PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011. Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?

Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:

Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan  Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
 Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: 
......................................................................................
e. penghasilan tertentu lainnya;
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.

Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan  PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh  Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997

Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)

Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
Sesuai ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Namun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
  • perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  • memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Kesederhanaan dalam pemungutan pajak" kemudian dibunyikan dalam bagian menimbang PP 46/2013 dengan bunyi, "untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu". Inilah tujuan PP 46/2013.

SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar

Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.

Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013.  Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.

Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang  telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
 [e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.

Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja

Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.

Komentar

haji fransiskus mengatakan…
terkait hubungannya dengan PPN, saya lihat pun tidak sejalan. Di PP ii tidak mengatur mengenai kewajiban PPN. Bisa saja WP tertentu tesebut hanya berkonsentrasi pada perhitungan omsetnya, tanpa mengetahui timbulnya kewajiban perpajakan lainnya terkait omset tersebut, yaitu kewajiban memiungut PPN. Nanti kita lihat apakah ada perubahan atas PMK 68 tahun 2010 atau banyak WP yang terjebak dan dikenakan SKP karena tidak memungut PPN.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pa haji, PP 46 memang mengatur PPh.
jadi, ga mungkin lah ikut campur ngatur PPN
Anonim mengatakan…
Bagaimana dengan usaha badan yg menurut peraturan ini dikenakan PPh Final 1% tetapi melakukan pembukuan. Dari hasil pembukuan trsebut jumlah pajak terutang yang harus ditanggung perusahaan lebih besar jg menggunakan tarif 1% dr omzet dibandingkan dengan Tarif PPh 50% x 28% x PNghasilan kena pajak. Apakah tetap harus menggunakan tarif PPh Final?
Raden Agus Suparman mengatakan…
diskon 50% itu menggunakan tarif umum berdasarkan penghasilan neto.

sedangkan PP 46/2013 mengacu ke Pasal 4 (2) UU PPh yang menggunakan tarif flat (satu tarif yaitu 1%) dengan tax base omset bruto.

memang beda jurusan, jadi nyampenya juga beda
Anonim mengatakan…
saya mahasiswa, saya ingin bertanya untuk tarif pajak ini apakah UMKM membayar 1% tersebut (1% tersebut yang harus dibayar)? terus apakah UMKM ini tidak lagi menggunakan pembukuan yang nantinya menggunakan laba lalu dikurangi PTKP? *saya bingung*
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar hanya 1% dari omset bruto.
tidak ada pembukuan kecuali untuk WP Badan maka tetap ada kewajiban pembukuan.

Unknown mengatakan…
Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan berikut ini :
1. bagaimana mekanisme pembayaran PPh Final 1 % ini ? Apakah setiap bulan atau per tahun? berdasarkan omzet tahun sebelumnya atau bgamana?
2. Apakah kewajiban pelaporan SPT PPh Badan tetap dilakukan?

Terima kasih pak atas infonya
Unknown mengatakan…
Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan berikut ini :
1. Bagaimana mekanisme pembayaran dan pelaporan PPh Final atas UMKM ini?
2. Apakah PPh Final ini dibayar dan dilaporkan setiap bulan atau per tahun berdasarkan penghasilan bruto tahun sebelumnya?
3. Bagaimana kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apakah tetap dilakukan?
Anonim mengatakan…
tugas berat untuk AR, selama belum bisa koreksi omzet menjadi lebih dari 4,8 milyar mereka hanya akan menjadi "penonton" atas L/R yang dilampirkan WP dalam SPT Tahunannya, tidak kuasa lagi untuk koreksi HPP/biaya karena WP telah dipotong PPh Final
Raden Agus Suparman mengatakan…
Bayar tiap bulan ke Bank sejumlah:
1% x omset bruto = PPh

kewajiban pelaporan SPT PPh Badan tetap ada.
PP 46/2013 hanya PPh terutang 1%.
Raden Agus Suparman mengatakan…
belum ada juknis lebih lanjut, tetapi kabarnya tidak ada lagi pelaporan SPT Masa.
Jadi disamakan dengan pembayaran PPh Pasal 25.

Pembayaran PPh Pasal 25 dianggap termasuk/sekaligus pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
Raden Agus Suparman mengatakan…
fokus di omset saja bapak/ibu.
ini kebijakan "pemerintah"
Anonim mengatakan…
Saya pengurus Koperasi. Apakah pekerjaan jasa yang biasanya dipotong PPh 23 sebesar 2%, nantinya bisa dikreditkan? Dan apakah pendapatan dari simpan pinjam juga dihitung sebagai pajak final 1%
Anonim mengatakan…
Saya mau bertanya setelah diberlakukan PP ini:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?

Mohon jawaban dari Bapak. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut PP 27 TAHUN 2008 bahwa penghasilan yang diterima anggota koperasi dari koperasi diptong final. tapi tarifnya bukan 2%.

ini TARIF yang sesuai PP 27:
0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau

10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. harusnya tidak perlu.
maksud saya, PPh yang dibayar tiap bulan itu PPh Pasal 25 tetapi tarifnya 1% saja BUKAN dihitung dari PPh terutang tahun lalu kemudian dibagi 12.

2. dikreditkan, itu kan hak WP.
PP 26 ini bagian dari Pasal 4 (2) sesuai landasan atau pertimbangan hukum terbitnya PP 46. Sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23 lagi. Dipotong boleh tetapi tarifnya ya 1% saja.
Anonim mengatakan…
1% tiap bulan, dikalikan omzet bulan sebelumnya ya?
kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan tiap bulannya?

Terima kasih atas jawaban bapak.
Anonim mengatakan…
Bagaimana dengan kredit PPH impor 2,5% dgn API dan 7,5% tanpa API? Apakah nantinya jadi 1%?

Terima kasih.
Teddy


Anonim mengatakan…
pak saya mau bertanya:
1. tidak termasuk dalam ketentuan wajib pajak yg kena PP46 tersebut adalah yg jualan di trotoar (fasilitas umum), bagaimana jika Wp tersebut dia jualan di 2 tempat, yg pertama di warung permanen dan satu lagi dia buka warung nonpermanen di trotoar.
2. bagaimana jika terjadi retur penjualan. misal penjualan januari 150juta. kemudian di februari terdapat retur atas penjualan januari tsb sebesar Rp50juta, sedangkan di bulan februari tidak terdapat penjualan, sehingga penjualan net-nya februari minus 50jt. bagaimana perlakuan atas minus 50juta tersebut??

terima kasih sebelumnya pak
salam
amirul
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. pakai proporsional, separo final separo tidak sesuai proporsi masing-masing. yang permanen final.

2. PP 46/2013 mengatur bahwa PPh terutang 1% dari omset bruto. artinya kalau retur diabaikan. memang menjadi tidak adil. tapi itulah konsekuensi sebuah kebijakan. kalau mau adil, kembali ke Pasal 17 UU PPh.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo tidak mau bayar PPh Pasal 22 harus ada SKB dari KPP. Hanya saja sampai dengan tanggal sekrang SKB terkait PP 46/2013 belum ada.
Anonim mengatakan…
saya ada beberapa pertanyaan:
1. sanksi bagi wp yg omzet <4.8M yg masih menggunakan tarif pasal 17 PPh
2. perhitungan PPh terutang akhir tahun 2013, pasti ada 2 model yg final juli-des 2013 dan yg non final jan-jun 2013, pertanyaan penghitungan omzet tidak final apakah disetahunkan? dan penggunaan ptkp apakah satu tahun? serta implikasi kridit pajak dalam negeri serta angsuran PPh 25 yg bs menyebabkan status SPT menjadi LB
3. bagi wp rekanan pemerintah yg pembayaran pph dipungutnya (23 dan 22 bendh) apakah perlu membuat SKB?
4. bagaimana kekurangan pembayaran pph final apabila perhitungan omzet bruto setahun (rekap) ternyata lebih besar dari omzet bruto bulananannya

terima kasih sebelumnya
salam andreas
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. sanksinya dihitung ulang sesuai PP 46/2013

2. ga ada disetahunkan. kan subjeknya tetap ada di Indonesia. jadi memang dua cara saja. baik pelaporan, perhitungan maupun pengkreditan sesuai dengan bulan diterimanya penghasilan. patokannya tetap penghasilan diterima.

