PMK Jasa Maklon
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kegiatan usaha jasa maklon (toll manufacturing/contract manufacturing) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing), Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.
Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu :
a. Memperjelas definisi Jasa Maklon.
Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
b. Perlakuan atas Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Hasil Maklon yang diekspor.
Dipertegas bahwa pajak masukan, baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan.
c. Pelaporan Ekspor
Ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya.
Contoh : Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya penyerahan jasanya saja, sehingga atas penyerahan barang tidak perlu dilaporkan karena bukan milik Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.Sedangkan dalam PMK ini diatur setiap penyerahan jasa maupun barang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajakyang bersangkutan, sehingga seluruh Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan jasa maupun barang menjadi dapat dikreditkan.
Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011
Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kegiatan usaha jasa maklon (toll manufacturing/contract manufacturing) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing), Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.
Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu :
a. Memperjelas definisi Jasa Maklon.
Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
b. Perlakuan atas Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Hasil Maklon yang diekspor.
Dipertegas bahwa pajak masukan, baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan.
c. Pelaporan Ekspor
Ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya.
Contoh : Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya penyerahan jasanya saja, sehingga atas penyerahan barang tidak perlu dilaporkan karena bukan milik Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.Sedangkan dalam PMK ini diatur setiap penyerahan jasa maupun barang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajakyang bersangkutan, sehingga seluruh Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan jasa maupun barang menjadi dapat dikreditkan.
Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011
Komentar
kalau misal saya dapat kontrak untuk mempabrikasi dan merakit suatu barang, barang tsb adalah atas usaha suatu perusahaan asing ( BUkan BUT) domisili negara asal katakan China, bahan baku dr mereka, desain mereka setelah jadi menjadi milik mereka untuk dijual ke orang lain oleh mereka ( kami jasa menjahit saja). barang tsb mereka yang mengirim, dan saya dibayar langsung dari negara asal ( china) ,,,,,,...apakah ini termasuk jasa maklon..bagaimana dengan transaksi PPN dan PPh nya.....??????????? terima kasih atas pencerahannya
ciri jasa maklon adalah tidak memiliki barang
namanya juga jasa :-)
pasti akan beda antara WPDN dengan WPLN.
tarif PPN tertulis di UU PPN ada dua:
0% untuk ekspor,
10% untuk selain ekspor
Menambah wawasan
kalo untuk biaya celup termasuk maklon tidak?
terimakasih