Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak
poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar
membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober
2013 adalah Rp300.000.000,00
SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran
bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00.
Bagaimana
kewajiban PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat peredaran bruto pada tahun
2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan.
Pajak Penghasilan yang bersifat
final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai
berikut:
1% X Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Kewajiban PT Bersih Tuntas adalah:
- menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp3.000.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
- apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013
Komentar