Tempat Terutang PPN

Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP. Dan terutang di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur :
(1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Tempat Pajak terutang atas :
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;

b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tetapi kita bisa menghindari pengenaan PPN atas penyerahan intra perusahaan. Artinya penyerahan dalam satu perusahaan seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang tidak terutang PPN. Caranya dengan meminta pemusatan ke kantor pajak. Persyaratan pemusatan diatur di Pasal 4 KEP - 128/PJ./2003

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

b. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;

c. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan

e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

(2) Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.

Khusus bagi mereka yang terdaftar di kantor pajak yang berada di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, serta KPP Madya diseluruh Indonesia, dianjurkan terpusat di pusat atau pemusatan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2009 bahwa semua Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dan KPP WP Besar diwajibkan melakukan pemusatan kecuali Wajib Pajak belum siap. Berikut kutipan Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2009 :


cag!

Komentar

Anonim mengatakan…
pak..
saya mau nanya...

1. apa saja kebijakan pemusatan tempat terutang PPN melalui media ektronik dalam rangka penyederhanaan administrasi p'pajakan???
2. contoh penyederhanaan admn p'pjakan apa ja?

mkasih sblmnya

nurida

blz ke email saya
nurida_srigustini@yahoo.com
Anonim mengatakan…
pak raden..

ada sebuah perusahaan bernama PT.A mempunyai kantor pusat di Kota Jakarta (telah mempunyai NPWP dan PKP), mempunyai pabrik di kota serang.
yang saya tanyakan:
1. apakah pabrik di serang ini wajib mempunyai NPWP?
2. apakah pabrik di serang ini otomatis juga harus PKP?
3. misal Pabrik belum punya NPWP dan belum dikukuhkan PKP apakah penyerahan dari kantor pusat ke pabrik atau sebaliknya termasuk penyerahan BKP/JKP?

mohon penjelasannya
terima kasih
Unknown mengatakan…
1. benar wajib hukumnya mendaftar.
2. tidak ototmatis, tetap permohonan PKP lagi.
3. NPWP/PKP tidak menggugurkan kewajiban,

Jika tidak memiliki NPWP boleh tidak bayar pajak maka orang memilih tidak memiliki NPWP. Jika bukan PKP boleh tidak memungut PPN, maka pengusaha memilik tidak berPKP. Tetapi memungut PPN sebelum PKP juga salah. Jadi, pengusaha wajib PKP dulu.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru