Reformasi Pengadilan Pajak

Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999. Di paragrap selanjutnya disebutkan, "pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan." Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak.

Pengadilan pajak saat ini masih dibawah kementrian keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis  pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Artinya, saat ini struktur pengadilan pajak belum reformis.

Bagaimana jika pengadilan pajak dikembalikan kepada semangat reformasi di bidang hukum? Serahkan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung. Mungkin bisa dimasukkan sebagai pengadilan khusus di peradilan tata usaha negara.

Selama ini putusan pengadilan pajak dianggap putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Hal ini ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU KUP. Putusannya memang sudah dimasukkan sebagai peradilan tata usaha negara, tetapi masalah keuangan, administrasi, dan organisasi masih menginduk ke Kementrian Keuangan. Ini ibarat kepala ada di Mahkamah Agung tapi leher kebawah berada di Kementrian Keuangan.

Adakah kemauan Kementrian Keuangan untuk mereformasi pengadilan pajak? Ini pertanyaan sentral. Kemauan ini harus berada di tingkat kementrian karena melibatkan dua institusi, yaitu pengadilan pajak dan DJP. Proses pengadilan sengketa pajak dimulai dari proses keberatan di DJP. Kemudian banding di pengadilan pajak.

Saya merasa, jika pihak kementrian sudah mengintruksikan pencabutan "pengadilan semu" sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara maka DJP tidak bisa menolak. Secara strukturan, DJP harus tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pihak kementrian. Walaupun demikian, pemindahan pengadilan semu sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara akan lebih baik bagi DJP.

Sekurang-kurangnya ada tiga keuntungan yang akan diraih DJP jika melepas kewenangan proses keberatan :
[1.] Memperlihatkan bahwa DJP mau mereformasi diri.
Fungsi utama DJP sebenarnya sebagai administrator pajak. Menteri Keuangan sudah memutuskan untuk memberikan fungsi kebijakan fiskal 100% ke BKF, sehingga kebijakan perpajakan juga diserahkan ke BKF. Fungsi pengadilan semu juga harus dikeluarkan. Fungsi yang tersisa tinggal DJP sebagai administrator penerimaan pajak semata. Wajib Pajak pun tidak akan lagi menuduh DJP terlalu kuat!  

[2.] Memberikan kesetaraan bagi Wajib Pajak.
Sebenarnya DJP memiliki kewenangan terlalu besar. DJP menetapkan pajak terutang. DJP juga memutus sengketa atas pajak terutang, walaupun di tingkat keberatan.  Pada saat menghitung pajak, pemeriksa berlandaskan "demi penerimaan". Pada saat memutuskan sengketa, penelaah keberatan juga berlandaskan "demi penerimaan". Akibatnya, Wajib Pajak diperlakukan tidak proporsional karena semua berlandaskan "demi penerimaan". Jika proses keberatan diserahkan pada PTUN, PT TUN dan MA maka Wajib Pajak dan DJP memiliki posisi setara memperjuangkan hak dan kewenangannya. Ada pihak yang independen dan merdeka memutuskan sengketa tersebut.

[3.] Meningkatkan profesional pemeriksa pajak.
Pejabat fungsional pemeriksa pajak tentu akan berpikir ulang jika mereka menghitung pajak berdasarkan "kehendaknya semata". Jika proses keberatan dan banding diserahkan pada peradilan tata usaha negara maka pemeriksa tentu akan selalu berpikir, "Bagaimana mempertahankan argumentasi saya di peradilan tata usaha negara?". Kondisi ini akan menghapus arogansi pemeriksa pajak karena sangat rentan ketetapannya dibatalkan oleh PTUN. Maksud arogansi pemeriksa pajak adalah penafsiran peraturan secara sepihak! Efeknya tentu menghilangkan citra buruk bagi DJP. Wajib Pajak akan merasa setara dengan pemeriksa pada saat pemeriksaan.

Semoga ada perubahan!

Komentar

roni mengatakan…
jika PP brada d bwah MA, kira2 apa kekurangan ny pak?.. sepertiny di MA mafia ny lebih bnyak pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
sepertinya ya? ....
bisa ya bisa tidak.
kalaupun ada, DJP tidak akan "diseret-seret".

menurut saya, poin pentingnya adanya kesetaraan dan keterbukaan karena semua sidang menjadi terbuka sejak tingkat PTUN.
sistem sekarang, proses keberatan tertutup.

kekurangannya?
mungkin pengacara pajak sangat jarang, tapi hal ini bisa diatasi dengan konsultan pajak.
artinya, yang beracara bisa juga konsultan pajak yang bersertifikat.
Hakimnya juga wajib bersertifikat. Mungkin ini juga satu kelemahan.
kan ga lucu jika hakim sendiri ga ngerti pajak padahal dia memutus sengketa pajak.
solusinya bisa dingan sertifikasi hakim (mengambil istilah sertifikasi guru)
subtu mengatakan…
Memang diperlukan kebesaran hati "kementerian Keuangan" untuk menyerahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA.
Namun yg lebih penting juga adalah reformasi di MA juga.
Anonim mengatakan…
Agak rancu pokok pembahasannya apakah reformasi pengadilan semu (keberatan) di DJP atau reformasi pengadilan pajak..?

Karena jika ingin memindahkan proses keberatan keluar dari DJP mungkin pembahasannya sangat berbeda dengan jika ingin mengeluarkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Setuju. Perlu kebesaran hati para pembesar-pembesar di Kemenkeu termasuk DJP sendiri.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Proses keberatan sebenarnya proses peradilan semu. Sedangkan proses banding di Pengadilan Pajak merupakan murni peradilan. Maksud tulisan diatas adalah baik proses keberatan, dan proses banding berada dalam koridor (domain) peradilan tata usaha negara dengan kamar khusus.
Anonim mengatakan…
iya,, betul sekali bahwa keberatan sebenarnya adalah peradilan semu.

Namun jika saya baca judul tulisan di atas adalah "Reformasi Pengadilan Pajak", sementara isi tulisan lebih kepada Reformasi Proses Keberatan. Apalagi dilihat dari "tiga keuntungan yang akan diraih DJP," bukan tiga keuntungan yang akan diraih oleh Pengadilan Pajak. Sedikit rancu saja kalau menurut saya. Karena DJP dan Pengadilan Pajak benar2 dua entitas yang berbeda.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru