Siapa Yang Wajib Melaporkan Rekening Keuangan ke Ditjen Pajak?

raden agus suparman : Siapa yang wajib melaporkan rekening keuangan ke DJP
Lembaga keuangan mulai tahun depan memiliki kewajiban baru yaitu melaporkan rekening keuangan ke Ditjen Pajak. Sebelumnya, rekening keuangan merupakan rahasia perbankan, bahkan Ditjen Pajak perlu ijin ke OJK melalui Menteri Keuangan jika akan membuka rekening bank. Tapi sejak terbit Perppu nomor 1 tahun 2017 maka rahasia perbankan tersebut dihapus untuk tujuan perpajakan.


Banyak yang mengira bahwa Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan nasabah melaporkan tabungannya ke Ditjen Pajak. Padahal Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan pelaporan rekening keuangan milik nasabah bank melalui OJK. 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur lebih detil bagaimana lembaga keuangan harus lapor. Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur bahwa terhadap penyampaian laporan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
  • Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.

Walaupun demikian, melaporkan tabungan ke Ditjen Pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Tetapi mekanisme pelaporannya melalui SPT Tahunan yang biasaya dilaporkan setiap tahun. Selain itu, tidak perlu dilaporkan account by account. Cukup dilaporkan saldo totalnya per 31 Desember. Itu pun jika nilai saldo tabungan cukup material.

Pihak yang paling khawatir dengan era keterbuakaan informasi keuangan adalah wajib pajak orang pribadi. Hal ini karena wajib pajak orang pribadi cenderung menyembunyikan harta yang sebenarnya.

Sebenarnya tabungan atau harta bukan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tetapi saldo atau mutasi rekening keuangan dapat dijadikan bukti bahwa seseorang memiliki penghasilan tertentu.

Nah, harta atau tabungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan akan disandingkan dengan saldo rekening keuangan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini akan menjadi triger untuk pengujian kewajiban perpajakan lebih lanjut.

Bayangan saya, informasi rekening keuangan tersebut tidak semuanya disampaikan ke petugas pajak. Terlalu banyak informasi yang harus disaring secara manual jika semuanya disampaikan ke tingkat petugas.

Bagusnya, informasi rekening keuangan tersebut diolah oleh server kantor pusat dan dimasukkan ke dalam mesin kepatuhan perpajakan (compliance risk management).

Seperti diberitakan oleh Kontan, Ditjen Pajak baru akan menggunakan mesin kepatuhan perpajakan mulai tahun 2018. Hasil dari mesin ini baru disampaikan ke petugas yang tepat, apakah harus dilakukan penyidikan, pemeriksaan, atau cukup dengan himbauan untuk memperbaiki SPT Tahunan.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru