Rumah Bebas PPN Menjadi 70juta rupiah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK,03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terbitnya PMK ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Selain itu kebijakan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan masyarakat berpenghasihilan rendah untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.  Dengan adanya kebijakan ini maka batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 70 juta dari semula sebesar Rp 55 juta. Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan dua orang anak.


Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011

Komentar

Anonim mengatakan…
Penyerahan ini yg dari developer2 ya?
kalau antar individu nggak kena PPN kan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPN dipungut oleh PKP (pengusaha kenan pajak). Kalau bukan PKP (individu kebanyakan tidak PKP) tentu tidak boleh memungut PPN.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru