Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran
SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak
dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil
dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk kewajiban penyelenggaraan
angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana
Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang
besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang
angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama
mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00
(tiga milyar lima ratus juta rupiah).
- Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO?
- Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut?
JAWAB:
Mengingat besarnya dana PSO yang
dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga
tiket kelas ekonomi yang dibayar oleh masyarakat dari harga ekonomisnya maka
pemberian kompensasi dana PSO tersebut pada dasarnya merupakan subsidi
Pemerintah.
Dengan demikian, Ditjen Perhubungan
Laut bukan sebagai penyewa kapal, sehingga atas pembayaran dana PSO yang
merupakan subsidi oleh Pemerintah tersebut tidak dipotong PPh Pasal 15 oleh
Ditjen Perhubungan Laut, melainkan wajib disetor sendiri oleh PT Samudra
Pratama sebesar 1,2% dan bersifat final.
Adapun perhitungan PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
1,2% x Rp3.500.000.000,00 = Rp42.000.000,00.
Kewajban PT Samudra Pratama adalah:
- menyetor sendiri PPh yang terutang dari penghasilan yang diperoleh dari Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebesar Rp42.000.000,00 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Komentar