Fokus Pemeriksaan Pajak 2009

Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP.


A. Fokus Pemeriksaan Nasional
Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009. Fokus pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

1. Fakus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan
Penetapan fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audil coverage ralio, dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional difokuskan
pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha sebagai berikut:


2. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009 difokuskan pada:
a. Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp 500 juta;
b. Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c. Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d. Selebritis dan tokoh masyarakat;
e. Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f. Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g. Pejabat dan man tan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.


B. Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan sesuai dengan lokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada suatu Kanlor Wilayah DJP dalam tahun 2009.

Sumber : SE-2/PJ.04/2009

Komentar

Ahmadi H Lazuardi mengatakan…
matur nuwun mas parman
http://bicara-pajak.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru