Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan
Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.
Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.
Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog
Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.
Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.
Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :
silakan klik gambar untuk memperjelas |
Komentar