3. menurut saya perlu supaya tidak LB.

4. dibayar atuh kurangnya, ditambah sanksi keterlambatan jika ada. pada intinya dihitung sesuai keadaan sebenarnya. baik dihitung akhir tahun maupun dihitung pada saat pemeriksaan.
Anonim mengatakan…
Mau bertanya jika kasusnya begini,
Tahun 2012 >> Omset PT. A < 4,8M, maka utk tahun 2013 berlaku tarif 1% bagi PT. A
Tahun 2013 >> Omset PT. A > 4,8M, maka utk tahun 2014 berlaku tarif PPh Badan spt biasa (25% dll) >> apakah benar?
Tahun 2014 >> Omset PT. A < 4,8M, apakah utk tahun 2015 berlaku tarif 1% lagi??

Thanks before.
Tina
Anonim mengatakan…
Kami WP Badan dengan omzet dibawa 4.8M dan sangat mengharap bahwa ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, karena selama ini kami wajib PKP dan atas pembelian barang dagangan kami tidak mendapat Faktur Pajak. Kami sebetulnya sudah di ambang pintu antara melanjutkan usaha atau menggulung tikar. Kami juga mengharap bahwa jika ada perubahan batasan wajib PKP juga di sertai peraturan yang secara otomatis menjadikan kami sebagai pengusaha tidak wajib PKP tanpa proses yang berbelit-belit. Bagaimana pendapat Bpk., apakah ini mungkin terjadi ?

Salam MrKaay
Anonim mengatakan…
Salam kenal P Raden...

Bagi seorang Profesional yang melakukan pekerjaan bebas ( jasa bid. akuntansi), apakah lebih baik bila membuat suatu Badan Usaha agar bisa memanfaatkan PP 46 . Karena menurut saya kalau Profesional kan tarifnya pajak terutangnya progresif, sedangkan kalau badan usaha ( selain BUT) sesuai PP 46 ini kan hanya 1%.Mohon komentar dan pencerahannya ....... Tksh.

Bejo
Anonim mengatakan…
Saya mau bertanya, jenis usaha UKM ini apa saja ? apakah yang berbadan hukum seperti CV atau PT termasuk didalamnya ?

Terima kasih
Anonim mengatakan…
pak mau tanya:
1. untuk wp badan baru berdiri juni 2013 apakah menerapkan PP.46/2013, bagaimana menghitung omzetnya?
2. kalau sudah bayar pph final 1%, apakah kewajiban spt badan tetap dikenakan tarif ps.17 UU PPh
3. kalau sudah bayar pph final 1%, nantinya rugi perlakuannya bagaimana
Anonim mengatakan…
Selamat siang, boleh nanya ndak, kalau bisnis jasa pendidikan franchise seperti sakamoto begitu apakah ikut kedalam kategori pajak ukm ini pak? Terima kasih.
Anonim mengatakan…
saya mau bertanya,

1. jadi bagaimana dengan OP yang sudah PKP, apakah PPh final 1% diambil dr PPN yang dilapor bulanan? lalu bagaimana dengan angsuran PPh 25 nya?

2. OP dengan omzet dibawah 4,8M otomatis semua akan menggunakan norma dengan tarif final 1%? karena OP dengan omzet diatas 4,8M wajib pembukuan, lalu OP kembali bs menggunakan tarif progesif untuk menghitung hutang pajaknya? karena selama omzet dibawah 4,8 M, tarif progresif Ps 17 OP tidak berlaku.

3. jadi mulai kapan WP harus melaksanakan kewajiban 1% ini? apakah plg lambat setor tgl 15 agustus dan lapor 20 agustus (menggantikan posisi pph 25)?

Raden Agus Suparman mengatakan…
PP 46/2013 ini tidak membedakan jenis usaha.
Sama saja antara usaha toko, kantoran, maupun online.
CV dan PT adalah wajib pajak badan.
UU perpajakan tidak membedakan jenis badan hukum. Bahkan ormas, orpol, dan yayasan pun termasuk wajib pajak badan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. dikalikan 12 alias disetahunkan dulu.
kalau omset belum melebihi 4,8m maka terkena tarif 1% ini.
lebih lanjut, tunggu juklaknya!

2. tidak. PP 46/2013 ini menggantikan tarif Pasal 17 UU PPh.

3. kalau sudah bayar PPh final 1% maka tinggal lapor SPT Tahunan. Tidak perlu lapor SPT Masa bulanan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak diatur jenis usaha.
yang diatur masalah omset saja!

jika omset dibawah 4,8m tahun lalu atau untuk usaha baru di tahun 2013 omset sampai dengan Juni 2013 disetahunkan masih dibawah 4,8m maka menggunakan PP 46 ini.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tarif 1% dari omset. kemungkinan besar (harus lihat kasus per kasus) sama antara PPN dan PPh.

2. setuju.

3. bayar 1% sejak bulan bulan Agustus 2013 berdasarkan omset Juli 2013.
Raden Agus Suparman mengatakan…
setelah bayar 1% tidak perlu lagi lapor.
untuk lebih jelasnya tunggu Juknisnya saja.
mudah2an segera diterbitkan.
Anonim mengatakan…
Mau numpang tanya

Bagaimana perhitungan untuk SPT tahunan (Maret - April 2014) sehubungan dengan pph 25 Januari - Juni 2013 yang sudah kita setorkan?
Peraturan baru kan mengacu dari omzet sedangkan peraturan sebelumnya mengacu pada profit?
Mau menggunakan yang mana?

Terima kasih


Anonim mengatakan…
Benar, penentuan tarif (apakah dikenakan tarif 1% atau 25%) didasari jumlah omzet tahun sebelumya
Anonim mengatakan…
1 kalau dihitung ulang sesuai PP 46/2013 pasal yang diterapkan? pasal 13 KUP atau pasal 14 KUP? melalui prosedur penelitian, verifikasi atau pemeriksaan?
2. berarti nantinya banyak wp yang statusnya spt-nya adalah SPT LB kalau pelaporan omzetnya sesuai dengan yg sebenarnya dan tidak direkayasa agar jd nihil atau kurang bayar sedikit
3. banyak permohonan skb yang harus diselesaikan kpp tentunya kalau wp tahu dan bendh pemerintah juga tahu, tp kalau bendh pemerintah terlanjur motong dan / atau mungut 22/23?
4. bagaimana bila diketahui wp selisihnya pd waktu pelaporan spt tahunan, apakah bayar 411128-420 pada masa ybs atau bayar pada masa desember (akhir tahun)
Anonim mengatakan…
Penyetoran paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jika SSP telah divalidasi dengan NTPN dianggap telah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Anonim mengatakan…
1. kalau omzet setahun dibawah 1.8M alternatif pilihan menggunakan SPT 1111-DM: 70%
2. kl omzet diatas 1.8M lebih baik beli BKP pada PKP juga
Raden Agus Suparman mengatakan…
bapak/ibu mau pake PP 46 atau aturan umum pasal 17?
final dan nonfinal memang harus dipisah!
Raden Agus Suparman mengatakan…
terima kasih telah melengkapi
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa pemeriksaan, bisa jua verifikasi.
silakan cek kembali PMK verifikasi.
verifikasi tidak tergantung final dan non final.

kalau bendahara telanjur mungut ps 22 atau motong ps 23 tentu bisa berakibat LB. silakan dimintakan restitusi.

ya, sebelum lapor SPT Tahunan cek kembali dan jika masih kurang maka tetap dilunasi.
Anonim mengatakan…
Ikut nanya pak

1. Apakah omzet nihil (angsuran PPh Pasal 25 nihil) tetap diwajibkan melaporkan PPh final 41128-210?
2. misalnya bulan juli 2013 ada penjualan dan wajib menyetor 411128-420 ttp bulan agustis 2013 tidak ada penjualan (nihil) apakah tetap diwajibkan melaporkan SSP 411128-420 "NIHIL" seperti layaknya 411125/411126-100?
3. kewajiban 411128-420 apakah diperuntukkan domisili atau / dan cabang/lokasinya juga?
4. bagaimana perlakuan wp oppt? apakah masih tetap berlaku peraturannya? dan bilamana kewajiban wp oppt berlaku yg tidak menyalahi aturan PP 46

terima kasih
Anonim mengatakan…
numpang nanya pak

dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan 2014 apabila omzet tahun pajak 2013 sdh diatas 4.8M, dimana untuk tahun pajak 2013 terkena tarif PP 46/2013

terima kasih
Anonim mengatakan…
Mohon penjelesan mengenai PPh Pasal 25 yang sudah dibayar dari bulan Januari s/d Juni 2013 dan Laba/Rugi dialami pada periode yang sama. Bagaimana proses peralihan dari sistem lama ke sistem baru ini ? Apakah WP badan tetap harus melapor SPT Tahunan 2013 dan cara perhitungannya bagaimana ?

Terima kasih.
Vhia Jeanne mengatakan…
boleh Tanya??
kode akun pajak untuk pp 46 tahun 2013, PPh final 1%, berapa yah??
411128-100 atau bukan yah??
mohon infonya,,
terima kasih
Vhia Jeanne mengatakan…
boleh Tanya??
kode akun pajak untuk PP 46 Tahun 2013, PPh final 1%,, itu berapa yah??
apakah 411128 - 100 atau bukan??
terus kalo PT. kontruksi yang sedang tidak ada pendapatan di bulan ini,, apa pake peraturan itu juga??
terima kasih..
Anonim mengatakan…
untuk WP yang memang wajib PPh Final namun pada bulan tertentu omset nihil, PPh Finalnya bagaimana ??
Anonim mengatakan…
maaf saya ingin bertanya. saya kurang paham tentang masalah perpajakan. saya baru saja mendapat pamflet tentang peraturan perpajakan no.46 ini dan saya bingung. profesi saya adalah pedagang roti keliling. omzet saya setahun sudah pasti di bawah 4,8M. selama ini saya lapor tahunan pakai norma dan saya setiap bulan membayar angsuran PPh 25. yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya termasuk objek pajak PPh berdasarkan ketentuan PP no.46 thn 2013 ini? karena kalau saya baca di bagian penjelasan objek pajak yg dikenai saya termasuk krn omzet saya setahun di bawah 4,8M. tapi di bagian penjelasan mengenai yg tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP no.46 thn 2013 ini saya juga termasuk krn saya pedagang keliling.
2. kalau misal saya termasuk objek pajak PPh ini mulai kapan berlakunya? dan apa setiap bulan saya masih harus membayar PPh 25 atau tidak? krn utk PPh 25 masa juli sudah terlanjur saya bayar di awal bl agustus ini.
terima kasih banyak atas bantuannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. lapor PPh? maksudnya lapor SPT PPh Ps 4 (2) mungkin. ya! sebaiknya lapor.

2. nihil itu = 0

3. sementara ini baru sebatas omset, baik cabang maupun lokasi. artinya jika tidak ada NPWP cabang maka harus digabung. tetapi jika ada NPWP cabang (outlet) menurut pendapat saya lebih baik per NPWP saja.

4. PP 46/2013 termasuk didalamnya mengatur WP OPP.
Raden Agus Suparman mengatakan…
omset 2013 yang dimaksud adalah omset masa Januari sd Desember 2013.
tahun 2013 pelaporan (omset) dipisah antara non final dan final berdasarkan periode. Periode Juli sd Desember 2013 dihitung dan dilaporkan final. Sedangkan periode Januari sd Juni dihitung normal sehingga jika rugi tidak perlu bayar pajak, dan jika ada kompensasi kerugian masih bisa digunakan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
seperti penjelasan diatas, bahwa tahun 2013 penghitungan dan pelaporan PPh dipisah. tetapi tetap satu SPT yaitu SPT Tahunan PPh OP/Badan.

kredit pajak tetap mengikuti masa perolehan penghasilan. dalam setiap form SPT Tahunan selalu ada bagian penghasilan final dan non final. silakan cek kembali di
http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya sendiri belum baca juknis tentu ini
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya sendiri belum baca juknis pembayaran PPh UMKM
Raden Agus Suparman mengatakan…
nihil atuh.
nihil = 0
0 dikalikan berapapun hasilnya 0
Anonim mengatakan…
Kode pembayaran untuk PPh final 1% bruto adalah 41128-420
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tetap pake norma jika bapak/ibu:
menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

==> jika tidak menggunakan public goods(fasilitas umum) maka bapak/ibu menggunakan tarif 1% saja. tidak lagi pake norma. syarat di PP 46/2013 adalah syarat kumulatif. perhatikan kata sambung "dan".


2. PP 46/2013 berlaku untuk penghasilan sejak Juli 2013. silakan baca jawaban saya diatas bahwa tahun 2013 ini ada penghasilan yang dilaporan non-final dan final.
Anonim mengatakan…
maksudnya begini pak....tahun pajak 2013 terkena tarif PP 46/2013 semuanya karena dasarnya omzet tahun 2012 dibawah 4.8M, tetapi pada saat pelaporan spt pph tahunan omzet sdh diatas 4.8M, yg menjadi pertanyaan dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan 2014: masa 01-03 2014 dan masa 04-12 2014 bagaimana? karena batas waktu pelaporan adalah 30-04-2014
Raden Agus Suparman mengatakan…
terima kasih telah melengkapi
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut "informasi" internal DJP, kode pembayaran PPh UMKM adalah 411128 - 420.
411128 --> kode PPh final
420 --> kode perederan bruto tertentu
Anonim mengatakan…
untuk angsuran jan-jun 2013 adalah nihil (karena status spt 2012 adalah RTLB) mulai ada omzet dibulan agustus 2013 dan total sd desember 2012 sdh diatas 4.8M
Raden Agus Suparman mengatakan…
mulai ada omset Agustus 2013,
dan omsetnya langsung diatas 4,8m,
jadi omset tahun 2013 otomatis diatas 4,8m,
begitu kah??

jika benar, maka untuk Januari 2014 harus bayar PPh Pasal 25 yang dihitung dari PPh terutang tahun 2013 dengan menggunakan tarif Pasal 17 kemudian dibagi 12.



