Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Berupa Rumah
SOAL: PT Signale Strong, sebuah perusahaan operator seluler, mengadakan program undian “Telepon Terus Untung Terus” dengan hadiah sebuah rumah senilai Rp500.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang. Berdasarkan hasil penarikan undian tanggal 16 Januari 2013 yang keluar sebagai pemenang adalah Iwan Suriwan. Serah terima hadiah kepada Iwan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian berupa rumah tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
PT Signale Strong wajib memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Iwan Suriwan dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian yaitu sebesar nilai pasar hadiah undian berupa rumah.
PPh yang wajib dipungut oleh PT Signale Strong dari Iwan Suriwan adalah:
25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00
Kewajiban PT Signale Strong sebagai pemungut PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian berupa rumah tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
PT Signale Strong wajib memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Iwan Suriwan dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian yaitu sebesar nilai pasar hadiah undian berupa rumah.
PPh yang wajib dipungut oleh PT Signale Strong dari Iwan Suriwan adalah:
25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00
Kewajiban PT Signale Strong sebagai pemungut PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp125.000.000,00 dan memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Iwan Suriwan;
- melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 Februari 2013;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Komentar