Postingan

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Gambar
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Gambar
Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017 .

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Gambar
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja .

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Gambar
Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.

Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari p engungkapan a set s ukarela dengan tarif final . Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Gambar
http://www.uinjkt.ac.id Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia . Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak

Gambar
eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak. Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi. Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi. Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya: Buka situs SSE pa...

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Gambar
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak . Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online. Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired , maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital? Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini: Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Janga...

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi sudah mengeluarkan update aplikasi e-faktur 2.0 pada awal Oktober 2017 lalu. Bagi pengguna aplikasi e-faktur versi sebelumnya, update aplikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu dengan menjalankan autoupdate pada aplikasi atau dilakukan secara manual. Lebih jauh, mari kita simak cara cepat update aplikasi e-faktur yang akan diulas dalam artikel ini. Cara autoupdate, adalah yang paling sederhana dan lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Sebagai saran, jika nanti gagal, barulah update manual bisa dilakukan. Bagaimana caranya? Untuk autoupdate, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi e-Faktur Pajak atau jalankan file etaxinvoice lalu tunggu proses update. Perlu diperhatikan, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang tidak lemah. Jika koneksi internet bagus, kemungkinan besar langkah ini akan berhasil. Umumnya, langkah autoupdate dengan menggunakan cara di atas hanya memerlukan waktu sekitar emp...

Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Gambar
Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Gambar
Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend . Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor  107/PMK.03/2017 .

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan  39/PUU-XIV/2016 . Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, " Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;"

Badan dan lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Gambar
Menurut ketentuan perpajakan, sampai dengan sekarang posisi zakat sama seperti sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Walaupun sudah ada wacana untuk menjadi kredit pajak atau pengurang pajak. Tetapi undang-undang yang ada belum sampai menjadi pengurang pajak. 

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Gambar
Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan sesorang sebelum penghasilan tersebut diterima oleh orang luar (SPLN). Tarif yang berlaku di Pasal 26 adalah 20%. Tetapi dasar pengenaaan Pasal 26 ada dua yaitu, bruto yang seharusnya diterima dan perkiraan penghasilan neto.

Indonesia Menandatangani Perjanjian Perpajakan Multilateral

Gambar
OECD telah melakukan inisiasi gerakan anti penghindaran pajak. Tax treaty bilateral salah satu kelemahan dari aturan perpajakan global. Sejarah tax treaty bilateral memang dari semangat untuk menghilangkan kewenangan aturan domestik. Tujuannya supaya tidak dobel pemajakan. Objek yang sama dipajaki dua negara, negara sumber dan negara domisili. Karena dibuat dengan kacamata negara per negara, para ahli tax treaty kemudian melihat lubang-lubang yang dapat dimanfaatkan (biasa disebut treaty shoping). Akibatnya penghasilan dapat didesain jadi bebas pajak dimana pun. Kasus Apple, Microsoft, Google, dan perusahaan digital lainnya dengan mudah lolos dari aturan pajak dengan memanfaatkan kelemahan tax treaty. Pasca kasus perusahaan digital naik ke tingkat dunia, maka OECD kemudian memprakarsai BEPS untuk menutup lubang tax treaty konvensional.  Untuk melengkapi aturan anti penghindaran pajak diantaranya dengan melengkapi tax treaty khusus terkait program BEPS. Namun jika di...

Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan

Gambar
Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Siapa Yang Wajib Melaporkan Rekening Keuangan ke Ditjen Pajak?

Gambar
Lembaga keuangan mulai tahun depan memiliki kewajiban baru yaitu melaporkan rekening keuangan ke Ditjen Pajak. Sebelumnya, rekening keuangan merupakan rahasia perbankan, bahkan Ditjen Pajak perlu ijin ke OJK melalui Menteri Keuangan jika akan membuka rekening bank. Tapi sejak terbit Perppu nomor 1 tahun 2017 maka rahasia perbankan tersebut dihapus untuk tujuan perpajakan.