
||||
a
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia kepada
Kepala KPP tempat PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia terdaftar.
|
||||
b.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau
diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya
dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya
maka bersedia membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||
4)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan ;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
|
||||
5)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
8.
|
Komponen
atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang
akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia.
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh oleh Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
Kereta Api kepada Kepala KPP tempat pihak yang ditunjuk tersebut
terdaftar.
|
||||
b.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Surat
pernyataan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau
diperoleh tidak akan diubah peruntukkannya dan apabila
ternyata diubah peruntukkannya maka bersedia membayar
kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||
4)
|
Surat
penunjukan dari PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia atau
surat/dokumen lain yang dapat dipersamakan misalnya kontrak
pengadaan atau surat perintah kerja;
|
||||
5)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice:
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu
yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau
bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut .
|
||||
6)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen lain yang dapat dipersamakan.
|
||||
9.
|
Peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan
atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung
pertahanan Nasional, oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau
pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI dengan
melampirkan :
|
||||
a.
|
Permohonan
SKB PPN diajukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI kepada Kepala
KPP tempat bendaharawan Departemen Pertahanan atau bendaharawan
TNI terdaftar.
|
||||
b.
|
Khusus
untuk irnpor Permohonan SKB PPN dapat diajukan juga oleh Pihak
yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI kepada kepala
KPP tempat pihak lain tersebut terdaftar.
|
||||
c.
|
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
|
||||
1)
|
Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||||
2)
|
Surat
kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
|
||||
3)
|
Dalam
hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa :
|
||||
a)
|
Invoice;
|
||||
b)
|
Bill
of Lading (B/L) atau Air way Bill;
|
||||
c)
|
Dokumen
Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan;
|
||||
d)
|
Penjelasan
secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak
tertentu yang diimpor;
|
||||
e)
|
Dokumen
pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
|
||||
4)
|
Dalam
hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen
lain yahg dapat dipersamakan.
|
||||
5)
|
Dalam
hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan atau TNI maka surat permohonan selain
dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut diatas juga
dilampiri dengan surat penunjukan dari Departemen Pertahanan atau
TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti surat
kontrak atau surat perintah.
|
Salaam hormat
raden agus suparman
Komentar
maksud pertanyaan gimana ya?
saya mau tanya
saya memiliki data dari perusahaan
tentang PP 46 akan tetapi perusahaan ini restitusi dan belum memiliki SKB
gimanna alasanya ya pp46 knp di restitusi berhasil
restitusi dan SKB apa maksudnya?
PP46 dan SKB?