Anonim mengatakan…
1. Jika tahun 2013 pelaporan (omset) dipisah antara non final dan final berdasarkan periode. Periode Juli sd Desember 2013 dihitung dan dilaporkan final. Sedangkan periode Januari sd Juni dihitung norma..maka bagaimana dalam pengisian spt tahunan 2013 pph op..apakah omzet yang dari jan-juni 2013 disetahunakan dulu kemudian dikurangi ptkp..kalau tidak disetahunakan kemungkinan sptnya akan lebih bayar..mohon penjelasannya lebih rinci..

2. apakah apotek (toko obat) masuk dalam pp 46 ini..
yos_hia mengatakan…
Maaf...mau nanya,

Apakah kode bayar untuk PP 46/2013 yang 1% (final) 411128-499,
karena saya sudah buka eSPT untuk PPh 4 ayat 2 (Final), tidak ada kode 411128-420, yang ada adalah 411128-499, PPh Final lainnya, terimakasih
yos_hia mengatakan…
Maaf...mau nanya,

Apakah kode bayar PP 46/2013 411128-420 atau 411128-499, yaitu PPh Final lainnya, karena saya baru buka eSPT Pasal 4 ayat 2 (Final), tidak ada kode bayar 411128-420, yang ada hanya kode bayar 411128-499 yaitu PPh Final lainnya, terimakasih
Anonim mengatakan…
peraturan pelaksanaan untuk pp 46/2013 sdh turun yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
link: http://p2humas.intranet.pajak.go.id/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fe373c957b3a101282f9495e92eaf4ab
Raden Agus Suparman mengatakan…
pa Yos, yang benar kode 411128-420
jika tidak ada di eSPT mungkin lebih tepat eSPT yang digunakan belum up-date saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pa Yos, coba tanya Kring Pajak 500200, saluran resmi konsultasi pajak.
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya, apa benar kalu omset masih dibawah4,8M dan kita masih pake tarif Ps 17 akan kena sanksi di hitung ulang dengan metode PPh Final 1% ??
Jika perhitungan pajak terutang ternyata dengan PPh Final 1% lebih besar dari pada kita menggunakan PPh Ps 17, apa malah peraturan ini tidak memberatkan Wajib Pajak. Terima Kasih
Anonim mengatakan…
saya belum sepenuhnya memahami UU no 46 ini, yang mau saya tanyakan agar lebih yakin lagi:

1) apakah semacam persekutuan misal Kantor Akuntan Publik termasuk yang mendapat diskon PPh final 1%

2) bagaimana kalo sudah terlanjur menyetor PPh pasal 23 dan 25 untuk masa Juli 2013?

3) untuk PPh pasal 23 dan 25,, apakah tetap harus disetor tiap bulannya???
PANJI MIRANT mengatakan…
Kalau Pph 25 trlanjur disetor, tp pph final blum bgaimana?
Unknown mengatakan…
Maaf Pak mau tanya saya masih bingung dengan peraturan baru ini, jadi setelah kita menyetorkan PPh dengan tarif 1% ini kita tidak perlu lagi menyetorkan PPh 25 setiap bulannya atau bagaimana ?
Terimakasih.
Unknown mengatakan…
Maaf pak saya mau tanya, jadi kalau kita sudah menyetorkan PPh dengan tarif 1% ini kita tidak perlu lagi menyetorkan PPh 25 atau bagaimana ?
Mohon penjelasannya, terimakasih .
Unknown mengatakan…
pak saya mau nanya?

1. kalau masa pajak PPh25 bulan juli 2013 terlanjur dibayar?apakah masih harus bayar pph final 1% ini?

2. kalau perlu bayar, apakah keterlambatan setoran & perlaporan dikenakan sanksi?

3. Pajak tahunan 2013 ada 2 metode yaitu pph 25 (masa pajak jan-jun2013) dan final 1%(jul-des2013).pertanyaan saya bagaimana caranya perhitungan pajak tahunan 2013 nanti?

salam & terima kasih
Unknown mengatakan…
pak saya mau nanya..

1.kalau masa pph 25 bulan juli terlanjur dibayar,apakah masih harus memn=bayar pph final 1% ini?

2. kalau harus bayar, apakah keterlambatan setor & perlaporan dikenakan sanksi?

3. Pajak tahunan 2013 menggunakan 2 metode yaitu pph 25(masa pajak jan-jun2013) & final 1% (masa jul-des2013).pertanyaan saya bagaimana cara menghitung pajak tahunan 2013 nanti?

salam & terima kasih

Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya

saya buka toko jual eceran keperluan badminton,pertanyaan saya apakah perhitungan pajak dagang eceran ini juga kena pajak final 1%(UUno46)?
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. penghasilan jan-juni 2013 tidak perlu disetahunkan. setelah diketahui penghasilan nettonya, langsung dikurangi ptkp.

2. ya, masuk
Raden Agus Suparman mengatakan…
bukan sanksi, tapi seharusnya dihitung ulang saja.
PPh Pasal 25/29 yang sudah dibayar bisa dikreditkan dengan terlebih dahulu di Pbk-kan
Raden Agus Suparman mengatakan…
persekutuan termasuk WP Badan. Karena akuntan publik termasuk yang dikecualikan PP 46 (lihat d.1. diatas) maka tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan minta Pbk ke KPP
Raden Agus Suparman mengatakan…
tarif 1% adalah tarif final untuk PPh Badan.
Pasal 25 adalah cicilan pembayaran PPh Badan.
tidak bisa dua-duanya karena sama-sama pembayaran PPh Badan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ya, silakan pake tarif 1% final.
Raden Agus Suparman mengatakan…
atas pembayaran PPh Pasal 25 dapat di Pbk-kan ke 411128-420

kalo pake MS Excel perhitung PPh Badan/OP bikin dua kolom:
- kolom satu penghasilan sd Juni 2013. perhitungan selanjutnya persis seperti tahun2 sebelumnya.

- kolom kekdua penghasilan Juli sd Desember 2013, yaitu omset x 1% saja
Unknown mengatakan…
pak saya mo bertanya,

1.maksud bapak peredaran bruto jan-jun2013 dikalikan tarif norma & peredaran bruto dari jul-des2103 x 1% hasilnya baru di kurangi PTKP = PKP(penghasilan kena pajak) ya?hasil PKP ini masih di kalikan ke tarif progresif lagi gak?ato PKP itu lah jumlah besarnya pajak yang harus dibayar?

2.tiap bulan kita bayar pajak berdasaran peredaran bruto x 1%,pada perhitungan pajak tahunan dikurangi PTKP apakah itu tidak menyebabkan kelebihan bayar pajak?

terima kasih
Anonim mengatakan…
Saya ingin bertanya pak, pekerjaan saya hanya guru les biasa dengan pendapatan yang tidak menentu, naik turun. Bagaimana perhitungan pembayaran pajak tiap tahun saya? Apakah mengikuti omzet saya yang naik turun tersebut dan apabila seumpama omzet tahun depan lebih rendah dari tahun ini, bagaimana perhitungannya? terima kasih banyak atas jawabannya..
Unknown mengatakan…
1. pak saya mau nanya gimana caranya perhitungan pajak di setahunkan untuk PPh pasal 25?

2,pajak PPh final 1% ini perlu gak dihitung pajak tahunannya?

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tidak ada yang disetahunkan. kenapa harus disetahunkan ya? saya belum faham.

2. perlu, karena PPh terutang sebenarnya tahunan walaupun final.
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya kira bapak/ibu bidang usahanya pengajar.
pengajar di atas dikecualikan dari PP 46/2013
artinya dihitung sesuai ketentuan umum.

katentuan umum lebih adil
hanya saja harus ada pembukuan
jika memang rugi, tidak ada PPh
jika untung maka PPh dihitung dari penghasilan bersih

Raden Agus Suparman mengatakan…
untuk yang 1% itu tidak ada tarif progressif
malah tidak ada PTKP
kan langsung PPh terutang
rumusnya :
1% x omset = PPh terutang
yang pake PTKP itu tarif umum
tarif umum artinya progressif
yang diatur di Pasal 17 UU PPh

norma itu untuk mencari penghasila neto
norma x omset = penghasilan neto
penghasilan neto - PTKP = PKP
PKP x tarif = PPh terutang
Unknown mengatakan…
1. pak, disetahunkan bukannya karena dari jan-jun2013 menghitung pajak berdasarkan ketentuan umum dan jul-des 2013 berdasarkan UU46 2013,makanya untuk menghitung pajak tahunan 2013 dari bulan jan-jun 2013 harus di setahunkan dulu baru di hitung PKPnya?

2. pak,tiap bulan kita membayar pajak berdasarkan peredaran brutox1% apakah ada kemungkinan pada akhir tahun masih ada kekurang/kelebihan bayar pajak?

3.bisa tahu gimana caranya menghitung PPh terutang untuk yang 1% ini?

terima kasih..
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau tanya mengenai PP 46 tahun 2013
1. SPT tahunan 2012 saya melapor dengan memakai norma, bila dengan pp baru ini apakah SPT tahunan 2013, jan sd jun tetap pakai norma, jul sd dec hanya menyertakan omset bruto, atau harus memakai pembukuan?
2. SPT tahunan 2012 saya pakai form 1770, apakah SPT tahunan 2013 juga tetap memakai form 1770?
Terima kasih
Anonim mengatakan…
Mohon petunjuk, Pak ...
Saya punya badan usaha dg usaha Modal Ventura. Menanamkan uang dlm bentuk saham ke 1 perusahaan & mendapatkan dividen secara rutin 1x dlm 1thn. Selama ini penghasilan badan usaha saya hanya dari dividen tsb dg jumlah di bawah 4,8 Milyar tiap tahunnya & dipotong PPh Ps 23 Non Final.
1. Apakah Dividen ini dianggap sebagai peredaran usaha saya ? dan...
2. Apakah saya berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Ps 23 dalam rangka PP-46 ini ?

Terima Kasih atas perhatian & respon-nya
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut saya, penghasilan dividen tidak termasuk yang dimaksud PP 46/2013.
jadi tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. benar, sampai dengan Juni 2013 tetap pake norma.
pembukuan/pencatatan tetap dilakukan.

2. SPT Tahunan tetap sama saja.
kan di form 1770 tetap ada bagian penghasilan non final, final, dan bukan objek.
semuanya dilaporkan dalam SPT yang sama.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. pelaporan penghasilan di SPT sesuai dengan penghasilan yang diterima.
tidak ada yang disetahunkan.

2. bisa jadi kurang/lebih jika salah hitung.
selalau ada kemungkinan...

3. rumusnya sederhana:
omset x 1% = PPh terutang

bandingkan dengan cara pasal 17 UU PPh:
omset - totalBiaya = penghasilan netto

penghasilan netto - kompensasi rugi = penghasilan kena pajak.

penghasilan kena pajak x tarif Pasal 17 = PPh terutang
Unknown mengatakan…
pak..berdasarkan penjelasan bapak bahwa kolom satunya penghasilan sd juni 2013 dan perhitungan persis seperti tahun2 sebelumnya dgn kata lain berarti perhitungan pajaknya akan jadi lebih bayar dikarenakan adanya pengurangan PTKP setahun tapi penghasilan cuma setengah tahun saja.pertanyaan saya apakah pemikiran saya ini benar?

terima kasih...
Anonim mengatakan…
Pak, akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar ??? Apakah sudah ada perkembangan yang baru mengenai hal ini ???
Anonim mengatakan…
Pak,
apakah maksudnya PPh pasal 25 di Pbk-kan ke 411128-420? Tolong dirincikan?
Anonim mengatakan…
mat malam Pak mau tanya beberapa hal sehub. dgn pp46 ini sbb:
1. untuk masa transisi bulan juli yg sdh saya setor sesuai pp ps 17 dan ternyata kelebihan karna omset bruto saya kecil, bagaimana cara untuk diperhitungkan?
2. kalo seorang dokter pns dan praktek umum apakah penghasilan dari prakteknya bisa kena pjk 1% final?
thanks jp
Unknown mengatakan…
salam kenal pak raden suparman,

saya mau tanya ttg PPH pasal 23 atas asa sehubungan dengan software komputer tarif yang dikenakan masih 2% atau mengikuti peratura PP No.46/2013 dan bersifat final ?
dan untuk pelaksanaan penyetoran & pelaporan PPH 23 ini apakah dilakukan oleh penerima atau pemberi penghasilan?
Unknown mengatakan…
salam kenal pak raden suparman,
saya ingin bertanya mengenai PPH 23, apakah ada peraturan terbaru mengenai PPh 23 ? karena ada yang mengatakan PP 44 mngenai PPH 23 tsb.
saya perusahaan bergerak di bidang Jasa Jasa sehubungan dengan software komputer yang di kenakan PPH 23 tarif 2%,
apakah tarif pph 23 sekarang telah mengikuti tarif yang sama pada PPh 46/23 dan bersifat final,
dan untuk pelaksanaan penyetoran dan pelaporan PPh 23 tsb dilakukan oleh penerima atau pemberi penghasilan ?
mohon bantuannya pak untuk hal ini
Unknown mengatakan…
Pak saya mau nanya..apakah ada aturan yang jelas untuk menghitung pajak tahunan 2013 dimana dari bulan jan s/d jun 2013 memakai ketentuan umum pasal 17 UU PPh dan dari bulan jul s/d des 2013 keluarnya aturan baru Pajak final 1% UU no 46 tahun 2013 ini?

terima kasih atas balasannya
Anonim mengatakan…
Maaf sebelumnya , saya orang awam tentang pajak, saya punya usaha kecil-kecilan, yang mau saya tanyakan cara menghitung omzet itu bagaimana soalnya tidak pernah saya hitung secara detil, tolong dijawab
Unknown mengatakan…
Pak...kalau boleh saya ikut bertanya, saya seorang graphic desinger lepas, apakah terkena PP 46 ini? Penghasilan rata2 5 - 6 juta. Mohon penjelasannya pak.
Anonim mengatakan…
Bambina,
1.Apakah Bank Pengkeditan Rakyat dan koperasi simpan pinjam termasuk Wajib Pajak yang dikenakan tarif 1% sesuai PP No. 46 Tahun 2013?
2. Pasal 2 ayat (3) PP No. 46 Tahun 2013 menyatakan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas....meliputi:...dst.
Apakah penggunaan kata "meliputi" ini merupakan batasan bahwa WP yang menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di luar yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3)dikenakan tarif 1% sesuai PP No. 46 Tahun 2013?
Matur nuwun atas pencerahannya.
Anonim mengatakan…
Apabila dari setoran PPh psl 25 & pemotongan PPh psl 23 yg dilakukan oleh pihak lain nampak telah terjadi LB (bahkan kemungkinan untuk pencapaian omzet sampai akhir th msh terjadi LB) maka apakah diperbolehkan kami TIDAK melakukan setoran PPh final 1% dari omzet? (kami terlanjur setor PPh psl 25 sampai masa Agustus'13 dan rencana kami akan segera mengajukan SKB PPh 23). Mohon penjelasannya. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Biar tidak lebih bayar, silakan buat SKB ke KPP sehingga pihak lain tidak memotong PPh 23
Raden Agus Suparman mengatakan…
Oh ya, perhitungan PPh terutang sebenarnya akhir tahun. Ada pun yg perbulan maka itu cicilan semata. Jadi silakan hitung kurangnya di akhirtahun jika ada suatu bulan tidak setor.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. Bank tidak dikecualikan.
2. Untuk lebih jelasnya, jasa2 yg dikecualikan ada dibagian penjelasan. Dipotingan saya diatas sudah saya copas dari penjelasan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kata kuncinya dikecualikan atau tidak. Dikcualikan artinya dihitung dg tarif Pasal 17.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Catat setiap ada penjualan. Jumlahkan perbulan lalu kalikan 1% itulah PPh terutang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kirim surat ke KPP nanti KPP yg memproses
Raden Agus Suparman mengatakan…
Diperhitungkan akhir tahun di SPT Tahunan. Dokter tetap.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh pasal 23 adalah cicilan PPh badan yg dipotong pemberi penghasilan.
Unknown mengatakan…
pak saya mau nanya,perkiraan peredaran bruto x norma - ptkp = nihil.sedangkan masa pajak bulan jan s/d jnu telah saya bayar.pertanyaan saya apakah kelebihan bayar ini bisa di kurangi ke pajak final 1% dari masa pajak bulan july s/d des?(contohnya seperti pajak yang kelebihan bayar sebesar 50.000 sedangkan masa pajak final 1%bulan july 70.000 - 50.000=20.000 maka masa pajak juli hanya bayar 20.000)
Tata_nakireii mengatakan…
pak saya mau tanya untuk Badan non PKP omzet > 4,8 M per tahun berarti masih mneggunakan PPh 25 ya??
Raden Agus Suparman mengatakan…
Badan non PKP?
untuk usaha yg punya omset dibawah 4,8m maka menggunakan PP 46 dengan tarif 1% saja baik PKP (pengusaha kena pajak) maupun bukan. Tidak ada lagi PPh pasal 25

catatan:
PKP istilah di PPN
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kelebihan bayar bisa di-PBk-kan setelah ada skplb atau pemberian pendahuluan dari KPP. Tahun depan batas untuk pemeriksaan kemungkinan dinaikkan. Lebih bayar kecil tidak diperiksa. Tetapi sampe sekarang PMK-nya belum terbit. Semoga cepat diteken.
Unknown mengatakan…
pak saya mau nanya,masa pajak bulan juli & august telah terlanjur saya bayar tetapi norminalnya lebih kecil dari pajak final l%,pertanyaan saya apakah kekurangan bayar pajak final ini dibayar sekarang atau diakhir tahun hitung ulang baru bayar?& keterlanjuran bayar pajak masa juli & agustus mesti minta PBk-kan ke pajak final 1 %?

Pbk-kan mesti dilakukan sekarang atau bisa akhir tahun?

terima kasih balasannya
Unknown mengatakan…
pak saya mau nanya..Kalau masa SSPnya Nihil perlu lapor ke KPP gak?
Anonim mengatakan…
bukannya kalo pekerjaan bebas itu terlepas dari pp 46 pak ?
Unknown mengatakan…
mau tanya pak,
apakah yang dimaksud dengan PEREDARAN BRUTO atau OMZET munurut fikal ?

Raden Agus Suparman mengatakan…
Omset itu penjualan / sales /penghasilan usaha yg menjadi kegiatan wajib pajak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Nihil malah wajib lapor. Kalo ada setoran tidak perlu lapor karena NTPN dianggap laporan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Akhir tahun saja biar jelas perhitungan PPh-nya
Unknown mengatakan…
pak,mau nanya kalo pekerjaan swasta seperti pembuat perobat rumah apakah perhitungan pajak termasuk dalam UU no 46 2013 pajak final 1% ini?

terima kasih...
Anonim mengatakan…
pertanyaan saya yg masih membingungkan pak..
1. apakah sy perlu memakai formulir pph pasal 4 (2) atau hanya bawa SSP saja untuk melaporkan ke KPP..??
2. bagaimana jika dalam bulan itu tidak ada omzet..apa yang harus dilaporkan ke KPP..?
3. apakah tidak dikenakan denda jika tidak melaporkan ke KPP karena tidak adanya omzet dalam bulan itu..?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jika ada omset, maka cukup bayar ke bank saja dengan formulir SSP. Tetapi jika tidak ada omset maka lapor dengan form SPT PPh 4 (2) ke KPP. Ini berlaku untuk bulanan atau masa pajak.
Untuk SPT Tahunan tetap ada kewajiban lapor, baik punya omset atau tidak.
Anonim mengatakan…
Pertanyaan : kewajiban apa saja yang harus dlakukan bagi perusahaan yang saat ini tidak aktip beroprasi, sementara sebelum ada PPno.46 ini,saya tiap bulan laporan pph ps.25 badan nihil. dan apakah pada akhir tahun masih berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Ps.25 Badan ? mohon jawabannya. terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebaiknya mengajukan WP Non-Efektif (NE) saja biar terbebas dari kewajiban laporan. Selama statusnya normal, maka kewajiban laporan tetap ada.
Anonim mengatakan…
Pak raden,
Seumpama saya memiliki perusahaan, apakah ketika rekanan saya (pihak ketiga) memberikan jasa ke perusahaan tetap di potong pph 23 sebesar 2%? bukannya 1%?

sepemahaman saya, tarif final 1% tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab rekanan dalam penyetoran dan pelaporanya?

Dina mengatakan…
Pak, mhn infonya, kalo yayasan pendidikan, apa kena aturan no.46 ini? saya posisi di sumatera. terima kasih atas perhatian bapak
Anonim mengatakan…
pak, bagaimana mengurus bebas potong pph pasal 23 agar pihak penerima jasa tidak memotong lagi karena dapat menyebabkan lebih bayar. apa saja yang harus dipersiapkan.
Anonim mengatakan…
silakan http://pajaktaxes.blogspot.com/2013/09/supaya-tidak-lebih-bayar.html
Anonim mengatakan…
tidak karena yayasan bukan untuk USAHA
Anonim mengatakan…
Pak, mau nanya..Jika perusahaan yang baru didirikan september 2013, jika selama kurun waktu september - december 2013 tidak ada omset , dan baru di tahun 2014 ada omset, bagaimana perlakuan pp 46 tersebut ? terima kasih untuk info nya
Anonim mengatakan…
Pak, apabila bagaimana perhitungan Pph final jika bulan september 2013, October 2013 dan Desember 2013 omset per bulan rata cuma Rp. 200 jt...
Apakah masing2 omset per bulan di kali 1%?

Dan jika di tahun 2014, di bulan Januari 2014, omset langsung 4,8 M apakah kena pph final 1 persen ? mohon advisnya
Anonim mengatakan…
apa positif & negatifnya pemberlakuan pp no 46 th 2013 ini? dan apakah ada peluang & hambatannya?? thx
Anonim mengatakan…
cicilan (pph masa) bulan juli dan agustus terlanjur saya bayar seperti biasanya pakai perhintungan norma dan tidak pakai perhintungan 1% dari omset, utk selanjutnya harus bagaimana, mohon pencerahannya pak, terima kasih.
Unknown mengatakan…
pak,saya mau nanya untuk pekerja bebas seperti sales apakah bebas dari undang-undang nomor 46 tahun 2013 PPh final 1% ini ?
Unknown mengatakan…
pak, bisa nanya kalo pekerja bebas seperti sales,karyawan toko apakah perhitungan pajaknya bebas dari UU Nomor 46 tahun 2013 pajak final 1% itu?

terima kasih balasannya..

Anonim mengatakan…
siang pak sy mau tanya,omzet sy dibawah 4,8m otomatis pada Spt 2013 nanti sy menggunakan 2 perhitungan yaitu 1. non final pph 25(jan-jun) 2.final 1%(jul-des),pertanyaannya 1.apa yg harus sy isikan pd formulir 1770 tentang angsuran masa thn berikutnya(2014)??dibagi 12 atau bgmn??trimakasih.
Anonim mengatakan…
siang pak sy mau tanya,omzet sy dibawah 4,8m otomatis pada Spt 2013 nanti sy menggunakan 2 perhitungan yaitu 1. non final pph 25(jan-jun) 2.final 1%(jul-des),pertanyaannya 1.apa yg harus sy isikan pd formulir 1770 tentang angsuran masa thn berikutnya(2014)??dibagi 12 atau bgmn??trimakasih.
Anonim mengatakan…
siang pak,sy bingung pak..sy pny toko tp omzet masih bwah 300jt,apakah sy harus bayar pajak 1% atau masih tetap memakai pph 25??trima kasih.
rahmad mengatakan…
jadi UMKM yg termasuk PP 46 tetap kena pasal 31 E yg 25% atau tidak ya?jadi kena 2 kali atau hanya 1% saja?
rahmad mengatakan…
jadi UMKM yg termasuk PP 46 tetap kena pasal 31 E yg 25% tidak ya?atau hanya 1% saja?
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya...
apabila suami & istri masing2 berstatus sbg karyawan, dan istri punya usaha sampingan yaitu jualan di rumah. NPWP istri bukan NPWP cabang suami. Selama ini suami & istri masing-masing lapor SPT tahunan menggunakan form 1770.
Dengan adanya PP 46 th 2013 ini, apakah kewajiban membayar PPh psl 25 bagi suami & istri dengan nominal sesuai dg perhitungan pd SPT tahunan th lalu itu tetap berlaku atau tidak?
Terima kasih..
Unknown mengatakan…
butuh TA ne pak
tentang perpajakan
tp bingung mau cari judul apa
tolong kasi masukan dunk pa....
Unknown mengatakan…
minta bantuannya dunk pa
saya lagi mau buat TA(tugas akhir)
tentang perpajakan,tp bingung mau kasi judul apa...
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap memotong PPh Pasal 23 kecuali kita punya SKB.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tahun 2013 lapor SPT Nihil.
Tahun 2014 lihat omset bulan pertama, baru disetahunkan. Jika omset yang disetahunkan masih dibawah 4,8m maka bisa menggunakan fasilitas PP 46
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar masing2 dikalikan 1%,
kan masih dibawah 4,8m
dibulan Januari 2014 juga masih karena omset 2013 jadi acuan perlakukan perpajakan 2014.
Raden Agus Suparman mengatakan…
+ simple
- tidak adil

peluang: makin banyak wp bayar pajak
hambatan: kesadaran wp dan teknologi yang dikuasai DJP
Raden Agus Suparman mengatakan…
selanjutnya lapor di SPT PPh Tahunan Badan/OP
kurang lebihnya semua dilaporkan dan jika masih kurang maka kekurangannya dibayar sebelum lapor, tetapi jika ada lebihnya bisa diminta kembali (resitusi).
Raden Agus Suparman mengatakan…
karyawan menggunakan ketentuan Pasal 21 UU PPh.

Raden Agus Suparman mengatakan…
angsuran januari 2014 bayar per bulan sebesar 1% dari omset
Raden Agus Suparman mengatakan…
sekarang bayarnya 1% dari omset.
ini untuk bayar PPh ya....
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap berlaku HANYA atas penghasilan dari USAHA saja.
atas penghasilan dari bukan usaha, seperti gaji tidak dikenakan ketentuan PP 46 ini.
Anonim mengatakan…
Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis dan Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda perlu modal untuk memulai bisnis? Apapun masalah pinjaman Anda mungkin, inilah bantuan Anda karena kami menawarkan pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat bunga rendah dan terjangkau.
Hubungi kami hari ini di helpingthepoor1@yahoo.com untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini.

pendeta
Unknown mengatakan…
jika tidak ada pasal 21 uu pphnya apakah pekerjaan sebagai sales atau krywan toko itu perhitungan pajaknya berdasarkan UU nomor 46 tahun 2013 pph final 1% ini atau bebas dari UU 46 2013 ini?
Anonim mengatakan…
Pak ingin tanya, saya baru usaha awal tahun 2013 , saya belum bayar pajak januari -juni 2013, berdasarkan PP 46 th 2013, berapa persen pajak yg diberlakukan atas omset saya januari-juni 2013 ya?

Terimakasih
Budi
Anonim mengatakan…
Terima kasih atas jawabannya.
Bagaimana dengan PPh psl 25 an. suami (status hanya sbg karyawan saja), apakah tetap dilanjutkan atau mengajukan permohonan pengurangan ?
Ferry Tanamas mengatakan…
Pak Raden,
untuk jawaban no. 1, apakah PTKP dihitung 1 Tahun atau boleh dihitung 6 bulan saja ( PTKP dibagi 2 ).

Karena apabila dihitung 1 Tahun, pasti banyak yang terjadi lebih bayar dalam perhitungan PPh 29 Jan - Juni 2013.

Terima kasih atas semua support Bapak, sangat membantu sekali jawaban2 semua dari Bapak.
Anonim mengatakan…
kasih ja judul "binggung COK"
Anonim mengatakan…
saya pegawai d salah satu bengkel, yg saya tanyakan sebelum bulan juli 2013. pelanggan saya saya kenakan tarif PPh 23 atas jasa reparasi sebesar 2 %.
apakah dg adanya PP ini jadi kena tarif 1% ??
mohon penjelasan
lilik mengatakan…
Kalau catering sdh byr pp46 1% apakah msh wajib bayar pajak 10% di DISPENDA bias gulung tikar usaha kita
Anonim mengatakan…
Pak mau Tanya
usaha saya di bidang catering sdh byr pjk PP.46 1% dan masih di pot PPh-23 karena SKB blm keluar, tapi kenapa masih di kejar2 oleh DISPENDA untuk byr pajak 10% dari omzet bagaimana ? mohon penjelasannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
hitung pake norma pa
silakan konsultasikan dengan petugas AR di KPP.
norma penghitungan berbeda-beda
Raden Agus Suparman mengatakan…
pegawai ko punya pelanggan ya?
apakah maksudnya pelanggan bengkel?

