Mencetak SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan file SPT dalam format MS Excel, dan blangko SPT dalam bentuk kertas. Bagi yang biasa bekerja dengan komputer, saya kira membuat SPT langsung dari file komputer sangat memudahkan. Selain akan lebih rapih, juga akan terhindar dari kesalahan hitung. Setidaknya, syarat SPT yang tiga itu [benar, lengkap, dan jelas] salah satunya sudah terpenuhi, yaitu benar dalam perhitungan.
Tetapi mencetak SPT Tahunan itu tidak bisa semau kita. Misalnya, karena yang ada kertas continous form yang ukuran letter, maka kita kompres saja file tersetaknya dan dicetak di kertas ukuran letter. Tidak bisa! SPT Tahunan harus dicetak di kertas ukuran folio! Kertas ukuran folio itu kertas yang ukurannya 8,5” x 14” atau bisa juga 8,5” x 13”.
Selanjutnya, SPT sekarang sudah ada batas atas, bawah, kiri, dan kanan. Tanda batas tersebut adalah kotak hitam. Nah kotak hitam tersebut harus tercetak! Saya kira, tanda tersebut untuk keperluan scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Terakhir, format SPT jangan dimodifikasi! Formatnya sudah standar begitu dan nantinya jika dimodifikasi kemungkinan pada saat scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan datanya tidak terbaca oleh software yang dipakai :-)
Beginilah alur SPT yang diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Tetapi mencetak SPT Tahunan itu tidak bisa semau kita. Misalnya, karena yang ada kertas continous form yang ukuran letter, maka kita kompres saja file tersetaknya dan dicetak di kertas ukuran letter. Tidak bisa! SPT Tahunan harus dicetak di kertas ukuran folio! Kertas ukuran folio itu kertas yang ukurannya 8,5” x 14” atau bisa juga 8,5” x 13”.
Selanjutnya, SPT sekarang sudah ada batas atas, bawah, kiri, dan kanan. Tanda batas tersebut adalah kotak hitam. Nah kotak hitam tersebut harus tercetak! Saya kira, tanda tersebut untuk keperluan scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Terakhir, format SPT jangan dimodifikasi! Formatnya sudah standar begitu dan nantinya jika dimodifikasi kemungkinan pada saat scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan datanya tidak terbaca oleh software yang dipakai :-)
Beginilah alur SPT yang diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Komentar
Saya punya pengamalan soal pembayaran / SSP kok gak online yah sama KPP, jadi kalo saya bayar di KPP tempat saya lapor juga tidak online, menurut teman saya yang juga lapor pada tanggal 23 Des 08 itu server di KPP tidak online.
Jadi menurut AR saya , saya harus bikin surat lagi ke KPP bahwa saya pernah melakukan pembayaran padahal bukti tanda terima dari KPP yang bergaris kuning juga sudah saya kasih lihat.
Ok de Bapak , terima kasih lo Pak atas blog Bapak yang sangat informatif...:D