Konsultasi Pajak Gratis
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I mulai tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 27 Maret 2009 mengadakan konsultasi pajak gratis bertempat di Kanwil DJP Jabar I, Gedung Keuangan Negara Bandung [lebih terkenal dengan nama gedung "ckc"].
Gedung Keuangan Negara [GKN] berada di Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, dan tepat berada di 0 KM [Nol Kilo Meter]. Ini dia salah satu pengumumannya :
So, jangan ragu untuk datang ke kantor pajak!
Gedung Keuangan Negara [GKN] berada di Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, dan tepat berada di 0 KM [Nol Kilo Meter]. Ini dia salah satu pengumumannya :
So, jangan ragu untuk datang ke kantor pajak!
Komentar
Lalu SPT prsh saya ada lebih bayar ulan april 08, bisa tidak di kompensasikan di bulan maret 09?
terima kasih untuk jawabannya
Perusahaan A adalah perusahaan pengolahan kayu gergajian (sawn timber) sekaligus memproduksi moulding dari hasil pengolahan sawn timber tersebut. Perusahaan A merencanakan bekerjasama dengan perusahaan B untuk pengolahan dari sawn timber menjadi barang jadi moulding, berarti perusahaan A mengirim sawn timber dalam jumlah tertentu ke perusahaan B untuk dikelolah (diproses) untuk menjadi moulding. setelah sawn timber tersebut diproses oleh perusahaan B menjadi moulding, maka moulding tersebut akan di kirim kembali ke perusahaan A. dan segala biaya yang terkait dengan biaya produksi ditanggung oleh perusahaan B.
Dari hasil penjualan moulding akan di bagi bersama antara perusahaan A dan perusahaan B sesuai dengan kesepakatan.
Pertanyaan saya:
Apakah sawn timber yang dikirim oleh perusahaan A ke perusahaan B dalam jumlah tertentu dipungut/dikenakan PPN 10% ?
mohon bantuan bapak.
etha.
Atas jasa ini tetap terutang PPN.
Mohon pencerahannya, perusahaan kami memperoleh fasilitas leasing berupa 4 unit alat berat (dengan hak opsi) untuk jangka waktu 3 tahun, dalam perjalanan 2 tahun, perusahaan tidak mampu membayar angsuran leasing sehingga 2 unit alat berat ditarik oleh lessor, pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana perlakuan pajak atas penarikan alat berat tersebut?
2. Aktiva dalam tahun penarikan menjadi berkurang, apakah hal tersebut berdampak pada pajak penghasilan?
Saya mohon kiranya Bapak dapat membantu memberikan pencerahan agar saya dapat mengerti, dan jika tidak keberatan, dapat juga dibalas ke email: yosleon@yahoo.co.id
Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam & hormat.
Yos.
Saya sedang membutuhkan pertolongan untuk mengerti pajak (npwp), saya harap bapak/ibu bisa memberi sedikit pencerahan.
Berikut ini kasus saya:
orang tua saya hendak menjual rumah, dan baru saya ketahui ayah saya (sudah mempunyai npwp) akan tetapi sudah bbrp tahun tidak membayar pajak karena sebenarnya dia juga tidak bekerja lagi sedari usahanya yang tiba-tiba bangkrut dan harus tutup, dan ibu saya seorang ibu rumahtangga (tidak memiliki npwp).
apa yang harus dilakukan untuk dapat menjual rumah? kami pun tidak yakin mampu apabila harus membayar tunggakan pajak ayah saya tersebut.
Mohon bantuannya dan terima kasih sebelumnya.
NPWP tetap bisa digunakan selama belum dicabut. gunanya untuk bayar PPh atas penjualan rumah. Nanti pasti bank persepsi minta NPWP penjual. Nah, kasih aja nomor itu.