tetap dikenakan tarif 2% kecuali pelanggan memperlihatkan SKB
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang 1% ini PPh.
yang dibayarkan ke Pemda itu pajak restoran.
silakan diatur saja harga yang dikenakan ke pelanggan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
memang di NKRI ini bayak jenis pajak.
Pajak Restoran termasuk pajak daerah yang dipungut oleh Pemda. Harusnya, atas pajak restoran ini sudah termasuk harga yang dibayar pelanggan. Jadi mirip PPN.
Anonim mengatakan…
Numpang tanya mbak, untuk usaha Agen Penjualan Tiket Pesawat , apakah pajak nya juga dihitung 1 persen dari omzet ? Soalnya usaha ini cuma menerima komisi / fee dari maskapai
Komisi / fee dari maskapai juga bukan dari harga jual /omzet karena sdh termasuk pajak + asuransi , apalagi kalau tiket Garuda sdh termasuk AIrport tax .
Trims atas penjelasan nya
Anonim mengatakan…
Mohon pencerahan mengenai PMK no.107/PMK.011/2013 pasal 2 ayat 5b dan pasal 7 ayat 2.
Yang ingin ditanyakan adalah bagaimana penerapan aturan tersebut untuk perusahaan yang baru beroperasi komersial di Juni 2012. Sebagai tambahan informasi omset Juni - Des'12 = 2,1 Milyar dan omset Jan - Mei'13 = 2,4 Milyar, sedangkan perkiraan Omset Juni - Des'13 = 3 Milyar.
Apakah dalam hal ini berlaku pasal 7 ayat 2 dimana perhitungannya sejak Juni 2012 s/d Akhir 2013 dimana omset melebihi 4,8 Milyar maka masih menerapkan PPh berdasarkan tarif umum ?
Mohon bantuannya. Terima kasih
garassi mengatakan…
Pak mau tanya apabila rugi dalam penjualan tetap dikenai pajak 1% . Contoh harga beli 9,5jt kemudian harga jual 9,3jt apa tetap kena pajak 9,3jt x 1% ?
garassi mengatakan…
Pak mau tanya apabila rugi dalam penjualan tetap dikenai pajak 1% . Contoh harga beli 9,5jt kemudian harga jual 9,3jt apa tetap kena pajak 9,3jt x 1% ?
Anonim mengatakan…
YayasAN PENDIDIKAN YANG MENERIMA SPP TIAP BULAN DARI MURID, APAKAH DIANGGAP OMSET BRUTO/
Anonim mengatakan…
Mohon petunjuk

Usaha kami ini bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa
Di Bulan Oktober kami memenangkan tender senilai Rp. 300.000.000
Di Bulan November kami memenangkan beberapa tender senilai Rp. 2.500.000.000
Di Bulan Desember kami memenangkan beberapa tender senilai Rp. 2.150.000.000

Pertanyaan kami
1. Apakah kami masih dikenakan PPh Final ?
2. Untuk tender yang sudah terlanjur terpotong pph 22 oleh bendaharawan apakah masih bisa dipindahbukukan (jika kami dikenakan PPh Final tersebut)
Anonim mengatakan…
Malam Pak,
Apakah PPH psl.22 impor bisa di PBK ?SKB pph psl.22 impor 31 Oktober 2013, tetapi pihak courier (DHL,FEDEX) tetap membebankan pph psl.22 impor 2.5%, bahkan 7.5% oleh Fedex, apakah pph psl.22 yg seharusnya bebas bisa kami PBK kan ke PPH PSL.4(2) Final 1% atau kami PBK kan ke PPN ? Catatan :Kami mempunyai ijin impor lengkap
Terimakasih Pak, mohon jawabannya
Dona
Raden Agus Suparman mengatakan…
minta SKB dulu ke KPP, setelah punya SKB baru minta pembebasan ke DHL atau Fedex.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini tahun 2013 ya???
saya asumsikan tender selesai 2013 juga.
maka total omset 300+2500+2150 = 4,950m

lah, omsetnya kan lebih dari 4,8m???
Ksty mengatakan…
mua tanya mengenai pajak Yayasan Pendidikan yg omzet masih dibwah 4,8 M apakah menggunakan tarif PPh Final 1 %, terima kasih
Ksty mengatakan…
mau tanya mengenai pajak Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan , dan omzet dibawah 4,8 M, apakah juga menggunakan tarif PPh Final yang 1% itu, terima kasih
Mr Young Pao mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan…
Saya punya usaha sendiri sebagai penjual keliling / sales freelance alat2 rumahtangga. Saya ambil barang dari distributor besar, lalu saya jual kembali ke toko2 (pengecer) dengan mengambil laba 5-10%. Omzet di bawah 4,8M / tahun.
Selama ini saya sudah memenuhi kewajiban pph 25 dan lapor SPT tahunan.
Apakah saya harus berganti ke pph pp46 ini?

Terimakasih....
Anonim mengatakan…
Maaf pak.....saya masih belum mengerti mengenai perhitungan pph 25, saya pengusaha besi tua
Saya setiap bulan bayar pajak (jan 2013-agustus 2013) katakanlah 100 rb perbln dan omzet saya dari bln jan - des 2013 (1 thn) = 480 jt .....bagaimana cara ngitungnya.....sebab perhitungan amzet kan dari bln juli 2013
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau confirm. Berarti apabila menggunakan tarif final ini sudah tidak ada perhitungan ptkp yah? Jadi pajak yang saya bayar hanya tinggal 1% dikalikan omzet saya selama 1 bulan.
Anonim mengatakan…
thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id
Anonim mengatakan…
Siang Pak, mohon panduannya,

Untuk WP badan baru. Perusahaan baru terdaftar bulan Oktober akhir tahun 2013 namun sudah mulai beroperasi dari September (laporan keuangan dll pun sudah tercatat dari bulan September). Peredaran bruto kita sampai akhir Desember hanya 3,2M.
Pertanyaan saya,
1. Apakah perusahaan terhitung sudah berjalan dr September (4 bulan sampai akhir tahun fiskal) atau dari sejak terdaftar (3 bulan kurang)?
2. Apakah kita harus membayar PP46 ini di tahun 2014? Apabila disetahunkan benarkah demikian perhitungannya? ⇒ 3,2M x 12bln / 4bln atau 3bln

Terim kasih
Anonim mengatakan…
Apakah harus 1%? atau boleh menghitung dengan penghasilan netto ???????
Anonim mengatakan…
pertanyaan sy simple aja,,, sy jualan barang dengan omzet dibawah 2 juta & diatas 1 juta / dg kata lain antara 1-2 juta (sdh termasuk PPN) ...,,, (kecil bro :) ) apakah perlu memberlakukan PP 46 / 1% dari bruto itu??? sbb aturan lama pembelian dibawah 2jt tidak kena PPH 22/23 :(
Anonim mengatakan…
Mau tanya yah pak,

krn ketinggalan berita, dari jul-dec 2013 masih tetep setor angsuran pph 25 malah sampe jan 2014. perusahaannya PT bergerak dibid. pendidikan. omzet setahun di bawah 4,8M
1. berarti harus pbk dari jul-dec 2013 dan jan 2014?
2. jika spt tahunan: omset - totalBiaya = penghasilan netto
penghasilan netto - kompensasi rugi = penghasilan kena pajak.
penghasilan kena pajak x tarif Pasal 17 atau Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) = PPh terutang.......... berarti 2kali kena pajak yaitu Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) dan omset x 1% = PPh terutang yang disetor tiap bulan?

mohon penjelasannya
Terima kasih
yoppie mengatakan…
malam pak,
mau nanya kalau sudah bayar pph final 1% (bulan januari 2014), apakah perlu setor spt masa pph psal 4 ayat 2, mohon pencerahan. terima kasih
Anonim mengatakan…
Yth Bp. Raden,
Kami punya badan usaha CV dg omzet < 4.8 M per th pak, mohon penjelasan :
1. Apakah kewajiban pembukuan dan neraca rugi laba pada SPT harus tetap dilaporkan pada SPT tahunan, jika kami mengikuti pp 46 2013. Kan perhitungan pajak yg dibayar adalah 1% dari omzet, bukan dari laba netto. Artinya pembukuan & neraca rugi laba tidak diperlukan lagi sebagai dasar perhitungan pajak kan pak. Mohoh penjelasan.
1 – 200 dari 238 Lebih baru Terbaru

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru