Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet
SOAL: Kris
Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang.
Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah
bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki
peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00
Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00.
Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean
memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar
Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada
bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan
dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu
Terbang. Tagihan yang dibuat PT Dipity
atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00.
Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris
Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawatan dan reparasi
mobil. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kris Andrean menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan
Bebas (SKB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimanakah
perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh
yang bersifat final :
Jumlah peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang dan bengkel
Firdaus magic, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Rp150.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Karena peredaran bruto tahun 2013 tidak
melebihi Rp4.800.000.00,00.
Maka atas penghasilan Kris Andrean pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Kris Andrean dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan, Pajak Penghasilan
yang bersifat final disetor sendiri oleh Kris Andrean, sehingga perhitungannya
sebagai berikut:
- Bengkel Kupu-Kupu Terbang
Penghasilan atas jasa perawatan dan
reparasi kepada PT Dipity Rent Car wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% dari
jumlah bruto. PT Dipity Rent Car wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas
jasa perawatan dan reparasi yang dibayarkan kepada Kris Andrean, namun demikian
mengingat Kris Andrean mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2014 atas jasa perawatan dan reparasi kepada
PT Dipity Rent Car, maka Kris Andrean tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan
menyetor 1% dari peredaran bruto atas
sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp2.500.000,00= Rp25.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Januari 2014:
Rp35.000.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp32.500.000,00
Besarnya PPh final yang wajib
disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Kupu-Kupu Terbang adalah:
1% X Rp32.500.000,00 = Rp325.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
- menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp325.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
- apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014.
- Bengkel Firdaus Magic
Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris
Andrean untuk bengkel Firdaus Magic adalah:
1% X Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
- menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp150.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
- melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 ke KPP tempat Bengkel Firdaus Magic terdaftar karena Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah tidak mendapatkan validasi NTPN paling lama tanggal 20 Februari 2014.
Komentar