DTP PPN Minyak Goreng

A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011
Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk "Minyakita" yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas "Minyakita" untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008. Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil pada tahun-tahun sebelumnya.


B. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Curah Untuk Tahun Anggaran 2011
Sebagaimana diketahui harga minyak goreng pada awal tahun 2011 cenderung mengalami kenaikan. Berhubung minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak, maka dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pajak melalui PPN Ditanggung Pemerintah terhadap minyak goreng curah untuk Tahun Anggaran 2011 untuk masyarakat ekonomi lemah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PIVIK011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011.

Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru