Restitusi PPh bukan objek

Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011, awalnya saya "berkerut dahi". Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang. Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya.

Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran  yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:

[a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
[b.] transaksi yang dibatalkan.
Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya "dibayar oleh Wajib Pajak" artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain. Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin "taat" pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh :-)

PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh. Pasal 25 merupakan pembayaran cicilan setiap bulan berdasarkan perkiraan tertentu sehingga diharapkan pada akhir tahun cicilan PPh yang dibayar mendekati PPh terutang. Jika PPh yang terutang masih lebih besar, maka kekurangannya akan dilunasi dan disebut PPh Pasal 29. Tetapi jika PPh terutang ternyata lebih kecil maka kelebihan bayar tersebut akan direstitusi.

Tetapi "transaksi yang dibatalkan" memang sering ditemukan. Biasanya ini terjadi saat ada akta perikatan jual beli tanah. Si penjual mengikat si pembeli di depan notaris untuk meyakinkan  (supaya tidak dijual ke pihak lain). Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 bahwa si notaris sebelum menandatangani akta harus meyakinkan bahwa si penjual membayar PPh Final sebesar 5%. Akad jual beli belum terjadi. Mungkin si pembeli sedang mengumpulkan uangnya atau ada alasan lain. Nah, karena jual beli sebenarnya belum jadi, maka bisa jadi perikatan tersebut bubar. Artinya pembeli tidak jadi beli tanah tersebut. Inilah kondisi "transaksi yang dibatalkan". PPh Final yang telah dibayar tadi oleh pembayar PPh bisa diresitusi.

Untuk meminta kembali PPh yang telanjur dibayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 memberi petunjuk bahwa Wajib Pajak dapat mengirim permohonan ke KPP terdaftar dengan menggunakan format beriktut :



































Selain karena kesalahan sendiri, telanjur bayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 juga mengatur karena kesalahan orang lain, yaitu kesalahan pemotongan atau pemungutan :

[a.] yang diterima oleh bukan subjek pajak;
[b.] yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
[b.] yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
[c.] karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
[d.] bukan merupakan objek Pajak Penghasilan

Hanya saja, jika salah pemotongan atau pemungutan maka pelaksanaan restitusi harus dilakukan oleh pihak yang memotong atau memungut (pemberi penghasilan). Tetapi jika pihak pemotong atau pemungut ternyata sudah dibubarkan maka restitusi boleh dilakukan oleh pihak penerima penghasilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru