Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Rekanan Pemerintah
SOAL: PT
Merpati Arum Perkasa bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor sejak tahun
2008. Peredaran bruto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Badan Tahun 2012 sebesar Rp3.600.000.000,00. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh PT Merpati Arum Perkasa hanya dari penjualan alat tulis kantor.
Total
peredaran bruto atas penjualan alat tulis kantor pada bulan Oktober 2013
sebesar Rp500.000.000,00.
Pada tanggal 1 Oktober 2013 PT
Merpati Arum Perkasa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan alat tulis kantor kepada
bendahara Pemerintah Kota Wates sebesar Rp40.000.000,00. Pada tanggal 7 Oktober 2013, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat PT Merpati Arum Perkasa menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan Pasal 22 karena PT Merpati Arum Perkasa telah memenuhi persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimana
perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh PT Merpati Arum Perkasa dari penjualan alat tulis kantor termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha dan kriteria jumlah
peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak sebelumnya tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 maka PT Merpati Arum Perkasa memenuhi kriteria yang
diatur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Penghasilan atas penjualan alat tulis kantor kepada
bendahara Pemerintah Kota Wates wajib
dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dari harga
pembelian.
Bendahara Pemerintah Kota Wates
wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian alat tulis kantor yang
dibayarkan kepada PT Merpati Arum Perkasa, namun demikian mengingat PT Merpati
Arum Perkasa mengajukan legalisasi SuratKeterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 bulan Oktober 2013 atas
penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates, maka PT
Merpati Arum Perkasa tidak dipungut PPh
Pasal 22 dengan menyetor 1% dari harga
pembelian alat tulis kantor sebesar :
1% x Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Oktober 2013:
Rp500.000.000,00-Rp40.000.000,00 = Rp460.000.000,00
Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib disetor
sendiri oleh PT Merpati Arum Perkasa adalah sebagai berikut:
1% X Rp460.000.000,00 = Rp4.600.000,00
Kewajiban PT Merpati Arum Perkasa adalah:
- menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp4.600.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
- apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013.
Komentar