PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.” Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN. Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang.
Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional. Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:
Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.
Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.
Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!
Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.
Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN]. Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!
Cag!
Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional. Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:
Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.
Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.
Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!
Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :
Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a . hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.
Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.
Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN]. Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!
Cag!
Komentar