Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga
SOAL: PT
Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan
“Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang
dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki
NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar
Rp100.000.000,00.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Dewi
Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan
dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut
wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku
penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib
dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
5% x
Rp50.000.000,00 = Rp
2.500.000,00
15% x Rp50.000.000,00
= Rp 7.500.000,00 (+)
Rp 10.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy
Food selaku penyelenggara kegiatan:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Dewi Arianti;
- menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
Komentar